Surabaya - Kabar yang beredar di masyarakat yang menyatakan bahwa Dahlan
Iskan berstatus tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan, pemalsuan,
penggelapan dalam jabatan hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),
membuat tim kuasa hukum Dahlan Iskan angkat bicara.
Johanes Dipa Widjaja, SH., S.Psi., M.H., C.L.A salah satu kuasa hukum Dahlan
Iskan bahkan secara tegas menyatakan, status tersangka tersebut tidak benar. Bukan
hanya membantah status tersangka Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja dalam
pernyataannya juga sangat menyayangkan adanya status tersangka tersebut.
"Status Dahlan Iskan sebagai tersangka kemudian beredar luas di masyarakat
beberapa waktu lalu tersebut sangat kami sayangkan," kata Johanes Dipa.
Perlu diketahui, lanjut Johanes Dipa Widjaja, hingga saat ini, kami sebagai
kuasa hukum Dahlan Iskan, tidak pernah menerima pemberitahuan resmi apa pun
dari Polda Jawa Timur mengenai status hukum Dahlan Iskan sebagai tersangka.
"Tidak terdapat siaran pers resmi dari Polda Jawa Timur yang membenarkan
kabar tersebut. Bahkan, jika kita mencermati pemberitaan yang beredar, pihak
Polda Jatim sendiri tidak memberikan pernyataan atau membenarkan adanya
penetapan klien kami, Dahlan Iskan sebagai tersangka," papar Johanes Dipa.
Oleh karena itu, Johanes Dipa Widjaja pun berkesimpulan, ada indikasi
pihak-pihak tertentu sengaja menghembuskan isu penetapan tersangka Dahlan Iskan
ini. "Kami menilai, bahwa isu ini sengaja dihembuskan pihak-pihak yang
tidak bertanggung jawab serta beritikad tidak baik, dengan tujuan untuk
mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung, yaitu gugatan perdata dan
permohonan PKPU yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya," tegasnya.
Perlu kami tegaskan, lanjut Johanes Dipa, bahwa klien kami bukan merupakan
pihak terlapor dalam perkara pidana ini. Yang membuat Johanes Dipa Widjaja
semakin terheran-heran adalah pemeriksaan tambahan terhadap Dahlan Iskan
sebelumnya, dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi, dan telah ditangguhkan
penyidik dengan alasan masih berlangsungnya proses perkara perdata yang sedang
berjalan di PN Surabaya.
Johanes Dipa Widjaja secara tegas juga menyatakan, bahwa pemberitaan disejumlah
media terkait dengan penetapan status tersangka Dahlan Iskan ini adalah bagian
dari upaya penggiringan opini publik yang keji, merupakan bentuk fitnah dan
pembunuhan karakter atau character assassination terhadap Dahlan Iskan.
Diakhir pembicaraannya, Johanes Dipa Widjaja mengatakan, bahwa tim kuasa hukum
Dahlan Iskan tetap menaruh harapan dan kepercayaan kepada aparat penegak hukum,
khususnya penyidik di Polda Jawa Timur, supata bersikap profesional,
proporsional, dan presisi, serta tidak membiarkan proses hukum dicemari
kepentingan pihak-pihak tertentu yang hendak menyudutkan Dahlan Iskan. (Ban)
Johanes Dipa Widjaja, S. H., S.Psi., M.H., C.L.A Kuasa Hukum Dahlan Iskan.