MALANG, SoerabaiaNewsweek - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar Rapat Paripurna. Dalam rapat paripurna kali ini, Pemerintah Kabupaten Malang melontarkan usulan untuk membubarkan perusahaan daerah milik Pemkab Malang, PT Kawasan Gula Milik Masyarakat (Kigumas) Digedung DPRD Kabupaten Malang pada hari senin (4/8/2025).
Darmadi Ketua DPRD Kabupaten Malang mengatakan, selama ini Kigumas dianggap membebani neraca keuangan Pemkab Malang. Hal itu menjadi salah satu sebab opsi pembubaran harus ditempuh.
"apalagi setelah adanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Jatim, dengan tujuan tertentu dan salah satunya adalah PT Kigumas dengan berbagai pertimbangan karena sudah tidak bisa beroperasi dengan optimal. Ditambah lagi setiap tahun selalu menjadi temuan BPK, karena selalu muncul dalam laporan neraca. maka oleh BPK disarankan untuk dibubarkan." ucap Darmadi.
Lebih lanjut, Darmadi menambahkan Jika nantinya dibubarkan segala aset yang ada akan dikembalikan ke Pemkab Malang. Itu dulu memakai anggaran APBD yang bekerjasama dengan pihak ketiga dan asetnya untuk tanah dan sebagainya itu adalah milik KUD Gondanglegi.