Korban Ungkap Modus Hermanto Oerip Terdakwa Dugaan Penipuan Senilai 75 Miliar

Surabaya, Newsweek - Sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan modus mengajak kerjasama melakukan pengelolaan tambang nikel di Kabaena Kendari, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada persidangan Senin (2/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati hadirkan pasangan suami istri Soewondo Basoeki dan Vanny Nur Hadi.

Soewondo Basoeki adalah warga Surabaya yang menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan dengan modus kerjasama pengelolaan tambang nikel yang menjadikan Hermanto Oerip sebagai terdakwa di PN Surabaya.

Pada persidangan ini, pria kelahiran Kertosono yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp. 75 miliar ini mengungkap semua modus kejahatan dugaan tindak pidana penipuan yang menjadikan Hermanto Oerip sebagai terdakwa.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Dr. Nur Kholis, SH., MH, terdakwa Hermanto Oerip serta tim penasehat hukumnya dan JPU, diawal persidangan, Soewondo Basoeki bercerita awal perkenalannya dengan terdakwa Hermanto Oerip hingga akhirnya bisa mengenal Venansius Niek Widodo.  Lebih lanjut Soewondo Basoeki menjelaskan, dalam perkara ini, yang dilaporkan ke pihak kepolisian pertama kali adalah Venansius Niek Widodo dan kawan-kawan.

Lalu bagaimana akhirnya Hermanto Oerip akhirnya ikut terseret ke kasus pidana ini? Soewondo Basoeki kembali bercerita, berdasarkan hasil pengembangan yaitu berdasarkan pertimbangan majelis hakim yang tercantum dalam putusan perkara pidana yang menjadikan Venansius Niek Widodo sebagai terdakwa di pengadilan, akhirnya diketahui bahwa Hermanto Oerip ikut terlibat, bahkan yang menjadi otak atas tindak pidana yang dilakukan Venansius Niek Widodo.

Soewondo Basoeki pun melanjutkan kesaksiannya. Perkenalannya dengan Venansius Niek Widodo karena dikenalkan terdakwa Hermanto Oerip."Perkenalan saya dengan Hermanto Oerip, tahun 2016. Waktu itu kami bertemu di sebuah tour Eropa. Setelah pertemuan itu, satu tahun kemudian atau sekitar 2017, terdakwa Hermanto Oerip ada menghubungi saya dan mengajak ketemu untuk makan-makan disebuah resto Ducking daerah Surabaya Barat," kata Soewondo Basoeki.

Dipertemuan itu, lanjut Soewondo Basoeki, terdakwa Hermanto Oerip memperkenalkan Venansius Niek Widodo dan mengajak kerjasama mengelola tambang nikel. "Terdakwa Hermanto Oerip menjelaskan ke saya bahwa kerja tambang nikel ini sangat menguntungkan," papar Soewondo Basoeki.

Masih menurut cerita Soewondo Basoeki dimuka persidangan, dalam pertemuan itu, terdakwa Hermanto Oerip juga menjanjikan adanya keuntungan sebesar 10 persen yang akan dibagikan tiap dua bulan. Dipertemuan itu, Soewondo Basoeki mengaku pertama kali bertemu dan berkenalan dengan Venansius Niek Widodo.

Soewondo Basoeki kembali menjelaskan, bahwa dalam pertemuan itu juga, terdakwa Hermanto Oerip mengaku sudah bekerja mengelola tambang nikel di Kabaena Kendari. Masih dipertemuan itu, selain Soewondo Basoeki, Venansius Niek Widodo, terdakwa Hermanto Oerip, juga dihadiri Rudy Effendy Oei.

Ajakan untuk menjalin kerjasama dibidang pengelolaan bisnis pertambangan nikel ini, sambung Soewondo Basoeki, awalnya hanya melalui pembicaraan ditelpon, kemudian ditindak lanjuti dengan ajakan terdakwa Hermanto Oerip untuk bertemu sambil makan-makan di Resto Ducking

Soewondo Basoeki dalam keterangannya dimuka persidangan juga menerangkan, dalam hal bisnis pengelolaan tambang nikel di Kabaena Kendari ini yang paling aktif untuk menerangkan seputar bisnis pertambangan nikel, bagaimana hasil yang akan diperoleh, adalah terdakwa Hermanto Oerip. Untuk Venansius Niek Widodo paling banyak diem. Meski telah dipaparkan banyak hal tentang bisnis pengelolaan tambang nikel di Kabaena Kendari ini, Soewondo Basoeki mengaku hanya ingin masuk sedikit saja. 

