Reklame Ilegal Disoal Warga , Ini Respon Satpol PP Kota Surabaya

 

Diduga Reklame Ilegal di Jalan Pagesangan.
(Newsweek)


Surabaya-Reklame insidentil tanpa izin resmi berdiri di Jalan Pagesangan, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Surabaya. Bahkan keberadaan reklame ilegal tersebut menuai kritik dari warga dan menimbulkan sorotan terhadap kinerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya.

Meski diduga kuat tak mengantongi izin, reklame tersebut hingga kini, belum mendapat tindakan penertiban. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran sistematis, bahkan potensi “permainan” di balik layar antara oknum BPKAD dan Satpol PP Kecamatan.

Padahal, Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya dengan tegas melarang pemasangan reklame tanpa izin. Selain merusak estetika kota, praktik ini juga berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau benar tidak berizin dan dibiarkan begitu saja, ini bentuk kelalaian yang disengaja. Ke mana penegakan Perda?” ujar seorang warga Pagesangan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pemerhati tata kota menilai bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Mereka menyebutnya sebagai cerminan lemahnya sistem pengawasan dan penindakan terhadap reklame insidentil di Surabaya.

“Perlu audit menyeluruh terhadap proses perizinan reklame, termasuk penindakan terhadap pihak-pihak yang bermain di ranah abu-abu ini,” tegas salah satu akademisi tata kota dari Universitas di Surabaya.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Surabaya Achmad Zaini  menjelaskan  bahwa, Penertiban reklame yang tidak berijin di jalan Pagesangan ranahnya Satpol PP Kecamatan Jambangan. Bahkan kalau belum ditertibkan maka, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kecamatan Jambangan.

"Matur nuwun infonya, sebenarnya itu wilayah Satpol PP Kecamatan Jambangan untuk melakukan penertiban, jika begitu kami akan melakukan koordinasi dan menginfokan kepada camatnya, soal reklame itu" ungkap Achmad Zaini Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Sabtu ( 2/8/2025).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari BPKAD maupun Satpol PP Kecamatan Jambangan terkait keberadaan reklame ilegal tersebut.(Ham).


Lebih baru Lebih lama
Advertisement