Surabaya, Newsweek - Terdakwa
 Robert Simangunsong SH,. MH menjalani sidang keterangan saksi pada 
kasus Dugaan pengggunaan gelar akademik palsu di Pengadilan Negeri (PN) 
Surabaya. Di kasus ini, terhadap terdakwa
 Robert Simangunsong tidak dilakukan penahanan badan meski diancam 
pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 
2012 tentang Pendidikan Tinggi ‘Perseorangan, organisasi, atau 
penyelenggara Pendidikan Tinggi yang melanggar Pasal 28 ayat (6) atau 
ayat (7), Pasal 42 ayat (4), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal
 60 ayat (2), dan Pasal 90 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara 
paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
“Dia belum lulus, Dia lulus pada Maret 2022. 
Pengacaranya
 tadi salah kalau bilang dia lulus 2020. Ancaman hukumannya 10 tahun. 
Ancaman Pasal 28 ayat (7). Pasal 93 menjelaskan ancamam hukumannya itu 
10 tahun,” kata korban Thio Trio Susantono, S.H setelah selesai sidang. 
Senin (1/7/2024). 
Sebelumnya, mengenakan 
kemeja bermotif batik warna merah, saksi Aris Eko Prasetyo, seorang 
pengacara di Surabaya mengatakan penggunaan gelar palsu tersebut dia 
ketahui sejak tahun 2016 lalu.
“Gelar yang dimaksud berdasarkan surat kuasa perkara perdata nomer 
267/Pdt/2016/PT.Sby dan perkara Nomer 191/Pdt G/2019/PN.Sda dalam 
dokumen-dokumennya sudah memakai gelar SH,.MH,” kata saksi diruang 
sidang Tirta 2 PN Surabaya. 
Lanjut saksi Aris
 pemakaian gelar akademik yang diduga palsu tersebut terjadi salah 
satunya pada perkara kepailitan.
“Waktu itu saya sebagai pengurus dan terdakwa sebagai kuasa hukum 
debitur,” lanjutnya. 
Diketahui, Robert Simangunsong yang adalah warga Wisata Bukit Mas DU 
Lion Blok H6-17, RT. 002 RW. 007, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakar
 Santri, Kota Surabaya ini di polisikan Kurator Thio Trio Susantono, S.H
 kuasa hukum Debitur kepailitan di PT. Pelayaran Wahana Gemilang 
Samudera Raya jalan Raya Tunjungan Surabaya. 
Jaksa
 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Yulistiono dalam dakwaannya menyebut 
perkara ini berawal adanya perkara kepailitan di PT. Pelayaran Wahana 
Gemilang Samudera Raya yang di gugat PKPU pada Pengadilan Negeri 
Surabaya.
Saat itu terdakwa selaku kuasa Debitur dari PT. Pelayaran Wahana 
Gemilang Samudera Raya dan Thio Trio Susantono, S.H. selaku Kurator.
Pada
 16 Februari 2021 terdakwa selaku kuasa Debitur PT. Pelayaran Wahana 
Gemilang Samudera Raya melayangkan surat kepada Thio Trio Susantono, 
S.H. selaku kurator yang berisikan terkait permintaan daftar tagihan 
hutang atas klien Terdakwa.
Atas kejadian tersebut Thio Trio Susantono, S.H. berselisih paham dengan
 terdakwa. 
Merasa curiga dengan penggunaan 
gelar akademis yang tertera pada tandatangan surat terdakwa, Thio Trio 
Susantono, S.H. meminta pertemuan dengan terdakwa untuk dilakukan 
pembahasan terkait perkara kepailitan dan klarifikasi terkait dengan 
penggunaan gelar akademik (S2) Magister Hukum yang digunakan terdakwa.
Dalam pertemuan itu Thio Trio Susantono, S.H menanyakan terkait 
keabsahan penggunaan gelar akademik dari terdakwa akan tetapi tidak ada 
kesepakatan dan jawaban yang memuaskan. 
Karena
 masih belum mendapat kejelasan terkait penggunaan gelar akademik 
Magister Hukum dari terdakwa. Thio trio Susantono mencari informasi 
terkait perkuliahan terdakwa.
“Berdasarkan informasi dari relasinya dikatakan terdakwa sedang menempuh
 pengambilan studi program perkuliahan S2 di Universitas Pelita Harapan 
kampus Surabaya,” sebut Jaksa Yulistiono. 
Selanjutnya
 Thio Trio Susantono, S.H. melayangkan Surat kepada Univesitas Pelita 
Harapan terkait status kemahasiswaan terdakwa dan mendapatkan jawaban 
bahwa terdakwa dengan Nomor Pokok Mahasiswa 02659200010 merupakan 
mahasiswa aktif yang sedang dalam tahap mengikuti studi program Magister
 Hukum dengan mata kuliah Hukum Perbankan Internasional pada semester 
ganjil tahun 2021/2022.
“Untuk menguatkan jawaban dari Universitas Pelita Harapan Saksi Thio 
Trio Susantono, S.H. kembali melayangkan surat kepada Kementerian 
Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan
 Tinggi Wilayah III dan di balas bahwa terdakwa dengan Nomor Induk 
Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa progam studi hukum program 
hukum (S2) yang mulai masuk sejak semesetr ganjil tahun 2020/2021 dengan
 status mahasiswa aktif,” lanjut Jaksa Yulistiono. 
Selain
 itu Thio Trio Susantono, S.H. mendapati dokumen Putusan Pengadilan 
Negeri Surabaya (Putusan Nomor : 357/Pdt.G/2015/PN.SBY tanggal 21 nama 
Robert September 2015) merupakan dokumen yang berisikan terdakwa telah 
menggunakan gelar akademik berupa S2 Magister Hukum terkait adanya 
perkara tanah bangunan.
Selanjutnya Thio Trio 
Susantono dan terdakwa mengadakan pertemuan dan masih didapat 
ketidakpastian dan terdakwa tidak dapat menunjukan keabsahan penggunaan 
gelar akademik S2 Magister Hukum.
“Merasa dirugikan Thio Trio Susantono membuat pengaduan ke Ditreskrimsus
 Polda Jatim terkait dugaan penghinaan gelar akademik palsu dari 
terdakwa,” lanjut Jaksa Yulistiono.
Perbuatan terdakwa Robert Simangunsong S.H., M.H.diatur dan diancam 
pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 
2012 tentang Pendidikan Tinggi. (Ban)
