Surabaya, Newsweek - Upaya mediasi dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum
(PMH) yang diajukan Ir Heru Tandyo terhadap empat saudara kandungnya (Juliati
Tandyo, Herlian Tandyo, Sandra Tandyo, dan Lindawati Tandyo) atas sengketa
lahan PT Surya Agung Indah Megah (SAIM) tak membuahkan hasil. Alhasil konflik
dealer Honda tertua di Surabaya ini pun berlanjut pada pembacaan gugatan.
Billy Handiwiyanto selaku kuasa hukum Perusahaan dan para turut Tergugat
(Juliati Tandyo, Herlian Tandyo, Sandra Tandyo, Lindawati Tandyo) mengatakan
bahwa upaya perdamaian sudah dijembatani oleh pihak pengadilan. Namun, antara penggugat
dan tergugat tidak ada titik temu dalam upaya perdamaian sehingga upaya
perdamaian batal dilakukan.
" Jadi upaya perdamaian ini sebagai bentuk itikad baik guna tercapainya
perdamaian demi kepentingan dan kebaikan bersama seluruh ahli waris. Bahwa
dengan mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan serta untuk menjaga keharmonisan
hubungan antar anggota keluarga, hal inilah yang kami inginkan. Tapi pihak
penggugat tidak bersedia, maunya mereka dilanjut proses hukum," ujar Billy
saat ditemui di PN Surabaya, Senin (11/8/2025).
Billy menambahkan, dalam upaya mediasi pihaknya sudah mengajukan beberapa point
diantaranya adalah berkaitan dengan adanya urgensi untuk melakukan perpanjangan
terhadap Objek di Jalan Kranggan No. 107-109 Surabaya, Luas 1.918 m² dengan
nomor HGB 293/K/Kelurahan Sawahan yang masa berlakunya akan segera berakhir
pada tanggal 20-05-2027.
" Maka dari itu, kami berharap agar dapat memperpanjang masa berlaku objek
tersebut dengan menggunakan uang deposito dari salah satu Bank atas nama Suryawan
Tandyo yang dipilih dan disepakati bersama oleh seluruh ahli waris, demi
kepentingan bersama seluruh ahli waris, yaitu Juliati Tandyo (Turut Tergugat
I), Herlian Tandyo (Turut Tergugat II), Heru Tandyo (Penggugat I), Sandra
Tandyo (Turut Tergugat III), Rahayu Tandyo (Penggugat II), dan Lindawati Tandyo
(Turut Tergugat IV)," ujar Billy.
Billy dalan point perdamaian juga merinci beberapa aset yang dimiliki para ahli
waris yang nantinya akan dibagikan secara merata kepada para ahli waris sesuai
hukum yang berlaku. Pembayaran biaya balik nama harta-harta tersebut akan
menggunakan deposito atas nama Suryawan Tandyo pada salah satu bank yang telah
disepakati dan dipilih bersama oleh seluruh ahli waris.
Lebih lanjut Billy mengatakan, objek berupa bidang tanah di Jalan Kranggan No.
88 Surabaya, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat HGB No. 226/Sawahan
Surabaya, telah dibalik nama dari semula atas nama almarhum Suryawan Tandyo
menjadi atas nama keenam ahli waris berdasarkan Surat Keterangan Waris.
"Dikarenakan masa berlaku HGB Nomor 226 tersebut akan segera berakhir,
seluruh biaya balik nama telah dibayarkan sementara oleh salah satu ahli waris,
dan akan ditanggung bersama para ahli waris. Penggantian biaya tersebut akan
diambil dari uang deposito pada salah satu Bank atas nama Suryawan Tandyo yang
dipilih dan disepakati bersama oleh seluruh ahli waris. Namun hal ini justru
dipermasalahkan Heru Tandyo yang mana menjadi pertanyaan bagi kami apa motif
dari Heru Tandyo tersebut. Padahal, maksud dan tujuan klien kami melakukan
pengurusan perpanjangan masa berlaku HGB tersebut untuk kebaikan seluruh ahli
waris. " ujar Billy.
Billy menambahkan, seluruh dana deposito, benda bergerak, tabungan, dan
surat-surat berharga pada Bank yang masih tercatat atas nama almarhum Suryawan
Tandyo dan tidak digunakan untuk biaya balik nama aset, akan dibagikan secara
merata kepada para ahli waris yang berhak sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
" Bahwa untuk menjamin tercapainya perdamaian secara menyeluruh, para
pihak berharap Tindakan hukum yang dilakukan oleh Heru Tandyo(Penggugat I)
yaitu LP/B/530/VIII/2023/SPKT/Polda Jawa Timur,
LP/B/30/I/2024/SPKT/POLRESTABES/POLDA JAWA TIMUR, LP/B/53/I/2024
/SPKT/POLRESTABES/POLDA JAWA TIMUR, Gugatan Nomor 1237/Pdt.G/2023/PN.Sby
(inkracht), Gugatan Nomor 414/Pdt.G/2024/PN.Sby Jo. Nomor 297/PDT/2025/PT Sby
(inkracht), Gugatan Nomor 565/Pdt.G/2024/PN.Sby Jo. Nomor 91/PDT/2025/PT Sby
Jo. Nomor 3818 K/PDT/2025, Gugatan Nomor 466/Pdt.G/2025/PN.Sby (sedang
berjalan), Gugatan Nomor 566/Pdt.G/2025/PN.Sby (sedang berjalan)," ujar
Billy.
Semua perkara tersebut agar dapat dicabut dan dikesampingkan sedangkan langkah
hukum yang telah ditempuh para Tergugat dan para Turut Tergugat yaitu
LP/B/393/VI/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR akan dihentikan dan dicabut serta
mengesampingkan segala permasalahan yang dulu terjadi demi kepentingan
keluarga.
" Secara khusus, Heru Tandyo (Penggugat I) agar mencabut seluruh upaya
hukum baik pidana maupun perdata yang telah diajukan. Perlu kami tegaskan pula
bahwa awal mula perkara ini ada karena Heru Tandyo mengirimkan somasi kepada
para ahli waris lainnya, 4 bulan setelah alm Suryawan Tandyo meninggal, yang
mana pada intinya akan melaporkan para ahli waris lainnya ke pihak kepolisian
terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan TPPU," ujar Billy.
" Penawaran perdamaian dari para ahli waris atas resume perdamaian Heru
Tandyo sudah disampaikan dalam mediasi akan tetapi Heru Tandyo tidak bersedia,
jadi kami juga tidak mengerti apa kemauan Heru Tandyo maupun Rahayu
Tandyo." tambah Billy.
Billy berharap, semua pihak secara bersama-sama sepakat agar proses ini menjadi
awal dari rekonsiliasi keluarga, serta menjadi akhir dari konflik hukum yang
telah berjalan dan para pihak bersepakat tidak akan mengambil langkah hukum
baik secara pidana dan perdata di kemudian hari.
” Pihak Bank Bumi Artha menyampaikan kepada kami bahwa sertifikat sudah siap
untuk diserahkan kepada para ahli waris dengan prosedur seluruh ahli waris
harus datang dan melakukan tanda tangan pengambilan sertifikat. Klien kami
selaku ahli waris Suryawan Tandyo sudah siap menghadap Bank Bumi Artha untuk
melakukan penandatanganan pengambilan sertifikat, akan tetapi Heru Tandyo dan
Rahayu Tandyo tidak berkenan untuk hadir guna melakukan penandatanganan,
sehingga kami mempertanyakan apa motif dibalik permasalahan ini," tutup
Billy.
Sementara pihak penggugat Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo dalam point
perdamaiannya meminta agar menghentikan sewa dan mengosongkan atas dua obyek
sesuai sertifikat No. 226/K dan 293/K.
Pihak Heru Tandyo juga meminta agar PT Bank Buana Artha untuk segera memberikan
sertifikat, Surat Keterangan Roya dan Surat Keterangan Lunas. (Ban)
Billy Handiwiyanto (Tengah) selaku kuasa hukum Perusahaan dan para turut Tergugat.