Dihadapan majelis hakim, JPU, terdakwa Hermanto Oerip dan tim pembelanya, Soewondo Basoeki mengaku sangat tertarik dengan ajakan kerjasama pengelolaan tambang nikel yang dijelaskan Hermanto Oerip, karena Soewondo Basoeki menilai bahwa terdakwa Hermanto Oerip ini adalah orang baik walaupun baru dikenalnya. "Yang membuat saya yakin untuk bekerjasama mengelola tambang nikel ini adalah karena terdakwa Hermanto Oerip sudah memulainya terlebih dahulu," ungkap Soewondo Basoeki.

Selain menerangkan tentang besarnya pendapatan yang akan diperoleh, lanjut Soewondo Basoeki, terdakwa Hermanto Oerip mengajak meninjau langsung lokasi tambang nikel di Kabaena Kendari. "Kami akhirnya berangkat ke Kabaena untuk meninjau langsung lokasi tambang nikel itu. Yang berangkat ke Kabaena waktu itu, saya, Rudy Effendi, Oei, Venansius Niek Widodo, terdakwa Hermanto Oerip, Indra, Ferry," jabar Soewondo Basoeki.

Dan yang mempunyai ide mengajak melihat lokasi tambang itu, sambung Soewondo Basoeki, adalah terdakwa Hermanto Oerip. Setibanya di lokasi tambang nikel di Kabaena, Soewondo Basoeki diperlihatkan adanya aktivitas pertambangan.

Terdakwa Hermanto Oerip juga mengatakan bahwa saat ini sedang ada pekerjaan penambangan dan sedang dipersiapkan tongkang untuk mengirim pesanan nikel itu. Terdakwa Hermanto Oerip kembali merayu Soewondo Basoeki dengan besarnya pendapatan yang akan diraup dari bisnis ini.

Didalam persidangan, Soewondo Basoeki tidak tahu apakah benar terdakwa Hermanto Oerip sudah melakukan kerjasama pengelolaan tambang nikel dengan pihak lain. Yang Soewondo Basoeki ketahui adalah ada lokasi tambangnya, dilokasi itu ada aktivitas penambangan dan ada tongkangnya.

Dalam hal pengelolaan tambang nikel di Kabaena, Soewondo Basoeki mendapat cerita dari terdakwa Hermanto Oerip, bahwa ia dan teman-temannya sudah terlebih dahulu memulainya. "Tahun 2018, terdakwa Hermanto Oerip mengatakan, jika saya tertarik untuk kerjasama dibisnis pertambangan nikel ini, kerjasama dengan saya ini adalah yang terakhir, karena sebelumnya sudah banyak dijalankan kerjasama dengan pihak lain," terang ujar Soewondo Basoeki.

Dengan beberapa pihak yang telah terlebih dahulu menjalin kerjasama dalam hal pengelolaan tambang nikel di Kabaena Kendari, kepada Soewondo Basoeki, terdakwa Hermanto Oerip menjelaskan bahwa pihak-pihak lain yang telah menjalin kerjasama dengan mendirikan perusahaan pengelolaan tambang nikel, sudah banyak yang menerima keuntungan. Sedangkan dengan Soewondo Basoeki, terdakwa Hermanto Oerip hanya memperlihatkan beberapa invoice.

Karena terus mendapat cerita tentang besarnya keuntungan yang diperoleh dari mengelola tambang nikel, tahun 2018 Soewondo Basoeki setuju untuk mendirikan perusahaan pengelolaan tambang nikel bersama dengan terdakwa Hermanto Oerip dan Venansius Niek Widodo. Perusahaan ini diberi nama PT. Mentari Mitra Manunggal (MMM).

