Sengketa Melawan Jawa Pos, Kuasa Hukum Nany Wijaya Hadirkan Ahli Hukum Perdata PT dan Kenotariatan

Tim Kuasa Hukum Penggugat Nany Wijaya.

Surabaya, Newsweek - Setelah mendatangkan ahli hukum perusahaan pada persidangan sebelumnya, untuk menjelaskan bagaimana seseorang dikatakan sebagai pemilik perusahaan, tim kuasa hukum Nany Widjaja datangkan ahli Hukum Perdata, Perseroan Terbatas dan Ahli Kenotariatan.

Ahli yang didatangkan tim kuasa hukum Nany Widjaja pada persidangan Rabu (20/8/2025) ini adalah Dr. A.A. Andi Prajitno, SH., M.kn.

Banyak hal yang ingin digali tim kuasa hukum penggugat berkaitan dengan sengketa kepemilikan PT. Dharma Nyata Press ini kepada ahli yang mereka datangkan.

Sebagai seorang ahli hukum dan dosen luar biasa Universitas Narotama Surabaya, Dr. A.A Andi Prajitno, SH., M.Kn juga menerangkan banyak hal, termasuk jenis-jenis sebuah akta, bagaimana proses pembuatan sebuah akta, bagaimana jika akta yang dibuat seorang Notaris tersebut melanggar perundang-undangan yang berlaku dan bagaimana dampak hukumnya.

Dr. A.A. Andi Prajitno, SH., M.Kn sebelum memberikan keterangannya dimuka persidangan, sempat mendapat keberatan dari Kimhan Pentakosta, salah satu kuasa hukum PT. Jawa Pos yang dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini sebagai pihak Tergugat I.

Atas keberatan Kimhan Pantekosta ini, Dr. A.A. Andi Prajitno, SH., MKn pun menjawab, meski ia mempunyai keahlian dibidang keperdataan dan perseroan terbatas, namun hal tersebut juga sangat berkaitan dengan kenotariatan.

"Keperdataan dan perseroan terbatas sangat berkaitan karena banyak pekerjaan-pekerjaan notaris berkaitan dengan hukum keperdataan," jelas Andi Prajitno dimuka persidangan.

Sebagai ahli yang didatangkan dipersidangan, untuk mengungkap sengketa kepemilikan PT. Dharma Nyata Perss, apa yang diterangkan Dr. A.A Andi Prajitno, SH.,M.Kn dengan yang telah diterangkan Prof. Dr. Budi Santoso, SH., LL.M., seorang ahli Ilmu Hukum Perusahaan, ada kesamaan.

Baik Prof. Budi Santoso, SH.,LL.M pada persidangan sebelumnya dengan yang dijabarkan Dr. A.A. Andi Prajitno pada persidangan ini juga sama, yaitu berkaitan siapa yang bisa dikatakan sebagai pemilik sebuah perusahaan yang sah menurut perundang-undangan yang berlaku.

Sebelum menjelaskan tentang siapa pihak yang dikatakan sebagai pemilik perusahaan atau pemilik saham yang sah atas sebuah perusahaan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, diawal persidangan, Dr. A.A. Andi Prajitno, SH.,M.Kn menjelaskan terlebih dahulu tentang tata cara pembuatan akta yang benar.

Menurut Andi Prajitno, bahwa tata cara pembuatan akta yang benar itu tertera dalam pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, sedangkan berkaitan dengan strukturnya diatur didalam pasal 38 UU Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

"Berdasarkan penjelasan pasal 38 UU No.2 tahun 2014 itu, produk akta ada tiga macam," terang Andi Prajitno dimuka persidangan.

Namun bilamana akta notariil itu menurut undang-undang mempunyai kekuatan eksekutorial, lanjut Andi Prajitno, dan mempunyai pembuktian yang sempurna, maka proses pembuatan akta tersebut harus sesuai berdasarkan pasal 16 UU No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Masih menurut penjelasan Andi Prajitno, berdasarkan pasal 16 UU Nomor 2 tahun 2014 diterangkan, bahwa akta itu dibacakan dihadapan pihak atau para pihak, kemudian seorang notaris akan bertanya apakah akta yang dibuat ini sudah benar dan tidak ada yang harus diperbaiki atau revisi.

"Setelah itu, akta akan ditanda tangani para pihak, saksi-saksi dan notaris. Hal ini tidak boleh terpisahkan. Proses ini dinamakan Verlijden," ungkap Andi Prajitno.

Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum Universitas Narotama ini kembali menjelaskan, dalam konsep disebut maakt ten sedangkan yang tertera di akta notaris disebut Verlijden.

Richard Handiwiyanto salah satu kuasa hukum Nany Widjaja kemudian bertanya, apa yang terjadi apabila suatu akta tersebut tidak ditanda tangani secara berkelanjutan? Ahli pun menjawab hal itu tidak dibenarkan.

Pada persidangan ini, Andi Prajitno juga menjelaskan tentang macam-macam akta yang dilarang undang-undang untuk dibuat oleh seorang Notaris.

Selain menjelaskan tentang macam-macam akta yang tidak boleh dibuat seorang notaris karena melanggar undang-undang, ahli juga menjelaskan bahwa Notaris tidak diperbolehkan membuat akta yang isinya melanggar hukum.

