Gugat Pembatalan Merk, Penguggat PT Bandeng Juwana Hadirkan Saksi Fakta dan Saksi Ahli

Sidang gugatan pembatalan merk diajukan PT Bandeng Juwana.

Surabaya, Newsweek - Sidang gugatan pembatalan merk yang diajukan PT Bandeng Juwana kembali berlanjut di PN Surabaya. Dalam sidang yang digelar di ruang Candra ini, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Haposan Gilbert Manurung, mendatangkan satu saksi fakta dan satu ahli.

Saksi fakta yang pertama memberikan keterangan adalah Benny Mulyadi. Di persidangan, saksi mengatakan dia mengenal Dr Daniel Nugroho Setiabudhi sejak lama. Isteri saksi yang dahulu banyak dibantu Daniel selaku perintis usaha Bandeng Juwana ini membuat hubungan antara saksi dan Daniel sangat dekat.

Saksi mengetahui asal muasal usaha Bandeng Juwana dari cerita Dr Daniel.
Usaha tersebut dirintis sejak tahun 1981, melalui usaha skala rumah tangga.
" Ya awalnya jualan biasa, di tempeh gitu," ujar saksi.

Nama “Bandeng Juwana” sendiri lanjut saksi merupakan gabungan dua unsur bermakna, yakni kata “Bandeng” yang menggambarkan jenis produk yang dihasilkan berupa olahan ikan bandeng, serta “Juwana” yang diambil dari nama kota kelahiran istri pendiri, Ida Nursanty, Dra., Apt., di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

" Selain itu, untuk memberikan nilai pembeda yang lebih kuat terhadap produk Bandeng Juwana, digunakan pula nama ELRINA, yang merupakan singkatan dari nama ketiga putri pak Daniel yaitu Elizabeth, Maria, dan Johana," ujar saksi.

Sementara ahli Agustinus Prajaka, dosen pengajar mata kuliah HKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) Fakultas Hukum dan pengurus Sentra HKI Unika Atmajaya Jakarta menerangkan banyak hal.

Ahli menjelaskan bahwa konteks pembatalan merk adalah adanya itikad tidak baik dadi seseorang yang merugikan pihak pemohon pembatalan merk.

Menurut ahli, modus mengecoh untuk menyesatkan konsumen masih kerap terjadi. Dan upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang dirugikan adalah dengan melakukan gugatan pembatalan merk.

" Gugatan pembatalan merk outputnya ya dihapuskannya dicoret sertifikat merk dari daftar merk," ujar ahli.

Dalam hal gugatan pembatalan merk, tergugat diklaim penggugat melakukan perburuan, pengecohan dengan memirip miripkan merknya.

" Unsur itikad tidak baik adalah dengan meniru, menjiplak dan menyesatkan konsumen karena adanya suatu miss persepsi atas merk tersebut," ujar ahli.

Sementara kuasa hukum penggugat yakni Haposan Gilbert Manurung usai sidang mengatakan dengan didatangkannya saksi fakta yang mengetahui proses perjalanan Bandeng Juwana.

" Saksi fakta ini mengetahui sejarahnya, siapa yang mendirikan dan desain merk yang awalnya hitam putih kemudian menjadi berwarna," ujarnya.

Dengan didaftarkan merk ini lanjut Haposan, bisa menunjukkan ke publik bahwa produk Bandeng Juwana ini didaftarkan terlebih dahulu.

Gilbert Manurung menambahkan, munculnya merek lain yang memiliki kemiripan telah mengganggu hak eksklusif kliennya.

Ia menilai terdapat kemiripan bentuk, pita, warna, hingga elemen visual lainnya. “Merek yang satu dengan yang lain, ada kemiripan dengan Bandeng Juwana. Merek Bandeng Juana Indonesia ini yang kalau disandingkan itu orang pasti terkecoh. Bisa dipastikan bahwa terkecoh secara bentuk, secara pita, secara warna. Bahkan yang membedakan hanya penambahan-penambahan kecil,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa gugatan tersebut merupakan upaya pembuktian atas hak eksklusif yang dinilai telah terganggu. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement