Surabaya, Newsweek - Kejaksaan Negeri
(Kejari) Tanjung Perak terus menunjukkan komitmennya dalam mengusut dugaan
tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh salah satu
Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada PT DJA. Hingga Jumat (22/8/2025),
tim penyidik telah menyita total uang sebesar Rp3,5 miliar dari salah satu
tersangka berinisial MK.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, mengungkapkan
bahwa penyitaan dilakukan dalam dua tahap. "Pada Selasa (19/8), penyidik menyita uang
senilai Rp1,5 miliar dari tersangka MK. Hari ini, MK kembali menitipkan uang
sebesar Rp2 miliar," ujarnya.
Agus Mahendra menegaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari
upaya pembuktian di persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 KUHAP, serta
merupakan langkah strategis dalam penyelamatan aset negara.
“Uang titipan dari tersangka telah ditempatkan di Rekening Penampungan Lainnya
(RPL) milik Kejari Tanjung Perak pada Bank Syariah Indonesia. Ini sesuai
Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor 1 Tahun 2023,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berkembang. Pihak
Kejari tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru, seiring
pendalaman terhadap peran pihak-pihak lain yang terlibat.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan
transparan. Setiap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana akan kami
kejar untuk diamankan demi kepentingan negara,” tegas Agus Mahendra. (Ban)