Identitas Visual "Surabaya City of Heroes" Resmi Dapat Pelindungan Hak Cipta

 



Surabaya-Identitas visual Kota Pahlawan berjudul "Surabaya City of Heroes" resmi memperoleh pelindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Perlindungan ini diberikan setelah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKI Kemenkum) menerbitkan sertifikat surat pencatatan ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra pada 7 Juni 2025.


Sertifikat hak cipta identitas visual Kota Surabaya secara simbolis diserahkan oleh perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M Fikser, mewakili Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Acara serah terima tersebut berlangsung di Balai Kota Surabaya, Kamis (26/6/2025).


Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya, Hidayat Syah menjelaskan bahwa setelah identitas visual tersebut diluncurkan pada 31 Mei 2025, pihaknya langsung mengajukan pendaftaran ke DJKI Kemenkum. "Setelah proses penyiapan berkas untuk pengajuan, akhirnya sertifikat hak cipta identitas visual Kota Surabaya, keluar pada tanggal 7 Juni 2025," kata Hidayat Syah, Kamis (26/6/2025).


Hidayat juga menegaskan bahwa pendaftaran identitas visual Kota Surabaya ke DJKI Kemenkum sangat penting. Hal ini untuk menjamin kejelasan hak cipta atas unsur-unsur yang terdapat di dalam indentitas visual tersebut. "Sangat penting sekali, karena ini identitas visual Kota Surabaya. Jadi untuk memastikan bahwa unsur-unsur di dalamnya secara hak cipta sudah jelas dipastikan dari DJKI Kemenkum," ungkapnya.


Dengan adanya pelindungan hak cipta, Hidayat menyebut bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sebagai pemegang hak cipta, memiliki kejelasan dalam penggunaan identitas visual tersebut. Bahkan, saat ini pihaknya juga sedang memproses untuk pendaftaran merek visual tersebut. "Jadi kalau kita menggunakannya nanti sudah jelas identitasnya. Sehingga sangat perlu untuk mendapatkan hak cipta ini, dan sekarang sedang proses pendaftaran merek," jelasnya.


Terkait penggunaan identitas visual oleh masyarakat, Hidayat menyatakan bahwa Pemkot Surabaya sebagai pemegang hak cipta, serta Ja'far Atthoyar sebagai pencipta desain, mengharapkan ke depan agar identitas ini bisa digunakan secara luas oleh berbagai pihak berdasarkan ketentuan yang ada. "Sehingga kita berharap nanti secara masif mulai digunakan misalkan pada saat acara, publikasi dan sebagainya," imbuhnya.


Hidayat mengungkapkan bahwa saat ini pihak pemenang sayembara bersama Pemkot Surabaya sedang menyusun panduan penggunaan identitas visual tersebut agar dapat diimplementasikan secara tepat dalam berbagai kegiatan. "Kami akan menyiapkan panduan bagaimana menggunakan identitas visual ini sehingga dapat segera diimplementasikan sesuai dengan konteksnya," harapnya.


Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Jawa Timur, Haris Sukamto, A.K.S., S.H., M.H., menjelaskan bahwa DJKI kini telah menerapkan sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). Sistem ini memungkinkan masyarakat maupun institusi untuk mengunduh surat pencatatan hak cipta hanya dalam waktu 5 menit setelah melakukan pembayaran PNBP, selama dokumen dan permohonan yang diajukan telah lengkap dan sesuai.


“Dalam kasus pencatatan lukisan identitas visual Kota Surabaya oleh Pemerintah Kota Surabaya, prosesnya pun memanfaatkan sistem POP HC ini sehingga pencatatan hak cipta dapat dilakukan dengan cepat dan efisien,” ujar Haris.


Haris menekankan bahwa terbitnya sertifikat pencatatan hak cipta menjadi bukti autentik dari negara yang menetapkan secara sah siapa pencipta dan siapa pemegang hak cipta suatu karya. Dalam hal ini, pencipta dilindungi hak moralnya selamanya, termasuk pengakuan atas namanya serta larangan terhadap perubahan yang merusak kehormatan ciptaannya. “Pemegang hak cipta, yaitu Pemerintah Kota Surabaya, dilindungi hak ekonominya selama 50 tahun sejak karya tersebut dipublikasikan,” tuturnya.


Dengan adanya perlindungan hukum ini, Pemkot Surabaya kini memiliki landasan yang kuat untuk menjaga identitas visual kota dari potensi penyalahgunaan. Selain itu, hak cipta tersebut juga dapat dimanfaatkan secara sah untuk kegiatan promosi, kolaborasi, maupun komersialisasi.


Tak hanya perlindungan, Haris juga mengingatkan bahwa penggunaan identitas visual tanpa izin dapat dikenai sanksi hukum. Menurutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah mengatur sanksi pidana dan perdata bagi pelanggar. “Setiap pihak yang menggunakan identitas visual Kota Surabaya tanpa izin pemegang hak cipta dapat dikenai tindakan hukum, baik pidana maupun perdata,” ujarnya.

 

Haris juga menegaskan pentingnya pendaftaran hak cipta dan merek atas identitas visual, simbol, atau logo yang dimiliki individu, institusi, hingga pemerintah daerah. "Perlindungan kekayaan intelektual bukan sekadar legalitas, melainkan investasi terhadap nilai, jati diri, dan masa depan dari karya atau produk itu sendiri,” paparnya.

 

Untuk mendukung hal ini, Haris memastikan bahwa DJKI bersama Kantor Wilayah Kemenkum Jatim siap memberikan pendampingan dan layanan konsultasi langsung kepada masyarakat maupun pemerintah daerah. "Kami percaya bahwa pelindungan KI adalah pondasi untuk mendorong inovasi dan kemajuan ekonomi daerah," pungkasnya.


Sebagaimana diketahui, identitas visual "Surabaya City of Heroes" merupakan hasil sayembara yang diselenggarakan oleh Pemkot Surabaya bekerja sama dengan Asosiasi Desainer Grafis Indonesia (ADGI) Chapter Surabaya yang melibatkan berbagai stakeholder pendukung dalam rangkaian proses pelaksanaannya.

 

Sayembara ini berhasil menarik puluhan peserta dari berbagai provinsi di Indonesia. Dari sekitar 40 pendaftar, tiga peserta terbaik disaring untuk melanjutkan ke tahap pengembangan desain. Karya Ja'far Atthoyar akhirnya terpilih sebagai pemenang dan setelah melalui proses inkubasi, ditetapkan sebagai identitas visual baru Kota Surabaya.


Karya tersebut mengangkat filosofi bahwa "Heroisme hari ini adalah semangat kota yang hidup dari warganya". Desainnya merepresentasikan huruf "S" sebagai api semangat warga, unsur Sura dan Baya sebagai simbol keseimbangan, serta pusaran arah yang melambangkan gerak maju Kota Surabaya. (Ham)



 


Lebih baru Lebih lama
Advertisement