Mantan Direktur Operasional PT MBM Diduga Gelapkan Uang Penjualan Mobil

Mantan Direktur Operasional PT Maswindo Bumi Mas, Kuswardoyo alias Agus, bukanlah orang yang mampu memegang amanah dengan baik. Bagaimana tidak? Karena Ia dipercaya untuk menjualkan mobil pribadi milik sang istri atasannya, setelah terjual hasil penjualan bukannya disetorkan justru dibelokkan untuk kepentingan pribadinya.

Awalnya, sekitar bulan February tahun 2022, Claudia Ulfa Harida (saksi) pemilik mobil yang juga istri dari Aswin Yanuar CEO PT Maswindo Bumi Mas, karena ada kebutuhan minta tolong agar suaminya menjualkan mobil Suzuki S Cross, dengan kondisi pajak telat bayar 1 tahun.

Menurutnya, suami menyuruh salah satu staf terpercayanya yang saat ini menjadi terdakwa untuk menjualkan, namun saat sudah terjual sekitar bulan April 2022, uang hasil penjualan tidak pernah di terima saksi. "saya tidak mengetahui mobil tersebut laku berapa, karena setelah dilakukan penjualan, terdakwa tidak pernah melaporkan laku berapa,"pungkasnya.

Kesaksian Claudia ini kemudian diperkuat dengan keterangan Aswin (suami) di depan majelis Hakim yang dipimpin oleh S Pujiono. Ia menerangkan sudah berulang kali menanyakan tentang hasil penjualan mobil ke terdakwa. Mulai dari awal Maret hingga Juni 2022 pun sudah dilakukan pertanyaan serupa.

“Namun, ia (terdakwa) selalu beralasan, pembayaran mobil masih di DP (Down Payment), sedangkan mobil masih dalam perbaikan interior serta proses bayar pajaknya,” ucapnya sembari menjelaskan jika ia lupa berapa kali diperiksa polisi terkait kasus ini, lantaran masih banyak kasus yang ia laporkan yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana oleh Kuswardoyo.

Meski awalnya alasannya masuk akal dan bisa diterima, namun karena terdakwa terus memberikan alasan yang serupa padahal sudah berganti bulan, akhirnya Aswin mencoba menelusuri keberadaan mobil tersebut.

Akhirnya diketahui bahwa mobil tersebut sudah laku terjual, bahkan pembeli mobil sudah melunasinya melalui mekanisme tranfer lewat rekening Bank. Yang menjadi janggal, rekening penerima tersebut bukan atas nama Claudia Ulfa Harida sebaga pemilik, melainkan atas nama Tri Novianti, istri dari terdakwa.

Hal ini diketahui saat Hery Ferdianto di hadirkan sebagai saksi, sebagai pembeli mobil tersebut dengan harga Rp 145 juta. " Saya tranfer Rp 140,5 juta, karena awalnya sudah ada DP Rp 1juta dan Rp 3,5 juta untuk pembayaran pajak mobil yang telat bayar",imbuhnya. Setelah itu sisanya saya tranferkan ke rekeningTri Novianti yang menurut Kuswardoyo (Terdakwa) sebagai admin perusahaan.

Atas kesaksian Hery, terdakwa Kuswardoyo sempat membantah. Bahkan ia menyatakan tak kenal maupun bertemu dengan saksi. Sanggahan terdakwa ini juga langsung dijawab oleh saksi. “Saya masih ingat, saudara (terdakwa) pakai baju biru waktu itu, bahkan sempat bersama-sama ke Bank,” ucap saksi yang tak bisa dibantah terdakwa.

Akibat perbuatannya, Kuswardoyo didakwa melakukan upaya dugaan penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun. “Terdakwa ditahan di Lapas Delta Sidoarjo,” ucap Andik Susanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo. (mn)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement