Surabaya, Newsweek - Aksi nekat mengalihkan mobil kredit tanpa izin perusahaan pembiayaan berujung penjara. Riski Dwi Prasetyo (39) divonis 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 4 bulan kurungan setelah terbukti mengalihkan mobil cicilan kepada Rokim yang kini berstatus DPO.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam sidang terbuka di Ruang Sari 3, Rabu (24/12/2025).
Hakim menyatakan Riski secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Riski Dwi Prasetyo Bin Lilik Paulus selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp10.000.000 subsider 4 bulan kurungan,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena menikmati hasil kejahatan dari pengalihan mobil. Namun, hal meringankan dipertimbangkan lantaran terdakwa mengakui kesalahan dan menyatakan penyesalan.
Atas vonis tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima karena sejalan dengan tuntutan jaksa yang juga menuntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Perkara ini bermula ketika Riski membeli 1 unit Honda Freed E PSD MC 1.5 A/T tahun 2012 warna abu-abu muda metalik dengan nopol L-1770-CAS melalui pembiayaan konsumen.
Terdakwa membayar uang muka Rp47.916.580 dan menyepakati angsuran 48 bulan sebesar Rp5.239.000 per bulan sejak 16 Agustus 2023 hingga 16 Agustus 2027. Nilai pembiayaan tercatat Rp191.000.000 berdasarkan perjanjian dengan PT Verena Multi Finance yang kini berganti nama menjadi PT Mizuho Leasing Indonesia.
Mobil tersebut menjadi objek jaminan fidusia berdasarkan perjanjian yang ditandatangani 16 Agustus 2023 di rumah terdakwa di Jl. Dinoyo Baru I, Tegalsari, Surabaya.
Terdakwa sempat membayar angsuran dari September 2023 hingga Februari 2024, namun menunggak total sejak Maret 2024.
Saat pihak PT Mizuho melakukan penagihan, diketahui mobil telah dialihkan secara ilegal oleh terdakwa kepada Rokim yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari pengalihan tersebut, Riski menerima uang Rp45.000.000. Akibat perbuatannya, PT Mizuho Leasing Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp134.451.200.
Mizhuo Leasing menegaskan, jika sejak awal diketahui mobil akan dialihkan, maka perjanjian pembiayaan dan jaminan fidusia tidak akan disetujui. (Ban)

