![]() |
| Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni |
Surabaya-Perpanjangan Tower Telekomunikasi di
wilayah Kelurahan Gunungsari disoal warga, pasalnya perwakilan RT , RW serta
LPMK telah mengadukan masalah ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD
) Kota Surabaya.
Arif Fathoni Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya
mengatakan, pihaknya telah mempelajari dokumen surat dari perusahaan pemilik
tower. Namun, isi surat tersebut justru memicu kekhawatiran di kalangan dewan
karena diduga mengandung unsur intimidatif terhadap warga.
“Kami sudah membaca surat dari perusahaan
yang bersangkutan, dan menurut kami ada dugaan unsur intimidatif terhadap
warga,” kata Arif Fathoni, kamis (9/4/2026).
Menurut Fathoni, perusahaan yang berinvestasi
di Surabaya seharusnya tidak bersikap arogan atau seolah-olah masyarakat
menjadi penghambat investasi. Menurutnya, warga justru pihak yang paling
terdampak langsung dari keberadaan tower tersebut.
Dia menyampaikan, kekuwatiran warga terkait
potensi paparan radiasi serta aspek keselamatan konstruksi. Kondisi cuaca
ekstrem yang melanda Surabaya sepanjang 2025 hingga awal 2026 dinilai perlu
menjadi bahan evaluasi ulang terhadap kekuatan struktur tower.
“Apakah sudah ada kajian ulang terkait
radiasi dan kekuatan fondasi tower? Ini penting, karena jika terjadi sesuatu,
warga sekitar yang pertama terdampak,” tandasnya.
DPRD Surabaya pun meminta agar proses
perpanjangan izin tidak dilakukan secara terburu-buru. Dinas Komunikasi dan
Informatika (Diskominfo) diminta menunda penerbitan izin hingga ada kejelasan
dan kesepahaman antara warga dan pihak perusahaan.
Sebagai tindak lanjut, pekan depan DPRD
berencana menggelar rapat dengar pendapat (hearing), dengan menghadirkan pihak
perusahaan, Diskominfo, Satpol PP, serta perwakilan warga. Perusahaan yang
disebut dalam surat, yakni STP, dipastikan akan dimintai penjelasan langsung.
“Kami melihat isi suratnya terkesan arogan.
Padahal yang diharapkan masyarakat adalah transparansi terkait keamanan dan
kelayakan tower," jelasnya.
Sementara itu, Lurah Gunungsari, Siti Salmah,
menyampaikan pihak kelurahan telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara
warga, pemilik lahan, dan perusahaan tower. Namun hingga kini belum tercapai
kesepakatan.
“Warga sudah beberapa kali melakukan
koordinasi. Intinya mereka menginginkan kompensasi seperti yang pernah
diberikan sekitar 10 tahun lalu,” ujar Siti Salmah.
Siti Salmah mengungkapkan, dua kali pertemuan
yang telah digelar belum menghasilkan titik temu, meskipun warga telah
menyampaikan aspirasi secara baik. Karena belum ada solusi, warga melalui
perwakilan RT melaporkan persoalan tersebut kepada Wakil Wali Kota Surabaya,
Armuji.
Pemerintah kota pun telah melakukan peninjauan lapangan dan meminta kelurahan kembali memfasilitasi pertemuan lanjutan. ( adv/ Ham)