Yang berinisiatif untuk mendirikan perusahaan pengelolaan pertambangan nikel adalah terdakwa Hermanto Oerip. Sebelum PT. MMM ini dibentuk, terdakwa Hermanto Oerip mengajak Soewondo Basoeki untuk melakukan pertemuan di kantor Venansius Niek Widodo. Dan dikantor Venansius inilah terdakwa Hermanto Oerip menjelaskan banyak hal termasuk harus didirikannya perusahaan untuk mengelola pertambangan nikel.

Masih menurut keterangan Soewondo Basoeki dimuka persidangan, dipertemuan dikantor Venansius Niek Widodo itu, terdakwa Hermanto Oerip mengajak untuk membuat akte pendirian PT. MMM di notaris Maria Tjandra, SH. Yang menentukan pembuatan akta pendirian PT. MMM di Notaris Maria Tjandra ini adalah terdakwa Hermanto Oerip.

Soewondo Basoeki dalam keterangannya juga menyatakan, sejak melakukan pertemuan di resto hingga menjelang pembuatan akta pendirian PT. MMM, Venansius Niek Widodo dan terdakwa Hermanto Oerip selalu bersama-sama.

Untuk lebih meyakinkan Soewondo Basoeki supaya bersedia menjalin kerjasama dengannya dalam hal pengelolaan tambang nikel, terdakwa Hermanto Oerip juga memperlihatkan beberapa dokumen penting pertambangan termasuk hasil pengujian kadar nikel. Terdakwa Hermanto Oerip juga mengatakan ke Soewondo Basoeki bahwa lokasi tambang nikel di Kabaena Kendari ini adalah milik PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS).

Berkaitan dengan PT. MMM yang didirikannya bersama terdakwa Hermanto Oerip dan beberapa nama lainnya, Soewondo Basoeki menjelaskan, yang menduduki jabatan sebagai Komisaris Utama adalah Rudy Effendi Oei, jabatan Komisari diisi terdakwa Hermanto Oerip dan jabatan Direktur Utama PT. MMM diberikan kepada Soewondo Basoeki. Dan yang memberi posisi jabatan Direktur Utama PT. MMM adalah terdakwa Hermanto Oerip.

Meski mendapat jabatan sebagai Direktur Utama, namun semua urusan perusahaan PT. MMM, yang menjalankan operasional PT. MMM adalah terdakwa Hermanto Oerip. Di PT. MMM sendiri, Soewondo Basoeki mengatakan bahwa ia telah menyetorkan modal dasar sebesar Rp. 1,2 miliar. Uang ini disetorkan Soewondo Basoeki ke rekening BCA milik perusahaan.

Yang membuat rekening perusahaan ini adalah terdakwa Hermanto Oerip namun, baik Soewondo Basoeki dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perusahaan ini diminta untuk memberikan tanda tangan. Untuk speciment tanda tangan perusahaan PT. MMM, yang membubuhkan tanda tangan hanya dua orang, terdakwa Hermanto Oerip dan Soewondo Basoeki.

Dalam persidangan, Soewondo Basoeki juga menjelaskan, setelah mendirikan PT. MMM, terdakwa Hermanto Oerip memberi tahu kepada dirinya bahwa saat ini sedang dijalin kontrak dengan perusahaan alat berat tambang. Terdakwa Hermanto Oerip juga menyertakan foto-foto pengiriman alat-alat berat melalui kapal.

Usai menunjukkan adanya kegiatan pengiriman alat berat pertambangan melalui kapal, terdakwa juga menyertakan adanya Bill of Lading (BL) atau surat muatan dan adanya invoice. Meski terdakwa Hermanto Oerip menunjukkan adanya invoice, namun saat itu belum ada pembayaran karena pembayaran akan dilakukan dua bulan kemudian.

Soewondo Basoeki dipersidangan ini kembali menegaskan, selama dua bulan berlalu, pembayaran-pembayaran atas invoice yang ada itu tidak pernah terjadi hingga akhirnya perusahaan tutup dan tidak beroperasi kembali untuk selamanya. Kepada Soewondo Basoeki, terdakwa Hermanto Oerip menjelaskan bahwa PT. MMM tutup dan tidak beroperasi kembali karena Venansius Niek Widodo melarikan diri. (Ban)
 

Lebih baru Lebih lama
Advertisement