Surabaya, Newsweek - Publik hukum Jawa Timur diguncang. Joko Budi Dharmawan,
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, diamankan
oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 18 Maret 2026 lalu.
Mantan Kejaksaan Negeri Surabaya itu diduga mempermainkan perkara dan menerima
gratifikasi bernilai miliaran rupiah. Kasus yang disebut-sebut menjadi pintu
masuk penindakan adalah perkara dugaan penggelapan dan manipulasi akta otentik
jual beli kapal dengan terdakwa Muchammad Wildan, Direktur PT Eka Nusa Bahari
(ENB).
Selain menjabat Direktur ENB, Wildan juga diketahui merangkap sebagai Direktur
PT Nusa Maritim Logistik (NML) yang didirikan pada 2020. Perkara tersebut kini
masih berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan eksepsi
dari pihak terdakwa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Adnan,
membenarkan adanya penindakan terhadap mantan Aspidum tersebut."Benar,"
ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (7/4/2026).
Tak hanya Joko Budi Dharmawan, seorang jaksa lain juga ikut diamankan. Ia
adalah Mohammad Rizky Pratama, Kepala Seksi Orang dan Harta Benda (Oharda)
Kejati Jatim. Keduanya kini telah dicopot dari jabatannya guna memudahkan
proses pemeriksaan oleh Kejagung.
Investor Asing Diduga Picu Pelaporan Berdasarkan informasi dari sumber internal
kejaksaan, perkara tersebut turut melibatkan investor asing dari PT Eka Nusa
Bahari yang mendorong agar berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
"Menurut informasi yang kami terima, setelah dilaporkan ke Polda Jatim,
pihak investor meminta agar perkaranya bisa diterima dan dinyatakan lengkap
(P21) serta terdakwa ditahan. Namun karena terdakwa tidak ditahan sehingga
menjadi ramai," ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber tersebut juga menyebut, tidak ditahannya terdakwa diduga memicu kekecewaan
investor hingga akhirnya melaporkan dugaan gratifikasi ke Kejaksaan Agung."Karena
tidak ditahan, bisa jadi investor ini tidak terima sehingga melaporkan ke
Kejagung dugaan gratifikasi yang diterima oleh Aspidum dan Kasi Oharda,"
pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret pejabat penting di lingkungan Kejati
Jatim dan berpotensi membuka praktik permainan perkara di internal penegak
hukum. Pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung masih terus berlangsung. (Ban)

