Surabaya, Newsweek - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan kembali berlanjut. Dalam sidang kali ini, PT Jawa Pos yang menjadi tergugat 1 mendatangkan ahli hukum bisnis Prof Nindyo Prmaono.
Dalam
persidangan, ahli yang juga mantan guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah
Mada (UGM) Jogjakarta ini menjelaskan banyak hal, terkait Perseroan Terbatas
(PT), pemegang saham hingga perjanjian nominee. Ahli juga menjelaskan tentang
beneficial owner (pemilik sebenarnya) dan legal owner (pemilik dalam hukum).
Usia sidang kuasa hukum Dahlan Iskan selaku tergugat dua yakni Johanes Dipa
Widjaja mengatakan bahwa pihaknya menanyakan ke ahli apa bukti kepemilikan atas
saham? Dan oleh ahli dijawab surat saham. Dan dalam undang-undang Perseroan
Terbatas (PT) yang ada di Indonesia hanya mengenal saham atas nama yakni nama
yang tercantum dalam saham tersebut.
" Bagaimana kita tahu siapa pemilik sebuah nama ya dilihat di anggaran
dasar dan perubahannya serta termuat di dalam Daftar Perseroan pada kementrian/
AHU. Ya sudah selesai," ujar Johanes Dipa.
Lebih lanjut Ketua Komsa FH Ubaya ini menambahkan apa yang tercantum dalam AHU
tidak mungkin berbeda dengan apa yang tertuang dalam akta anggaran dasar sebuah
PT.
Terkait pernyataan ahli bahwa perjanjian nominee diperbolehkan, wakil ketua DPC
Peradi Surabaya ini mengaku tidak setuju dengan pendapat ahli tersebut.
Pendapat tersebut menyesatkan dan tidak berdasar hukum.
Sebab kata Johanes Dipa, banyak pendapat mengatakan bahwa nominee merupakan
salah satu bentuk penyelundupan hukum dan itu dilarang oleh undang-undang.
Bahkan undang-undang penanaman modal secara tegas mengatur dalam pasal 33 bahwa
pemilikan saham secara nominee dilarang dan berakibat batal demi hukum.
Johanes Dipa menambahkan, dia juga tidak sependapat dengan pernyataan ahli
bahwa saham bisa dimiliki oleh satu orang. Hal itu kata Johanes Dipa justeru
bertentangan dengan filosofi PT itu sendiri.
" Persekutuan kan tidak mungkin sendiri pasti lebih dari satu, sementara
ahli mengatakan PT boleh didirikan sendiri itu kan hanya PT dalam skala UMKM.
Jadi ada batasan dan larangan. Artinya pendapat ahli bertentangan antara satu
dengan yang lain," ujarnya.
Sementara kuasa hukum Nany Wijaya selaku penggugat yakni Richard Handiwiyanto
menyoroti kompetensi prof Nindyo sebagai seorang ahli sebab menurut Richard
ahli ini sudah purna dari akademik dan dia saat ini berprofesi sebagai seorang
pengacara.
" Sehingga keadamisannya sudah tidak bisa kita bicarakan lagi di sini
karena dia sudah berubah dari akademisi menjadi profesional dia sudah menjadi
penyelenggara hukum itu sendiri," ujarnya.
Richard menambahkan, apa yang disampaikan ahli dalam persidangan mengejutkan
dirinya dan tim sebab apa yang disampaikan ahli adalah berdasarkan penafsiran
sendiri dan apabila dikejar penafisrannya juga tidak bisa dijawab.
" Dan ketika kita mengutarakan semacam ilustrasi tapi beliau seperti marah
menjawabnya. Padahal di persidangan dalam mengajukan pertanyaan, tergugat satu
juga mengemukakan ilustrasi tapi bisa dijawab. Giliran kita yang menyampaikan
ilustrasi, tapi ahli terlihat jengkel," ujarnya.
Richard mencotohkan keterangan ahli terlihat saham nominee yang mana dalam
undang-undang PT jelas diatur bahwa saham nominee dilarang begitupun dalam
penjelasan juga dijelaskan adanya penggunaan saham nominee.
" Tapi ahli malah punya pendapat sendiri. Atas dasar apa pernyataan
tersebut, bahkan dia selalu berdalih termasuk tim 16 (penyusun undang-undang),
dia hanya satu diantara 16 bukan berarti dia tau semua dibalik normal ini.
Artinya dia menafsirkan berbeda dengan apa yang ditulis, dan itu dilarang.
Kalau ini dibiarkan maka hukum bisa ditafsirkan sendiri akhirnya tidak ada
kepastian hukum," ujarnya.
Richard menambahkan, bahwa ahli bersikukuh menjelaskan mengenai penafsiran
nominee yang menurut dia tidak dilarang tapi tidak bisa menunjukkan dasar
hukumnya.
" Ahli juga mengelak menjelaskan mengenai norma dalam frasa kalimat di
Undang-undang. Yang artinya memiliki penafsiran sendiri. Namun kami yakin bahwa
persidangan ini tidak terikat dengan keterangan ahli," tegas Richard.
Terpisah kuasa hukum PT Jawa Pos selaku tergugat satu yakni Eleazar Leslie
Sayogo mengatakan ada tiga poin penting yang disampaikan ahli yakni terkait
ketentuan nominee yang tidak dilarang.
Poin kedua orang yang membuat surat pernyataan maka dia yang harus
bertanggungjawab atas apa yang dibuatnya sendiri tidak bisa menyangkut pautkan
dengan orang lain yang tidak ikut tanda tangan dalam surat pernyataan tersebut.
Eleazar menambahkan poin ketiga adalah fakta bahwa deviden diberikan pada Bu
Nany yang dia berikan kepada Jawa Pos secara sukarela tanpa syarat. Terkait
keberatan penggugat terkait kompetensi ahli, Eleazar menilai bahwa itu hanya
bentuk ketakutan penggugat yang dianggap menyembunyikan fakta.
" Justeru saya yang bertanya pada penggugat kenapa seakan takut dengan
keterangan ahli ini, apa mereka menyembunyikan sebuah fakta, atau takut atas
fakta yang diungkapkan atau bagaimana," ujarnya. (Ban)
