Hakim Sebut Venansius Niek Widodo Dapat Ditarik Jadi Terdakwa Dalam Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan PT MMM

Sidang dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Hermanto Oerip.

Surabaya, Newsweek - Venansius Niek Widodo yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bisnis nikel di PT. Mentari Mitra Manunggal (MMM) bisa diseret kembali jadi terdakwa.

Hal ini diucapkan hakim Nur Kholis, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini.

Pada persidangan yang digelar di PN Surabaya, Senin (23/2/2026) ini hakim Nur Kholis menilai bahwa saksi Venansius Niek Widodo bisa terjerat kembali dalam perkara ini karena adanya pembagian keuntungan sebesar 20 persen yang ditawarkan terdakwa Hermanto Oerip ke Soewondo Basoeki.

Bagaimana hakim Nur Kholis hingga mengatakan bahwa Venansius Niek Widodo bisa terjerat kasus ini dan berpotensi sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan?

Dalam persidangan ini, Jaksa Estik Dilla Rahmawati menghadirkan dua orang saksi, yaitu Venansius Niek Widodo dan Rudy Effendi Oei.

Venansius Niek Widodo adalah terpidana kasus penipuan dan telah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan berdasarkan vonis hakim Mahkamah Agung (MA) diputusan Peninjauan Kembali (PK).

Sebelumnya, Venansius Niek Widodo dijatuhi hukuman 3,5 tahun. Venansius Niek Widodo dilaporkan ke polisi hingga akhirnya diadili di PN Surabaya atas laporan Soewondo Basoeki.

Dalam laporannya, Soewondo Basoeki mengaku mengalami kerugian hingga Rp. 63 juta atas kerjasama bisnis nikel di Kabaena Kabupaten Bombana Propinsi Sulawesi Tenggara.

Sebagai saksi yang dihadirkan penuntut umum diperkara dugaan tindak pidana penipuan yang menjadikan Hermanto Oerip sebagai terdakwa ini, Venansius Niek Widodo dan Rudy Effendi Oei mengungkap banyak fakta untuk membuktikan adanya tindak pidana yang telah dilakukan pemilik PT. Galaxy Bumi Permai ini.

Narapidana kasus penipuan yang divonis Mahkamah Agung (MA) selama 1 tahun dan 6 bulan penjara ini menerangkan bahwa dalam investasi penambangan nikel di Kabaena Kabupaten Bombana Propinsi Sulawesi Tenggara ini, banyak mengungkap fakta, diantaranya adalah apakah bisnis penambangan nikel di Kabaena itu tidak ada, uang yang terkumpul sebanyak Rp. 75 miliar waktu itu digunakan untuk trading bukan untuk kegiatan penambangan nikel.

Bukan hanya itu. Pada persidangan ini, Venansius Niek Widodo juga menerangkan bahwa dalam bisnis nikel ini, terdakwa Hermanto Oerip beserta istri, anak dan sopir pribadinya, telah mencairkan beberapa lembar cek.

Dari banyaknya cek yang dicairkan terdakwa Hermanto Oerip itu, menurut kesaksian Venansius Niek Widodo dimuka persidangan, uang yang telah diinvestasikan Soewondo Basoeki sebesar Rp. 75 miliar, terdakwa Hermanto Oerip telah mencairkan beberapa lembar cek yang nilai keseluruhannya Rp. 40 miliar.

Namun sayangnya, Venansius Niek Widodo tidak bisa mengingat lagi, uang sebanyak Rp. 40 miliar tersebut dari pencairan berapa lembar cek.

Sebelum mengungkap banyak fakta dibalik kerjasama penambangan nikel ini, diawal persidangan Venansius Niek Widodo bercerita bahwa ia mengenal terdakwa Hermanto Oriep terlebih dahulu.

Perkenalan Venansius Niek Widodo dengan terdakwa Hermanto Oerip terjadi sekitar tahun 2015. Setelah berkenalan dengan Hermanto Oerip, Venansius Niek Widodo baru kenal dengan Soewondo Basoeki dan yang memperkenalkan adalah terdakwa Hermanto Oerip.

Venansius Niek Widodo akhirnya mengenal dunia pertambangan nikel karena tahu dari temannya warga negara Philipina yang sudah terlebih dahulu terjun di bisnis penambangan nikel di Sulawesi Tenggara sejak tahun 2008.

"Akhir tahun 2015, saya ada pekerjaan bisnis mangan dengan salah satu pabrik di Jakarta. Mangan ini sama dengan nikel," kata Venansius Niek Widodo.

Pabrik ini, lanjut Venansius, kemudian minta tolong supaya dicarikan nikel dan nikel itu supaya disuplay ke pabrik tersebut.

Karena sudah mengenal orang Philipina yang sudah menjalankan bisnis nikel, Venansius Niek Widodo kemudian dibawa ke Sulawesi Tenggara.

"Oleh orang Philipina ini, saya ditunjukkan seputar nikel. Waktu itu, saya tidak tahu sama sekali tentang nikel," ungkap Venansius Niek Widodo.

Di Sulawesi Tenggara itu, sambung Venansius Niek Widodo, sudah ada kegiatan penambangan nikel. Dan saya melihat sendiri kegiatan penambangan nikel tersebut.

Begitu Venansius Niek Widodo dikenalkan Dedy ke terdakwa Hermanto Oerip, Venansius Niek Widodo kemudian mengatakan ke Hermanto Oerip butuh investor untuk menjalankan bisnis nikel ini.

Masih berdasarkan pengakuan Venansius Niek Widodo dipersidangan, kepada terdakwa Hermanto Oerip, Venansius Niek Widodo selain menawarkan keuntungan dari bisnis nikel ini sebesar 20 persen, ia juga menjelaskan seputar bisnis nikel di Sulawesi Tenggara.

" Lalu, apakah saksi mengetahui bahwa terdakwa Hermanto Oerip menawarkan keuntungan kepada Soewondo Basoeki sebesar 20 persen?," tanya hakim Nur Kholis, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis diperkara ini.

Menjawab pertanyaan Hakim Nur Kholis ini, Venansius Niek Widodo mengatakan bahwa keuntungan 20 persen itu diceritakan terdakwa Hermanto Oerip ke Soewondo Basoeki.

Hakim Nur Kholis kembali bertanya, jika keuntungan yang diberikan 20 persen, nikelnya darimana? Kepada saksi Venansius Niek Widodo, hakim Nur Kholis secara tegas mengatakan bahwa di bisnis ini, nikelnya tidak ada.

"Keuntungan 20 persen yang disampaikan Hermanto Oerip ke Soewondo Basoeki waktu itu nikelnya darimana? Perkara ini gampang kok, tidak usah berbelit-belit," hardik hakim Nur Kholis kepada Venansius Niek Widodo.

Venansius Niek Widodo terlihat kebingungan untuk menjawab pertanyaan hakim Nur Kholis ini. Venansius mencoba memberikan jawaban namun bagi hakim Nur Kholis, jawaban Venansius itu tidak masuk akal karena nikelnya tidak ada.

Hakim Nur Kholis didepan persidangan secara tegas mengatakan bahwa pembagian keuntungan sebesar 20 persen di bisnis tambang nikel ini adalah bagian dari modus tindak pidana penipuan, khususnya perkara penipuan dengan jumlah kerugian besar.

Bahkan, kepada Venansius Niek Widodo, hakim Nur Kholis mencontohkan tindak pidana penipuan yang merugikan banyak pihak seperti penipuan travel umroh dimana korban-korbannya hanya diberi ganti rugi yang sangat kecil tidak sebanding dengan uang yang telah disetorkan korban-korbannya.

Venansius sempat menguraikan bahwa didalam rekening itu sudah terkumpul sejumlah uang dari banyak investor.

"Berarti uangnya banyak orang. Nanti saudara bisa kena jebakan. Itu kan uangnya banyak orang. Saudara bisa kena jebak sendiri, dan akhirnya dilaporkan lagi," tandas hakim Nur Kholis.

Hakim Nur Kholis kembali menerangkan, dalam tindak pidana penggelapan itu tanpa kejahatan. Dan saksi juga mengatakan sendiri bahwa nikelnya tidak ada.

Mendengar penjelasan hakim Nur Kholis ini termasuk bahwa ia bisa terkena tindak pidana lagi karena keuntungan yang dijanjikan kepada Soewondo Basoeki itu adalah uang yang dihimpun dari banyak pihak, Venansius Niek Widodo makin terdiam, tak bisa berkata-kata.