Lebih lanjut ahli menerangkan, bahwa membuat akta yang isinya melanggar hukum itu melanggar pasal 1320 dan pasal 1330 KUH Perdata .

Pada persidangan ini, Michael Hariyanto salah satu kuasa hukum Nany Widjaja kemudian bertanya kepada ahli tentang sebuah kalimat yang tercantum dalam sebuah akta yang bunyinya telah hadir dan menghadap kepada saya.

Menanggapi pertanyaan kuasa hukum Nany Widjaja ini, Andi Prajitno menerangkan bahwa telah hadir pihak-pihak kepada seorang notaris.

"Para pihak itu hadir dihadapan notaris dan tidak diperbolehkan diwakilkan, kecuali ada surat kuasa," terang ahli.

Ahli pada persidangan ini juga diminta kuasa hukum penggugat untuk memberikan tanggapan tentang sebuah ilustrasi yang diceritakan kepadanya.

Dalam ilustrasi itu diceritakan bahwa A diminta B untuk menandatangani sebuah draf. Kemudian, tanpa sepengetahuan A, draf yang telah ia tanda tangani itu menjadi sebuah akta otentik.

"Tapi B menegaskan bahwa saya tidak pernah membawa draf itu ke notaris untuk dijadikan akta otentik. Bagaimana pendapat ahli?," tanya Michael.

Atas pertanyaan kuasa hukum penggugat ini, ahli secara tegas menjawab bahwa hal itu bertentangan dengan UU No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan melanggar KUH Perdata.

Begitu pula dengan proses pembuatan akta yang tidak sesuai dengan prosedur sebenarnya mulai adanya para pihak yang ingin membuat akta tidak ada yang menghadap, akta itu tidak ada yang menandatangani dan akta itu tidak pernah dibacakan, maka hal tersebut melanggar UU No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan melanggar KUH Perdata. Namun, untuk membuktikannya, ahli menegaskan, harus melalui proses pembuktian dipersidangan.

Hal selanjutnya yang ditanyakan tim kuasa hukum Nany Widjaja sebagai pihak penggugat adalah apakah dampak hukumnya jika ada sebuah akta notariil yang proses pembuatannya tidak benar.

Lebih lanjut ahli menjawab, jika akta itu dibuat dengan proses tidak benar, maka akta itu jelas-jelas melanggar perundang-undangan yang berlaku dan akta yang telah dibuat tersebut tidak bisa dikatakan sebagai akta notariil.

Selanjutnya, Dewan Pakar dan Dewan Penasehat Pengurus Wilayah (Pengwil) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jatim ini menjelaskan, bahwa dalam pembuatan sebuah akta, seorang Notaris berhak untuk melakukan penolakan, apabila notaris itu melihat atau menilai jika isi dari akta yang hendak dibuat itu tidak benar dan melanggar perundang-undangan yang berlaku.

"Memang isi daripada akta yang hendak dibuat oleh seorang Notaris tersebut adalah kehendak penghadap. Namun, jika isi dari akta itu tidak benar dan proses pembuatannya menyalahi perundang-undangan yang berlaku, maka Notaris tersebut boleh menolak untuk membuatkan akta itu," papar ahli.

Notaris, lanjut ahli, jika mengetahui bahwa isi akta yang hendak dibuat itu tidak benar dan melanggar undang-undang, juga wajib memberitahukan kepada pihak-pihak yang ingin membuat akta, atau pihak-pihak yang menghadap kepadanya dan kemudian menolak untuk membuatkan akta.

Berkaitan dengan perseroan terbatas, ahli dalam persidangan juga dimintai pendapatnya, berkaitan dengan saham nominee.

Kepada ahli, tim kuasa hukum Nany Widjaja kemudian bertanya, apakah saham nominee atau atas nama diperbolehkan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 1995 sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat ini, ahli secara tegas menjawab bahwa saham nominee itu dilarang atau tidak diperbolehkan.

"Istilah nominee ini banyak muncul setelah adanya tax amnesti. Sehingga kurang tepat jika peralihan saham itu menggunakan nominee," ulas ahli.

Jika notaris itu mengetahui bahwa nominee itu tidak benar, sambung ahli, maka tanggung jawab sepenuhnya ada pada notaris.

Masih berkaitan dengan kepemilikan saham, didalam sebuah perusahaan, yang diakui sebagai pemilik saham, apakah saham nominee atau saham yang tertera dalam Administrasi Hukum Umum (AHU)? Ahli pun secara tegas menjawab bahwa saham yang diakui berdasarkan perundang-undangan yang berlaku adalah saham yang tertera dalam AHU.

Pertanyaan selanjutnya yang ditanyakan tim kuasa hukum Nany Widjaja dalam persidangan ini adalah tentang beneficiary owner.

"Beneficiary owner atau beneficial owner adalah orang yang mempunyai azas manfaat dan berperan di perseroan tersebut," jelas ahli.

Masih berkaitan dengan beneficiary owner jika dikaitkan dengan kedudukannya dimata hukum, ahli menjabarkan, jika dikaitkan dengan hukum keperdataan, maka beneficiary owner yang sah menurut hukum adalah yang tertera didalam AHU.

Terhadap klaim-klaim yang tidak tertera dalam AHU, ahli pun menjelaskan hal itu tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement