Surabaya, Newsweek - Dua terdakwa kasus perjudian online jaringan Maksimtoto, Andreas anak dari The Jok Han dan Jhon Eka Candra, menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/8/2025). Keduanya didakwa menjadi afiliator dalam operasional situs judi online Maksimtoto yang beroperasi di Anchor Café, Sukajadi, Kota Batam, Kepulauan Riau, dari Februari hingga Oktober 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Estik Dilla Rahmawatu menjerat
keduanya dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat
(2) UU ITE, Pasal 55 dan 64 KUHP, serta Pasal 82 UU No. 3 Tahun 2011 tentang
Transfer Dana.
Keduanya diduga memiliki peran aktif dalam merekrut pemain, mengelola deposit,
dan mempromosikan website yang menyediakan permainan judi seperti togel,
bilyar, live casino, hingga slot.
Sidang mengungkap fakta bahwa kegiatan ini terkuak dari penyelidikan oleh
Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim atas laporan tindak pidana illegal access
dan TPPU. Dalam penyidikan, saksi bernama Ivola mengaku pernah menjual rekening
pribadinya atas permintaan terdakwa, yang kemudian digunakan sebagai rekening
penampungan deposit pemain Maksimtoto.
Rekening tersebut, bersama beberapa rekening atas nama Mutia Wahyuni, terhubung
langsung dengan website Maksimtoto yang menggunakan link https://maksimaa.store. Dari analisa digital
forensik, ditemukan aliran dana signifikan antar rekening terkait.
Jaksa membeberkan bahwa Andreas dan Jhon Eka Candra bekerja secara terstruktur
di bawah arahan sosok berinisial “PAUS” dan “TONI” (keduanya masih DPO).
Andreas bertugas sebagai pengawas operasional telemarketing dan rekrutmen
member melalui WhatsApp, Telegram, hingga Facebook. Ia menerima gaji bulanan
dalam mata uang Baht. Sementara itu, Jhon Eka Candra menjabat sebagai marketing
sosial media, yang mencari akun Instagram berpengaruh untuk promosi situs judi.
Namun, dalam persidangan, kedua terdakwa menolak seluruh isi Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik. Andreas dan Jhon mengklaim dipaksa
membuat pengakuan di bawah ancaman kekerasan fisik.
“Saya sangat menyesal, Yang Mulia. Tapi saya tidak pernah secara langsung
diperintah oleh Paus untuk mempromosikan. Saya hanya bekerja sebagai kasir di
kasino selama enam bulan di Kamboja,” ujar Andreas di depan majelis hakim.
Jhon Eka juga mencabut seluruh BAP-nya, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah
berafiliasi dengan situs Maksimtoto. “Saya dipaksa oleh penyidik, diancam
dengan kekerasan. Semua isi BAP itu bukan dari kehendak saya,” ujarnya tegas.
Pernyataan keduanya mendapat peringatan dari Majelis Hakim yang dipimpin oleh
Hakim Ketua Pujiono. Hakim mengingatkan agar para terdakwa tidak mengingkari
keterangan para saksi penangkap.
Terkait bantahan isi BAP tersebut, Hakim Pujiono memerintahkan Jaksa Penuntut
Umum untuk menghadirkan saksi penyidik dalam sidang berikutnya guna
mengklarifikasi dugaan tekanan dalam proses penyidikan. Sidang akan dilanjutkan
minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi penyidik. (Ban)