Dalam persidangan ini, selain masalah keuntungan 20 persen yang tidak bisa dijelaskan saksi Venansius Niek Widodo, juga terungkap adanya rekening BCA PT. RMI yang sengaja digunakan untuk menghindari pajak.

Berkaitan dengan rekening BCA PT. RMI ini, didalam persidangan, Venansius Niek Widodo mengakui jika rekening tersebut ia kuasai bersama dengan terdakwa Hermanto Oerip.

Venansius Niek Widodo didepan persidangan mengakui jika rekening itu yang membuat adalah Ishak atas permintaannya. Rekening PT. RMI tersebut dibuat di Kendari kemudian dikirim ke Surabaya untuk diserahkan kepada Venansius Niek Widodo.

Dalam bisnis nikel ini, saksi Venansius Niek Widodo juga menjelaskan, bahwa Soewondo Basoeki sebelumnya telah berinvestasi di trading nikel dan telah mendapat keuntungan.

"Karena telah mendapat keuntungan dari bisnis nikel sebelumnya, Soewondo Basoeki kemungkinan tertarik dan memutuskan untuk berinvestasi kembali di kegiatan penambangan nikel yang ditawarkan terdakwa Hermanto Oerip di PT. MMM ini," tutur Venansius Niek Widodo.

Apakah investasi yang dilakukan Soewondo Basoeki di bisnis nikel dengan mendirikan PT. MMM ini atas ajakan terdakwa Hermanto Oerip, saksi Venansius menjawab tidak tahu.

Kepada saksi Venansius Niek Widodo, hakim Nur Kholis kembali bertanya, terkait sisa uang dari Rp. 75 miliar yang sudah terkumpul, masih ada Rp. 37,5 miliar yang belum kembali. Siapa yang akan tanggungjawab?

Atas pertanyaan hakim Nur Kholis ini, Venansius Niek Widodo pun mengatakan bahwa ia tidak bisa menjawabnya karena semua urusan pengelolaan keuangan di PT. MMM ia tidak tahu.

Untuk diketahui, sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan penuntut umum dijelaskan, bahwa perbuatan terdakwa Hermanto Oerip diancam pidana sebagaimana diatur pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana disebutkan dalam dakwaan kesatu.

Kemudian dalam dakwaan kedua JPU juga disebutkan, bahwa perbuatan terdakwa Hermanto Oerip diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

JPU dalam surat dakwaannya juga menjelaskan, perbuatan ini dilakukan terdakwa Hermanto Oerip tanggal 14 Februari 2018 hingga tanggal 6 Juni 2018, bertempat di Jalan Raya Darmo Permai 2/46 RT 004/007 Kel. Pradah Kali Kendal Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya bersama dengan Venansius Niek Widodo, seorang narapidana sebagaimana Putusan PK Nomor: 98/PK/PD/2023.

Awalnya, ditahun 2016, terdakwa Hermanto Oerip bertemu dengan Soewondo Basoeki waktu Tour Eropa. Akhirnya, terdakwa Hermanto Oerip pun menjalin pertemanan dengan Soewondo Basoeki.

Kemudian, terdakwa Hermanto Oerip yang telah berteman dengan Soewondo Basoeki, mempertemukan Soewondo Basoeki dengan Venansius Niek Widodo, narapidana sebagaimana dijelaskan dalam Putusan PK Nomor: 98/PK/PD/2023, di Restaurant Ducking Ciputra World Mall Surabaya.

Selain terdakwa Hermanto Oerip, Venansius Niek Widodo dan Soewondo Basoeki, dalam pertemuan itu juga dihadiri Rudy Effendy Oei.

Dalam pertemuan itu, Venansius Niek Widodo kemudian menunjukkan dokumen serta foto-foto yang menunjukkan Venansius Niek Widodo memiliki jenis usaha pertambangan ore nikel di Kabaena Kendari.

Terdakwa Hermanto Oerip dan Venansius Niek Widodo secara bersama-sama mengajak Soewondo Basoeki untuk ikut investasi diusaha pertambangan ore nikel di Kabaena Kendari yang dikelola Venansius Niek Widodo tersebut. (Ban)
 

Lebih baru Lebih lama
Advertisement