Surabaya, Newsweek - Sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan modus
mengajak kerjasama melakukan pengelolaan tambang nikel di Kabaena Kendari,
kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada persidangan Senin
(2/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati hadirkan pasangan
suami istri Soewondo Basoeki dan Vanny Nur Hadi.
Soewondo Basoeki adalah warga Surabaya yang menjadi korban dugaan tindak pidana
penipuan dengan modus kerjasama pengelolaan tambang nikel yang menjadikan
Hermanto Oerip sebagai terdakwa di PN Surabaya.
Pada persidangan ini, pria kelahiran Kertosono yang mengaku mengalami kerugian
hingga Rp. 75 miliar ini mengungkap semua modus kejahatan dugaan tindak pidana
penipuan yang menjadikan Hermanto Oerip sebagai terdakwa.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Dr. Nur Kholis, SH., MH, terdakwa
Hermanto Oerip serta tim penasehat hukumnya dan JPU, diawal persidangan,
Soewondo Basoeki bercerita awal perkenalannya dengan terdakwa Hermanto Oerip
hingga akhirnya bisa mengenal Venansius Niek Widodo. Lebih lanjut Soewondo Basoeki menjelaskan,
dalam perkara ini, yang dilaporkan ke pihak kepolisian pertama kali adalah
Venansius Niek Widodo dan kawan-kawan.
Lalu bagaimana akhirnya Hermanto Oerip akhirnya ikut terseret ke kasus pidana
ini? Soewondo Basoeki kembali bercerita, berdasarkan hasil pengembangan yaitu
berdasarkan pertimbangan majelis hakim yang tercantum dalam putusan perkara
pidana yang menjadikan Venansius Niek Widodo sebagai terdakwa di pengadilan,
akhirnya diketahui bahwa Hermanto Oerip ikut terlibat, bahkan yang menjadi otak
atas tindak pidana yang dilakukan Venansius Niek Widodo.
Soewondo Basoeki pun melanjutkan kesaksiannya. Perkenalannya dengan Venansius
Niek Widodo karena dikenalkan terdakwa Hermanto Oerip."Perkenalan saya
dengan Hermanto Oerip, tahun 2016. Waktu itu kami bertemu di sebuah tour Eropa.
Setelah pertemuan itu, satu tahun kemudian atau sekitar 2017, terdakwa Hermanto
Oerip ada menghubungi saya dan mengajak ketemu untuk makan-makan disebuah resto
Ducking daerah Surabaya Barat," kata Soewondo Basoeki.
Dipertemuan itu, lanjut Soewondo Basoeki, terdakwa Hermanto Oerip
memperkenalkan Venansius Niek Widodo dan mengajak kerjasama mengelola tambang
nikel. "Terdakwa Hermanto Oerip menjelaskan ke saya bahwa kerja tambang
nikel ini sangat menguntungkan," papar Soewondo Basoeki.
Masih menurut cerita Soewondo Basoeki dimuka persidangan, dalam pertemuan itu,
terdakwa Hermanto Oerip juga menjanjikan adanya keuntungan sebesar 10 persen
yang akan dibagikan tiap dua bulan. Dipertemuan itu, Soewondo Basoeki mengaku
pertama kali bertemu dan berkenalan dengan Venansius Niek Widodo.
Soewondo Basoeki kembali menjelaskan, bahwa dalam pertemuan itu juga, terdakwa
Hermanto Oerip mengaku sudah bekerja mengelola tambang nikel di Kabaena
Kendari. Masih dipertemuan itu, selain Soewondo Basoeki, Venansius Niek Widodo,
terdakwa Hermanto Oerip, juga dihadiri Rudy Effendy Oei.
Ajakan untuk menjalin kerjasama dibidang pengelolaan bisnis pertambangan nikel
ini, sambung Soewondo Basoeki, awalnya hanya melalui pembicaraan ditelpon,
kemudian ditindak lanjuti dengan ajakan terdakwa Hermanto Oerip untuk bertemu
sambil makan-makan di Resto Ducking
Soewondo Basoeki dalam keterangannya dimuka persidangan juga menerangkan, dalam
hal bisnis pengelolaan tambang nikel di Kabaena Kendari ini yang paling aktif
untuk menerangkan seputar bisnis pertambangan nikel, bagaimana hasil yang akan
diperoleh, adalah terdakwa Hermanto Oerip. Untuk Venansius Niek Widodo paling
banyak diem. Meski telah dipaparkan banyak hal tentang bisnis pengelolaan
tambang nikel di Kabaena Kendari ini, Soewondo Basoeki mengaku hanya ingin
masuk sedikit saja.
Dihadapan majelis hakim, JPU, terdakwa Hermanto Oerip
dan tim pembelanya, Soewondo Basoeki mengaku sangat tertarik dengan ajakan
kerjasama pengelolaan tambang nikel yang dijelaskan Hermanto Oerip, karena
Soewondo Basoeki menilai bahwa terdakwa Hermanto Oerip ini adalah orang baik
walaupun baru dikenalnya. "Yang membuat saya yakin untuk bekerjasama
mengelola tambang nikel ini adalah karena terdakwa Hermanto Oerip sudah
memulainya terlebih dahulu," ungkap Soewondo Basoeki.
Selain menerangkan tentang besarnya pendapatan yang akan diperoleh, lanjut
Soewondo Basoeki, terdakwa Hermanto Oerip mengajak meninjau langsung lokasi
tambang nikel di Kabaena Kendari. "Kami akhirnya berangkat ke Kabaena
untuk meninjau langsung lokasi tambang nikel itu. Yang berangkat ke Kabaena
waktu itu, saya, Rudy Effendi, Oei, Venansius Niek Widodo, terdakwa Hermanto
Oerip, Indra, Ferry," jabar Soewondo Basoeki.
Dan yang mempunyai ide mengajak melihat lokasi tambang itu, sambung Soewondo
Basoeki, adalah terdakwa Hermanto Oerip. Setibanya di lokasi tambang nikel di
Kabaena, Soewondo Basoeki diperlihatkan adanya aktivitas pertambangan.
Terdakwa Hermanto Oerip juga mengatakan bahwa saat ini sedang ada pekerjaan
penambangan dan sedang dipersiapkan tongkang untuk mengirim pesanan nikel itu.
Terdakwa Hermanto Oerip kembali merayu Soewondo Basoeki dengan besarnya
pendapatan yang akan diraup dari bisnis ini.
Didalam persidangan, Soewondo Basoeki tidak tahu apakah benar terdakwa Hermanto
Oerip sudah melakukan kerjasama pengelolaan tambang nikel dengan pihak lain. Yang
Soewondo Basoeki ketahui adalah ada lokasi tambangnya, dilokasi itu ada
aktivitas penambangan dan ada tongkangnya.
Dalam hal pengelolaan tambang nikel di Kabaena, Soewondo Basoeki mendapat
cerita dari terdakwa Hermanto Oerip, bahwa ia dan teman-temannya sudah terlebih
dahulu memulainya. "Tahun 2018, terdakwa Hermanto Oerip mengatakan, jika
saya tertarik untuk kerjasama dibisnis pertambangan nikel ini, kerjasama dengan
saya ini adalah yang terakhir, karena sebelumnya sudah banyak dijalankan
kerjasama dengan pihak lain," terang ujar Soewondo Basoeki.
Dengan beberapa pihak yang telah terlebih dahulu menjalin kerjasama dalam hal
pengelolaan tambang nikel di Kabaena Kendari, kepada Soewondo Basoeki, terdakwa
Hermanto Oerip menjelaskan bahwa pihak-pihak lain yang telah menjalin kerjasama
dengan mendirikan perusahaan pengelolaan tambang nikel, sudah banyak yang
menerima keuntungan. Sedangkan dengan Soewondo Basoeki, terdakwa Hermanto Oerip
hanya memperlihatkan beberapa invoice.
Karena terus mendapat cerita tentang besarnya keuntungan yang diperoleh dari
mengelola tambang nikel, tahun 2018 Soewondo Basoeki setuju untuk mendirikan
perusahaan pengelolaan tambang nikel bersama dengan terdakwa Hermanto Oerip dan
Venansius Niek Widodo. Perusahaan ini diberi nama PT. Mentari Mitra Manunggal
(MMM).
Yang berinisiatif untuk mendirikan perusahaan pengelolaan pertambangan nikel
adalah terdakwa Hermanto Oerip. Sebelum PT. MMM ini dibentuk, terdakwa Hermanto
Oerip mengajak Soewondo Basoeki untuk melakukan pertemuan di kantor Venansius
Niek Widodo. Dan dikantor Venansius inilah terdakwa Hermanto Oerip menjelaskan
banyak hal termasuk harus didirikannya perusahaan untuk mengelola pertambangan
nikel.
Masih menurut keterangan Soewondo Basoeki dimuka persidangan, dipertemuan
dikantor Venansius Niek Widodo itu, terdakwa Hermanto Oerip mengajak untuk
membuat akte pendirian PT. MMM di notaris Maria Tjandra, SH. Yang menentukan
pembuatan akta pendirian PT. MMM di Notaris Maria Tjandra ini adalah terdakwa
Hermanto Oerip.
Soewondo Basoeki dalam keterangannya juga menyatakan, sejak melakukan pertemuan
di resto hingga menjelang pembuatan akta pendirian PT. MMM, Venansius Niek
Widodo dan terdakwa Hermanto Oerip selalu bersama-sama.
Untuk lebih meyakinkan Soewondo Basoeki supaya bersedia menjalin kerjasama
dengannya dalam hal pengelolaan tambang nikel, terdakwa Hermanto Oerip juga
memperlihatkan beberapa dokumen penting pertambangan termasuk hasil pengujian
kadar nikel. Terdakwa Hermanto Oerip juga mengatakan ke Soewondo Basoeki bahwa
lokasi tambang nikel di Kabaena Kendari ini adalah milik PT. Tonia Mitra
Sejahtera (TMS).
Berkaitan dengan PT. MMM yang didirikannya bersama terdakwa Hermanto Oerip dan
beberapa nama lainnya, Soewondo Basoeki menjelaskan, yang menduduki jabatan
sebagai Komisaris Utama adalah Rudy Effendi Oei, jabatan Komisari diisi
terdakwa Hermanto Oerip dan jabatan Direktur Utama PT. MMM diberikan kepada
Soewondo Basoeki. Dan yang memberi posisi jabatan Direktur Utama PT. MMM adalah
terdakwa Hermanto Oerip.
Meski mendapat jabatan sebagai Direktur Utama, namun semua urusan perusahaan
PT. MMM, yang menjalankan operasional PT. MMM adalah terdakwa Hermanto Oerip. Di
PT. MMM sendiri, Soewondo Basoeki mengatakan bahwa ia telah menyetorkan modal
dasar sebesar Rp. 1,2 miliar. Uang ini disetorkan Soewondo Basoeki ke rekening
BCA milik perusahaan.
Yang membuat rekening perusahaan ini adalah terdakwa Hermanto Oerip namun, baik
Soewondo Basoeki dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perusahaan ini
diminta untuk memberikan tanda tangan. Untuk speciment tanda tangan perusahaan
PT. MMM, yang membubuhkan tanda tangan hanya dua orang, terdakwa Hermanto Oerip
dan Soewondo Basoeki.
Dalam persidangan, Soewondo Basoeki juga menjelaskan, setelah mendirikan PT.
MMM, terdakwa Hermanto Oerip memberi tahu kepada dirinya bahwa saat ini sedang
dijalin kontrak dengan perusahaan alat berat tambang. Terdakwa Hermanto Oerip
juga menyertakan foto-foto pengiriman alat-alat berat melalui kapal.
Usai menunjukkan adanya kegiatan pengiriman alat berat pertambangan melalui
kapal, terdakwa juga menyertakan adanya Bill of Lading (BL) atau surat muatan
dan adanya invoice. Meski terdakwa Hermanto Oerip menunjukkan adanya invoice,
namun saat itu belum ada pembayaran karena pembayaran akan dilakukan dua bulan
kemudian.
Soewondo Basoeki dipersidangan ini kembali menegaskan, selama dua bulan
berlalu, pembayaran-pembayaran atas invoice yang ada itu tidak pernah terjadi
hingga akhirnya perusahaan tutup dan tidak beroperasi kembali untuk selamanya. Kepada
Soewondo Basoeki, terdakwa Hermanto Oerip menjelaskan bahwa PT. MMM tutup dan
tidak beroperasi kembali karena Venansius Niek Widodo melarikan diri. (Ban)
