Surabaya, Newsweek - Muhammad Rosuli atau MR (38) mantan ketua sebuah ormas di
Surabaya Dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki dari
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (27/10/2025).
Oleh Jaksa, Terdakwa Muhammad Rosuli dinyatakan bersalah melakukan pencabulan
terhadap anak tirinya, AS (15).
Perbuatan
Terdakwa tertuang dalam pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak.
" Menuntut pidana penjara pada Terdakwa Muhammad Rosuli. Menghukum
Terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar Jaksa dalam
tuntutannya.
Terdakwa diketahui adalah seorang pedofil. Hal itu diungkapkan oleh
Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono saat rilis di Mapolda Jatim, Senin
(24/3/2025) lalu setelah dilakukan pemeriksaan psikologi.
Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono saat rilis di Mapolda Jatim, Senin
(24/3/2025) lalu setelah dilakukan pemeriksaan psikologi.“Dari hasil psikologi
tersangka memang kecenderungan kelainan seksual yaitu pedofil,” ungkap Suryono.
Selain itu, tersangka juga diketahui kecanduan film porno. Hal itu juga
dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Polda Jatim bahwa tersangka mengajak korban
menonton film porno. Suka mempertontonkan kemaluan, kemudian juga video-video
porno yang itu dia puas secara seksual,” ujarnya.
Terdakwa mencabuli korban dengan modus memanggil ke kamar dan meminjam charger.
Saat korban datang, dia sengaja dalam kondisi telanjang dan membuat korban
mengalami trauma mendalam. (Ban)
