Surabaya, Newsweek - Gregorius
 Ronald Tannur anak anggota DPR RI sekaligus terdakwa tewasnya Dini Sera
 Afrianti alias DSR dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun 
penjara oleh Jaksa Kejari Surabaya.
Selain hukuman Badan, Ronnald Tanur juga diwajibkan membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp. 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara setelah terbukti melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.
“Menjatuhkan
 pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun 
dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara. Menyatakan barang 
bukti 1 unit mobil Inova Reborn Diesel Nopol B-1744-VON Tahun 2022 waran
 abu-abu metalik dirampas untuk negara untuk dilelang dan hasilnya 
diperhitungkan sebagai pembayaran restitusi kepada ahli waris Dini Sera 
Afrianti,” kata Jaksa Kejari Surabaya Muzaki membacakan surat tuntutan. 
Kamis (27/6/2024).
Diketahui, Selasa 3 Oktober 2023 pukul 19.00 WIB korban Dini Sera Afrianti (DSR) dihubungi oleh saksi Ivan Sianto melalui pesan WhatsApp untuk diajak karaoke di Blackhole KTV. Korban DSR pun menyetujui ajakan tersebut dan pada pukul 21.40 WIB datang bersama Terdakwa untuk bergabung dengan saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi, saksi Eka Yuna Prasetya, saksi Allan Christian di Room 7 Blackhole KTV yang berada di Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo Surabaya. Tidak lama kemudian sekitar pukul 22.10 WIB datang saksi Hidayati Bela Afista alias Bela untuk bergabung dengan yang lainnya.
Di
 dalam Room Nomor 7 Blachole KTV tersebut mereka berkaraoke dan meminum 
minuman beralkohol jenis Tequilla Jose secara bergantian. Awalnya
 korban DSR sempat menolak diajak pesta miras dengan alasan jika mabuk 
akan bertengkar dengan Terdakwa. Akan tetapi korban DSR tetap meminum 
minuman beralkohol jenis Tequilla Jose tersebut.
Selanjutnya
 Rabu tanggal 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.00 WIB saksi Ivan Sianto, 
saksi Rahmadani Rifan Nadifi serta saksi Hidayati Bela Afista alias Bela
 pulang karena saksi Bela sudah mabuk berat. Lalu
 sekitar pukul 00.10 WIB korban DSR bersama Terdakwa meninggalkan Room 
Nomor 7 sambil membawa botol Tequilla Jose yang ada sisa minumannya.
Sewaktu
 di depan lift untuk turun ke parkiran mobil, terjadi cekcok antara 
korban DSR dengan Terdakwa. Saat di dalam lift korban DSR menampar 
Terdakwa dan Terdakwa membalas tamparan itu dengan mencekik leher korban
 DSR. Korban juga berusaha menangkis pukulan dari korban DSR dengan cara
 menendang kaki kiri korban, sehingga korban DSR terjatuh di dalam lift.
Saat
 terjatuh, korban sempat menarik baju terdakwa. Hal itu yang membuat 
Terdakwa langsung memukul korban DSR pada bagian kepala menggunakan 
botol Tequilla yang dibawa oleh Terdakwa. Setelah
 sampai di basement terjadi cek cok antara korban DSR dengan Terdakwa 
mengenai siapa yang memulai memukul duluan saat di dalam lift tersebut.
Kemudian
 Terdakwa bersama korban DSR kembali masuk ke Blackhole KTV untuk 
menanyakan rekaman CCTV yang ada dalam lift. Namun pertanyaan tersebut 
dijawab oleh saksi Steven Yosefa Bin Asep Saipudin tidak memiliki 
rekaman CCTV didalam lift karena CCTV tersebut masuk dalam manajemen 
mall dan bukan wewenang Blackhole KTV.
Selanjutnya
 korban DSR bersama Terdakwa turun kembali melalui lift menuju parkiran 
melihat ruangan manajemen Mall untuk menanyakan CCTV di dalam lift. 
Namun saat itu tidak ada orang dan ruangan dalam kondisi gelap.
Kemudian
 korban DSR tetap menunggu di parkir basement sambil menuju mobil Toyota
 Innova warna abu-abu nopol B-1744-VON milik Terdakwa sambil bermain 
Handphone dan mengirim voice note kepada saksi Ivan Sianto. Sedangkan 
Terdakwa naik kembali ke Blackhole KTV untuk kembali menanyakan perihal 
CCTV di dalam lift karena ruang manajemen Mall sudah gelap. Kemudian Terdakwa turun ke basement dan menuju mobil.
Saat
 menuju mobil tersebut Terdakwa melihat korban DSR sedang duduk selonjor
 di sebelah kiri mobil bagian pintu depan. Lalu ketika Terdakwa sudah di
 dalam mobil menanyakan kepada korban DSR mau pulang atau tidak.
Karena
 tidak ada respon atau jawaban membuat Terdakwa semakin kesal dan emosi 
sehingga Terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innovanya ke arah 
kanan, dimana saat itu Terdakwa mengetahui posisi korban DSR sedang 
bersandar di mobil sebelah kiri, sehingga mobil yang dikemudikan 
Terdakwa melindas korban DSR.
Setelah
 Terdakwa merasakan kejanggalan pada mobilnya, Terdakwa turun dan 
melihat korban DSR sudah tergeletak di tengah jalan. Lalu karena ada 
mobil yang dikendarai saksi Nyoman Budi Darma Kangin yang akan keluar 
terhalang oleh mobil Terdakwa, kemudian Terdakwa masuk mobil lagi untuk 
memajukan mobilnya menjauhi korban DSR dan memarkir mobilnya, agar mobil
 dari saksi Nyoman Budi Darma Kangin bisa lewat.
Saat
 berada di Pos Portal parkir saksi Nyoman Budi Darma berkata kepada 
saksi Mubarok “ada seorang perempuan tergeletak, tolong dibantu” lalu 
saksi Mubarok memberitahu saksi Agus Santoso sebagai pengawas parkir. Selanjutnya saksi Mubarok bersama dengan saksi Fajar Fahrudin, saksi Imam Subekti dan saksi Agus Santoso menolong korban DSR.
Saat
 menolong korban DSR, saksi Mubarok, saksi Fajar Fahrudin,  saksi Imam 
Subakit dan saksi Agus Santoso melihat mobil Toyota Innova warna abu-abu
 nopol B- 1744-VON yang masih menyala dan Terdakwa berada didalam mobil.
Melihat
 hal itu saksi Imam Subakti mengambil dokumentasi korban Dini Sera 
Afrianti untuk ditanyakan kepada Blackhole KTV lalu Terdakwa keluar 
mobil Innova dan mengambil dokumentasi. Kemudian
 saksi Fajar Fahrudin dan saksi Agus Susanto bertanya kepada Terdakwa 
apakah kenal dengan korban Dini Sera Afrianti lalu dijawab oleh Terdakwa
 tidak kenal.
Karena
 korban DSR masih tergeletak, kemudian saksi Fajar Fahrudin bersama 
saksi Agus Susanto dan saksi Mubarok berinisiatif memindahkan korban DSR
 ke pinggir agar tidak menghalangi jalan. Lalu datang saksi Imam Subekti
 bersama saksi Steven Yosefa dan mengatakan melihat Terdakwa waktu 
datang ke Blackhole KTV bersama dengan korban DSR yang tergeletak 
tersebut.
Tersudut,
 akhirnya Terdakwa mengakui kenal dengan korban DSR. Kemudian Terdakwa 
mengambil barang-barang milik korban DSR dan mengangkat korban untuk 
ditaruh di baris belakang belakang mobil Innova milik Terdakwa.
Terdakwa
 mengendarai mobilnya meninggalkan parkiran Lenmarc sekitar pukul 01.10 
WIB dan membawa korban DSR ke Apartemen Orchad Tanglin. Saat
 di lobby Apartemen, Terdakwa mengambil kursi roda lalu menaruh korban 
DSR di kursi roda dan dititipkan ke petugas security yaitu saksi 
Mohammad Mustofa dan Terdakwa langsung pergi.
Celakanya, saat Terdakwa masuk ke dalam kamar Orchad 31-12 milik korban DSR dilihat oleh saksi Hermawan Bin Adi. Lalu
 saksi Hermawan Bin Adi menghubungi saksi Mohammad Mustofa naik ke kamar
 korban DSR untuk menyusul Terdakwa lalu terdakwa dimintai keterangan 
dan pertanggungjawaban terhadap korban DSR yang ada di lobby bawah.
Kemudian Terdakwa turun ke lobby dan melihat kondisi korban DSR sudah tidak bernafas. Mendengar
 korban DSR sudah tidak bernyawa, Saksi Retno Happy Purwaningtyas yang 
kenal dengan korban DSR, berinisiatif membawa korban DSR ke rumah sakit 
National Hospital.
Setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek detak jantungnya dengan menggunakan alat Defibrilator (alat kejut listrik) oleh saksi dr. Felicia Limantoro dan dinyatakan korban DSR “Asystole” yang berarti korban DSR sudah tidak mempunyai denyut jantung. Terdakwa Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan tiga pasal oleh Jaksa Kejari Surabaya yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP. (Ban)
