Kejari Tanjung Perak Tetapkan Tersangka Komisaris PT DJA Dalam Kasus Pembiayaan Modal Kerja Fiktif Pada BUMN

Tersangka MK (Rompi Pink) Komisaris PT DJA.

Surabaya, Newsweek - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya pada Selasa (19/08/2025) Tetapkan Komisaris PT. DJA (MK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana pemberian fasilitas pembiayaan modal kerja Fiktif pada Bank BUMN yang akibatkan kerugian negara senilai 7,9 Miliar Rupiah.

MK selaku komisaris PT DJA ditetapkan sebagai tersangka usai tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak memeriksa 13 saksi. Berdasarkan pemeriksaan saksi tersebut Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sehingga MK ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini.

Kasus Dugaan Tipikor pembiayaan modal kerja fiktif ini bermula Pada 19 Desember 2011, Tersangka MK selaku Persero Komanditer CV. DJ mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan modal kerja trading batu bara sebesar Rp30 miliar kepada Bank BUMN, dengan jaminan berupa:

6 (enam) fixed asset berupa tanah dan bangunan

4 (empat) piutang usaha fiktif senilai Rp21 miliar

2 (dua) jaminan pribadi (personal guarantee).

Dalam proses pengajuan, Sdr. AF selaku Account Officer (AO) Bank BUMN membuat Laporan Hasil Keuangan dan analisa fiktif untuk meloloskan permohonan tersebut.

Selanjutnya, AF mengarahkan MK agar mendirikan PT guna mendapatkan fasilitas pembiayaan
korporasi. Atas arahan tersebut, didirikanlah PT. DJA, yang kemudian kembali diajukan
oleh AF tanpa dilakukan Laporan Hasil Keuangan dan analisa ulang.

Hingga Pada 30 Maret 2012, dilakukan penandatanganan akad pembiayaan senilai Rp27,5
miliar. Tersangka MK kemudian mengajukan pencairan dana dengan menggunakan
kontrak/invoice fiktif dari para buyer. Namun, dana pencairan tersebut tidak digunakan
untuk perdagangan batu bara, melainkan untuk melunasi utang pribadi MK.

Pada saat jatuh tempo pembayaran, MK beberapa kali mengajukan penundaan dengan
didukung analisa fiktif dari AF. Hingga akhirnya, pada 4 Januari 2014, PT. DJA dinyatakan kolektibilitas 5 (Coll 5) dan dilakukan hapus buku (Write Off) oleh Bank BUMN.

Setelah dilakukan likuidasi terhadap 6 (enam) agunan fixed asset yang dijaminkan, hasilnya tidak mampu menutupi fasilitas pembiayaan yang telah diterima.

Atas perbuatannya tersebut Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Menjerat Tersangka MK dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Ayat jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga saat ini tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap uang titipan oleh tersangka MK senilai 1,5 Miliar Rupiah, yang kemudian akan digunakan untuk pembuktian pada persidangan. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement