Surabaya, Newsweek - Sidang gugatan pembatalan merk yang diajukan PT
Bandeng Juwana kembali berlanjut di PN Surabaya. Dalam sidang yang digelar di
ruang Candra ini, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Haposan Gilbert
Manurung, mendatangkan satu saksi fakta dan satu ahli.
Saksi fakta yang pertama memberikan keterangan adalah Benny Mulyadi. Di
persidangan, saksi mengatakan dia mengenal Dr Daniel Nugroho Setiabudhi sejak
lama. Isteri saksi yang dahulu banyak dibantu Daniel selaku perintis usaha
Bandeng Juwana ini membuat hubungan antara saksi dan Daniel sangat dekat.
Saksi mengetahui asal muasal usaha Bandeng Juwana dari cerita Dr Daniel.
Usaha tersebut dirintis sejak tahun 1981, melalui usaha skala rumah tangga.
" Ya awalnya jualan biasa, di tempeh gitu," ujar saksi.
Nama “Bandeng Juwana” sendiri lanjut saksi merupakan gabungan dua unsur
bermakna, yakni kata “Bandeng” yang menggambarkan jenis produk yang dihasilkan
berupa olahan ikan bandeng, serta “Juwana” yang diambil dari nama kota
kelahiran istri pendiri, Ida Nursanty, Dra., Apt., di Kabupaten Pati, Jawa
Tengah.
" Selain itu, untuk memberikan nilai pembeda yang lebih kuat terhadap
produk Bandeng Juwana, digunakan pula nama ELRINA, yang merupakan singkatan
dari nama ketiga putri pak Daniel yaitu Elizabeth, Maria, dan Johana,"
ujar saksi.
Sementara ahli Agustinus Prajaka, dosen pengajar mata kuliah HKI (Hak Atas
Kekayaan Intelektual) Fakultas Hukum dan pengurus Sentra HKI Unika Atmajaya
Jakarta menerangkan banyak hal.
Ahli menjelaskan bahwa konteks pembatalan merk adalah adanya itikad tidak baik
dadi seseorang yang merugikan pihak pemohon pembatalan merk.
Menurut ahli, modus mengecoh untuk menyesatkan konsumen masih kerap terjadi.
Dan upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang dirugikan adalah dengan
melakukan gugatan pembatalan merk.
" Gugatan pembatalan merk outputnya ya dihapuskannya dicoret sertifikat
merk dari daftar merk," ujar ahli.
Dalam hal gugatan pembatalan merk, tergugat diklaim penggugat melakukan perburuan, pengecohan dengan memirip
miripkan merknya.
" Unsur itikad tidak baik adalah dengan meniru, menjiplak dan menyesatkan
konsumen karena adanya suatu miss persepsi atas merk tersebut," ujar ahli.
Sementara kuasa hukum penggugat yakni Haposan Gilbert Manurung usai sidang
mengatakan dengan didatangkannya saksi fakta yang mengetahui proses perjalanan
Bandeng Juwana.
" Saksi fakta ini mengetahui sejarahnya, siapa yang mendirikan dan desain
merk yang awalnya hitam putih kemudian menjadi berwarna," ujarnya.
Dengan didaftarkan merk ini lanjut Haposan, bisa menunjukkan ke publik bahwa
produk Bandeng Juwana ini didaftarkan terlebih dahulu.
Gilbert Manurung menambahkan, munculnya merek lain yang memiliki kemiripan
telah mengganggu hak eksklusif kliennya.
Ia menilai terdapat kemiripan bentuk, pita, warna, hingga elemen visual
lainnya. “Merek yang satu dengan yang lain, ada kemiripan dengan Bandeng
Juwana. Merek Bandeng Juana Indonesia ini yang kalau disandingkan itu orang
pasti terkecoh. Bisa dipastikan bahwa terkecoh secara bentuk, secara pita,
secara warna. Bahkan yang membedakan hanya penambahan-penambahan kecil,”
tuturnya.
Ia menambahkan bahwa gugatan tersebut merupakan upaya pembuktian atas hak
eksklusif yang dinilai telah terganggu. (Ban)

