Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Bahas KUA-PPAS 2026, Fokus Pemulihan Ekonomi Dan Penguatan SDM

Malang, Soerabaianewsweek - Bupati Malang, Muhammad Sanusi, menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 Rancangan ini disampaikan Bupati Sanusi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang, Selasa (22/7/2025).

Penyampaian Rancanagan KUA PPAS Tahun Anggaran 2026 ini berdasarkan amanat Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam rapat tersebut, Bupati Malang Sanusi menyampaikan bahwa KUA dan PPAS 2026 menjadi dokumen penting dalam merumuskan arah kebijakan fiskal daerah. Dokumen ini memuat indikator ekonomi makro, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan-belanja, serta strategi pembiayaan pembangunan.

Sanusi menegaskan bahwa KUA-PPAS 2026 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan tema pembangunan “Pemulihan Ekonomi melalui Pengembangan Ekonomi Lokal Sektor Unggulan dan Penguatan SDM.”

Fokus kebijakan diarahkan pada penciptaan lapangan kerja, perbaikan infrastruktur, serta peningkatan akses dan kualitas layanan sosial dasar. Tema ini dianggap strategis untuk mendorong percepatan pemulihan kondisi sosial ekonomi pascapandemi.

Sanusi menekankan pemanfaatan teknologi informasi dan pemutakhiran data sebagai bagian dari strategi peningkatan efisiensi pemungutan pajak.“Kebijakan pengelolaan pendapatan daerah berorientasi pada transparansi, akuntabilitas, serta penguatan kelembagaan dan kapasitas SDM. Ini menjadi fondasi dalam memperluas basis penerimaan dan memperkuat fiskal daerah,” ujar Sanusi.

Bupati juga menyoroti pentingnya optimalisasi peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta peningkatan penerimaan Dana Bagi Hasil sebagai upaya mencapai keseimbangan fiskal vertikal yang lebih adil.

Sementara itu, alokasi belanja daerah akan diarahkan sesuai dengan prioritas pembangunan dalam RKPD 2026. Sanusi menyatakan bahwa efisiensi dan efektivitas belanja publik menjadi perhatian utama untuk menjaga keberlanjutan fiskal.

Ia berharap Agar Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini dapat segera dibahas secara konstruktif antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, sesuai mekanisme dalam ketentuan peraturan perundangundangan, dan jadwal yang telah disepakati bersama. Sinergi dan kesepahaman antara legislatif dan eksekutif akan menjadi salah satu kunci dalam menghasilkan dokumen perencanaan anggaran yang kredibel, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,”tutup Sanusi. (Adv)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement