Alihkan Mobil Xpander Cross Tanpa Izin Dari Leasing, Choirul Anam Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa Choirul Anam Usai Jalani Sidang di PN Surabaya.

Surabaya, Newsweek - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut pidana dua tahun penjara terhadap Choirul Anam bin Suroto, terdakwa perkara penggelapan objek jaminan fidusia. Tuntutan dibacakan JPU Galih Riana dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (28/1/2026).

Dalam surat tuntutannya, jaksa menegaskan perbuatan Choirul Anam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yakni dengan sengaja mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

“Mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU Galih di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Yusuf.

Jaksa menyebut tidak ada alasan pembenar atas tindakan terdakwa yang mengalihkan objek jaminan fidusia berupa mobil Mitsubishi Xpander Cross tahun 2020 warna putih mutiara bernopol W-1047-VV, yang masih terikat perjanjian pembiayaan dengan PT Mizuho Leasing Indonesia.

Menurut Jaksa, mobil tersebut tercatat atas nama Irfan Setijono, warga Sidoarjo, dan dibeli secara kredit melalui PT Mizuho Leasing Indonesia, Jalan Barata Jaya XIX No. 54B Surabaya.

Tuntutan jaksa juga diperkuat keterangan tiga saksi internal PT Mizuho Leasing Indonesia yang dihadirkan di persidangan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Choirul Anam memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. “Saya mohon keringanan. Saya sudah tua,” ucap terdakwa singkat.

Sementara itu, perwakilan PT Mizuho Leasing Indonesia, Miswandi, mengaku puas dengan tuntutan pidana dua tahun penjara yang diajukan jaksa. Namun, ia menilai tuntutan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kerugian yang dialami perusahaan.

“Untuk efek jera, seharusnya juga dibarengi pidana pengganti, misalnya Rp50 juta atau subsider kurungan. Kerugian kami dalam perkara ini mencapai sekitar Rp330 juta,” kata Miswandi usai persidangan.

Dalam dakwaan sebelumnya terungkap, Choirul Anam membeli mobil tersebut dengan nilai pembiayaan sekitar Rp332 juta, uang muka Rp30 juta, dan cicilan Rp8,3 juta per bulan selama 48 bulan. Namun, pembayaran hanya berjalan selama 11 bulan dan macet total sejak November 2024.

Upaya penagihan telah dilakukan pihak leasing, mulai dari kunjungan langsung hingga dua kali somasi tertulis. Namun, terdakwa dinilai tidak pernah menunjukkan itikad baik.

Fakta mengejutkan terungkap di persidangan ketika diketahui mobil tersebut telah dijual ke pihak ketiga di Madura seharga Rp30 juta, jauh di bawah nilai kewajiban yang masih harus dibayarkan.

Atas perbuatannya, Choirul Anam didakwa melanggar UU Jaminan Fidusia atau alternatif Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement