DPRD Surabaya Percepat Pembahasan Rancangan Perda Pengendalian Banjir



Surabaya- Untuk mengubah paradigma penanganan banjir di Surabaya dan masalah ini, bukan semata-mata hanya sekadar pembuangan air saja, akan tetapi menjadi sistem manajemen air yang terintegrasi sejak dari rumah warga. 


Untuk itu, Komisi C DPRD Kota Surabaya mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pengendalian Banjir.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kota Surabaya, Rabu (04/3/2026) dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kota Surabaya Sukadar.

Pembahasan pasal demi pasal yang dilakukan bersama Pemerintah Kota Surabaya, ditekankan bahwa fokus utama perda ini meliputi empat hal krusial, yakni, operasional, kewenangan jaringan, penyediaan tampungan air, dan optimalisasi resapan.

Poin revolusioner dalam Raperda ini adalah, kewajiban penyediaan kolam tampung di setiap persil lahan. Berdasarkan kajian teknis Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), setiap lahan seluas 100 meter persegi diwajibkan memiliki kolam tampung  kapasitas 1 meter kubik (minimal) air hujan sebelum dialirkan ke saluran umum.

"Harapan kami, air hujan ditahan dulu di kolam tampung masing-masing. Begitu debit di saluran existing sudah mulai surut, baru air dari kolam tampung dibuka. Ini untuk mencegah beban berlebih pada saluran primer maupun sekunder secara bersamaan,” ungkap Sukadar.

Menurutnya, Aturan ini akan lebih ketat bagi pengembang perumahan. Untuk setiap 100 meter persegi lahan di kawasan pengembang, kapasitas tampung yang diwajibkan meningkat menjadi 3 meter kubik.

Ia menyampaikan, selain kolam tampung, Raperda ini bertujuan menghidupkan kembali fungsi resapan dan bak kontrol di setiap rumah yang mulai hilang akibat modernisasi bangunan yang serba semen (rabat). DPRD menyoroti pentingnya setiap talang air memiliki sistem bak kontrol sebelum masuk ke saluran tersier.

Sementara itu, Pansus menekankan bahwa ketelitian dalam membahas 50 pasal. Raperda ini bertujuan agar aturan tersebut benar-benar bisa dieksekusi di lapangan. DPRD tidak ingin Perda ini hanya menjadi dokumen formalitas tanpa implementasi nyata dari pihak eksekutif maupun kepatuhan masyarakat dan pengembang.

“Kita tidak ingin lagi ada omongan bahwa banjir di Surabaya itu hal biasa atau langganan. Kita harus kendalikan. Karena ini Perda inisiatif DPRD, kami melakukan pembahasan secara sangat detail, bahkan satu hari terkadang hanya tuntas 10 pasal,” tandasnya.

Hingga saat ini, pembahasan telah memasuki pasal ke-20. Dengan asumsi progres 10 pasal per pertemuan. Raperda ini ditargetkan rampung dalam tiga kali pertemuan mendatang untuk kemudian disahkan dalam rapat paripurna. 

Melalui regulasi ini, posisi Surabaya diharapkan lebih kuat dalam mengatur jaringan drainase (tersier, sekunder, dan primer). Meskipun, kewenangan sungai besar tetap berada di tangan pemerintah pusat yakni, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). ( Adv/ Ham)


Lebih baru Lebih lama
Advertisement