Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Pemasangan Jaringan Baru Pada Tahun 2012 - 2015

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidoarjo melalui penyidik tim pidana khusus (Pidsus) masuk tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka, segera disidang atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terhadap ketiga tersangka SS, Jrh dan SH, Jumat (1/3/2024).

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sidoarjo, John Franky Y Ariandi, jelaskan, terhadap ketiga tersangka dimaksud usai dilakukan penyidikan tahap II dan telah dilengkapi juga barang bukti.

Guna proses hukum lanjutan, kata Jhon Franky, untuk selanjutnya akan disidang pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setelah masa tahanan diperpanjang 20 hari mendatang (20 Maret 2024) oleh tim JPU (Jaksa Penuntut Umum), ditunjuk selesai dalam penyusunan berkas/surat dakwaan para tersangka.

Untuk diketahui, ketiga tersangka yang kini ditahan adalah SS selaku Kepala Bagian Umum Perumda Delta Tirta, yang juga Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Delta Tirta. Lalu tersangka Jrh adalah bendahara KPRI Delta Tirta, sementara SH adalah Kepala seksi pasang baru sambungan rumah/ sambungan langsung KPRI Delta Tirta.

Awal kasus ini bermula ketika ada perjanjian kerja sama antara PDAM Delta Tirta dengan KPRI Delta Tirta, terkait pekerjaan pengadaan pemasangan baru sambungan langganan tahun 2012-2015. Dalam perjanjian disebutkan, pihak kedua yaitu KPRI Delta Tirta Sidoarjo, melaksanakan pekerjaan sambungan langganan, pekerjaan baru dilakukan setelah menerima pemberitahuan lewat program Core (Computerized Registation), atau program lainnya atau lewat data elektronik yang tersedia.

Namun ketiga tersangka diduga tidak menjalankan tugas sesuai prosedur, seperti tidak mencocokkan dengan sistem Core. Akibatnya terjadi pembayaran ganda atas tagihan biaya pasang baru.

Ketiga tersangka itu diduga,  melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu subsider pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mn)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement