Mantan Ketua Ormas di Surabaya Cabuli Anak Tiri Dituntut JPU 5 Tahun Penjara

 
Terdakwa Muhammad Rosuli ((rompi merah) Saat Menjalani Sidang Tuntutan di PN Surabaya.

Surabaya, Newsweek - Muhammad Rosuli atau MR (38) mantan ketua sebuah ormas di Surabaya Dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (27/10/2025).

Oleh Jaksa, Terdakwa Muhammad Rosuli dinyatakan bersalah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, AS (15).

Perbuatan Terdakwa tertuang dalam pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

" Menuntut pidana penjara pada Terdakwa Muhammad Rosuli. Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar Jaksa dalam tuntutannya.

Terdakwa diketahui adalah seorang pedofil. Hal itu diungkapkan oleh Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono saat rilis di Mapolda Jatim, Senin (24/3/2025) lalu setelah dilakukan pemeriksaan psikologi.

Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono saat rilis di Mapolda Jatim, Senin (24/3/2025) lalu setelah dilakukan pemeriksaan psikologi.“Dari hasil psikologi tersangka memang kecenderungan kelainan seksual yaitu pedofil,” ungkap Suryono.

Selain itu, tersangka juga diketahui kecanduan film porno. Hal itu juga dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Polda Jatim bahwa tersangka mengajak korban menonton film porno. Suka mempertontonkan kemaluan, kemudian juga video-video porno yang itu dia puas secara seksual,” ujarnya.

Terdakwa mencabuli korban dengan modus memanggil ke kamar dan meminjam charger. Saat korban datang, dia sengaja dalam kondisi telanjang dan membuat korban mengalami trauma mendalam. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement