Surabaya, Newsweek - Perkara dugaan manipulasi akta jual beli kapal yang
menjerat Mochamad Wildan, S.Kom, memasuki babak baru. Dalam sidang di
Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/4/2026), Wildan melalui kuasa hukumnya,
Dendy Rukmantika, mengajukan eksepsi dan menilai dakwaan jaksa tidak berdasar
serta memaksakan perkara perdata menjadi pidana.
Menurut Dendy, konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas karena
transaksi jual beli kapal terjadi antar perusahaan, bukan transaksi pribadi. “Penjualan
kapal itu terjadi secara korporasi. PT Eka Nusa Bahari menjual ke PT Nusa
Maritim Logistik. Namun dalam dakwaan justru dimunculkan investor warga negara
asing yang disebut sebagai pemilik, padahal nama tersebut tidak berada dalam
struktur kedua perusahaan,” ujar Dendy usai sidang.
Ia juga menegaskan bahwa akta jual beli kapal yang dibuat di hadapan notaris
telah sah menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Yang disebut keterangan palsu itu di mana? Ini menjadi rancu jika dikaitkan
dengan adanya investor asing,” tambahnya.
Menurut Dendy, perkara ini seharusnya masuk ranah perdata, terutama terkait
invoice penagihan yang belum dibayar. “Masak karena belum dibayar menjadi
pidana. Terdakwa ini memiliki saham 49 persen di PT ENB dan 90 persen di PT
NML. Dakwaan jaksa ini kontradiktif dan cenderung imajiner,” tegasnya.
Sementara itu, advokat Ali Lefri Agustan menyebut pelapor dalam perkara ini
adalah Indah Hariani, Komisaris PT Eka Nusa Bahari (ENB). Wildan dilaporkan
karena diduga menjual aset perusahaan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) meski telah dua kali mendapat teguran.
“Laporan polisi nomor LP/718/2024/Polda Jatim tanggal 18 Oktober 2024. Selain
itu, Wildan juga ada perkara lain di Polda Jatim terkait Nusaniwe yang masih
tahap penyelidikan dengan nilai kerugian sekitar Rp35 miliar,” ujarnya.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap bahwa perkara bermula dari pendirian PT Nusa
Maritim Logistik (NML) pada 2019 oleh Wildan bersama saksi Shaul Hameed. Wildan
kemudian menjabat sebagai direktur sekaligus pemegang saham mayoritas.
Pada Februari 2020, Wildan diangkat sebagai Direktur Utama PT Eka Nusa Bahari
yang memiliki sejumlah aset kapal, termasuk Tug Boat TB Adam Tug 2 dan Tongkang
TK Nusa Lease. Namun pada 12 Oktober 2020, Wildan diduga menjual dua kapal milik PT ENB kepada
PT NML perusahaan yang juga berada di bawah kendalinya senilai Rp5 miliar.
Transaksi tersebut dituangkan dalam dua akta jual beli yang dibuat di hadapan
notaris di Surabaya. Dalam akta disebutkan pembayaran telah dilakukan. “Padahal
faktanya tidak ada pembayaran dari pihak pembeli,” ujar jaksa.
Setelah kepemilikan kapal beralih, kapal tersebut disewakan kepada pihak lain
hingga menghasilkan pendapatan lebih dari Rp21,7 miliar yang masuk ke rekening
PT NML. Pada 2023, terdakwa juga diduga membuat invoice pembayaran termasuk
perhitungan PPN, namun pembayaran kembali tidak pernah direalisasikan.
Akibat perbuatan tersebut, PT ENB mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar dan
berdampak terhadap pemegang saham serta investor perusahaan. Atas perbuatannya,
Wildan didakwa melanggar Pasal 394 dan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (Ban)

