Surabaya-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penertiban bangunan liar yang dijadikan tempat pengumpulan barang bekas di sepanjang kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo, Sabtu (14/3/2026). Langkah tegas ini diambil, untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.
Operasi gabungan ini melibatkan Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), jajaran kecamatan, kelurahan, hingga tokoh masyarakat setempat.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa sasaran utama penertiban adalah bangunan semi-permanen (sesek) yang disalahgunakan menjadi gudang untuk menumpuk sampah di luar area resmi TPA.
"Kami menertibkan 38 bangunan gubuk di wilayah Kecamatan Pakal dan 2 bangunan di Kecamatan Benowo, total ada 40 bangunan yang ditertibkan. Sesuai Perda, dilarang keras menumpuk sampah di lokasi selain TPA," ujar Zaini, Minggu (15/3/2026).
Dalam prosesnya, Zaini menerangkan bahwa petugas tetap memberikan kelonggaran bagi pemilik untuk mengangkut barang bekas yang masih memiliki nilai jual. Namun, sisa sampah yang tidak terpakai langsung dibersihkan dan dibuang ke TPA Benowo.
Ia menegaskan, sebelum penertiban pihak Pemkot Surabaya telah melakukan sosialisasi kepada pemilik maupun penyewa lahan agar tidak lagi menggunakan area tersebut sebagai tempat pembuangan sampah ilegal.“Tentunya kami edukasi bersama DLH untuk tidak menumpuk sampah diluar area TPA Benowo,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Dedik Irianto, mengungkapkan bahwa keberadaan gudang-gudang penumpuk sampah ini, kerap memicu pencemaran lingkungan. Berdasarkan data di lapangan, mayoritas pemilik bangunan tersebut atau sekitar 90 persen bukan merupakan warga Kota Pahlawan.
"Modusnya, sampah yang seharusnya masuk ke TPA Benowo dibelokkan ke tempat-tempat ini. Di sana sampah dipilah, botol dan barang berharga diambil, sementara sampah organik yang busuk ditinggalkan begitu saja. Ini yang menyebabkan bau dan pencemaran," tegas Dedik.
Dedik juga menambahkan bahwa para pemilik lahan sebenarnya banyak yang tidak setuju jika tanah mereka disewa untuk kegiatan yang menyebabkan kekumuhan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Surabaya akan melakukan pengawasan ketat agar praktik serupa tidak terulang kembali.
Dedik menyampaikan bahwa pihaknya meminta seluruh driver truk sampah, termasuk pihak rekanan, untuk tidak menurunkan muatan di lokasi selain TPA Benowo.“Kami bersama Satpol PP, pihak kecamatan dan kelurahan akan disiagakan untuk menjaga lokasi pasca-penertiban,” tambahnya.
Menurutnya, hingga saat ini masih dilakukan pembersihan sisa-sisa sampah yang menumpuk di area tersebut. “Untuk pembersihannya akan dilakukan secara berkelanjutan, karena sampahnya sangat banyak dan armada kami dibagi untuk kegiatan lainnya, seperti kegiatan rutin Surabaya Bergerak,” kata Dedik.
Ia menambahkan bahwa tujuan penertiban ini adalah membersihkan tumpukan sampah di luar area TPA Benowo dan membuat lingkungannya lebih tertata.“Tujuannya jelas, agar tata kelola sampah di Surabaya semakin baik dan sesuai aturan. Tidak boleh ada lagi kegiatan usaha sampah yang melanggar ketentuan di wilayah tersebut," pungkas Dedik. (Ham)

