SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen melaksanakan tata kelola Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 secara transparan, objektif, akuntabel, dan inklusif. Untuk mendukung kemudahan akses informasi dan layanan kepada masyarakat, Pemkot Surabaya juga membuka posko SPMB di seluruh SD dan SMP Negeri.
Pelaksanaan SPMB 2026/2027 mengacu pada
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun
2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Ketentuan tersebut diperkuat melalui
Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang SPMB Tahun Ajaran
2026/2027.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
(Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto menegaskan, seluruh anak usia
sekolah di Kota Pahlawan dipastikan memperoleh akses pendidikan. Hal itu
didukung kolaborasi antara sekolah negeri dan swasta untuk menampung seluruh
lulusan SD sesuai arahan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
"Sekolah negeri dan swasta kita
berkolaborasi. Insyaallah berdasarkan kuota yang ada di Dinas Pendidikan, semua
anak usia sekolah di Surabaya tidak ada yang tidak sekolah untuk tahun
2026," ujar Eddy dalam konferensi pers di Gedung Eks Kantor Bagian Humas
Pemkot Surabaya, Selasa (19/5/2026).
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota
Surabaya, Febria Rachmanita menjelaskan, mekanisme SPMB 2026/2027 secara umum
masih sama seperti tahun sebelumnya. Perubahan hanya terdapat pada jalur
prestasi dengan penambahan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
"Terkait dengan SPMB, secara prinsip
masih sama seperti tahun lalu. Yang berubah hanya jalur prestasi, kita sisipkan
yang namanya TKA atau Tes Kemampuan Akademik. Yang lainnya sama," kata
Febri.
Pada SPMB tahun ini, kuota jalur prestasi
SMPN ditetapkan sebesar 35 persen. Jalur tersebut terbagi menjadi tiga
subjalur, yakni prestasi akademik 20 persen, perlombaan dan pertandingan 12
persen, serta penghafal kitab suci 3 persen.
Febri menjelaskan, mekanisme penilaian jalur
prestasi akademik kini tidak hanya menggunakan nilai rapor, tetapi
dikombinasikan dengan hasil TKA. "Tahun ini kami kombinasikan nilai rapor
(bobot 60 persen) dan hasil TKA (bobot 40 persen)," katanya.
Dispendik Surabaya juga mendahulukan
verifikasi sertifikat perlombaan dan penghafal kitab suci sebelum membuka jalur
nilai akademik. Kebijakan itu dilakukan agar siswa yang belum lolos pada jalur
lomba tetap memiliki kesempatan mendaftar melalui jalur akademik.
Selain itu, Dispendik memastikan daya tampung
sekolah negeri dan swasta mencukupi untuk menampung seluruh lulusan SD tahun
2026. Berdasarkan data Dispendik Surabaya, jumlah lulusan SD negeri dan swasta
mencapai sekitar 41.000 siswa. Sedangkan total daya tampung SMP negeri dan
swasta mencapai 42.000 kursi. "Artinya, tidak ada anak yang putus sekolah
atau tidak mendapatkan sekolah karena pagunya cukup untuk menampung semua
lulusan," jelas Febri.
Untuk memperluas akses pendidikan, Dispendik
juga mengoptimalkan Jalur Afirmasi dengan kuota 15 persen untuk SD dan 20
persen untuk SMP. Jalur tersebut terintegrasi dengan data desil 1-5 Dinas
Sosial (Dinsos), termasuk bagi kategori inklusi dan penyandang disabilitas.
Sementara pada Jalur Domisili, kuota
ditetapkan sebesar 80 persen untuk SD dan 40 persen untuk SMP. Dalam
pelaksanaannya, Pemkot Surabaya menerapkan sistem dua ring untuk memastikan
seluruh calon peserta didik mendapatkan keadilan.
Jalur domisili satu (D1) diperuntukkan bagi
calon peserta didik yang lokasi rumahnya paling dekat dengan sekolah tujuan.
Sedangkan jalur domisili dua (D2) diperuntukkan bagi warga yang rumahnya
relatif lebih jauh, namun masih berada dalam satu wilayah kelurahan atau
kecamatan yang sama.
"Kalau memang tidak berhasil di jalur
satu, bisa menggunakan domisili dua bagi warga yang rumahnya relatif lebih jauh
namun masih berada dalam satu wilayah kelurahan atau kecamatan yang sama dengan
sekolah," ujar Febri.
Untuk mengantisipasi penumpukan orang tua
calon peserta didik di kantor Dispendik Surabaya, pihaknya juga mengoperasikan
posko informasi di setiap SD dan SMP Negeri sejak Rabu (20/5). Karenanya,
pihaknya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan informasi di setiap
sekolah tersebut.
"Kalau ada kesulitan silakan datang ke
posko sekolah masing-masing, tidak perlu semuanya ke dinas. Petugas di sekolah
sudah kami bekali untuk membantu warga, termasuk mengajari orang tua cara
mengukur jarak rumahnya," katanya.
Pada sisi lain, Febri juga memastikan
kesiapan sistem aplikasi SPMB 2026 agar proses penerimaan berjalan lancar.
Evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya menjadi bahan perbaikan untuk
meminimalkan potensi gangguan sistem. "Insyaallah terkait sistem aplikasi,
kita juga sudah optimalkan semua," imbuh Febri.
Adapun pelaksanaan SPMB 2026/2027 di Surabaya
dilakukan secara bertahap agar tidak berbarengan antara jenjang SD dan SMP.
Skema ini diterapkan untuk memberikan keleluasaan bagi orang tua yang memiliki
lebih dari satu anak.
Untuk jenjang SDN, tahapan diawali dengan uji
coba pendaftaran seluruh jalur pada 22-28 Mei 2026. Jalur afirmasi dan mutasi
dibuka pada 2-4 Juni 2026 dengan pengumuman hasil seleksi pada 5 Juni 2026.
Selanjutnya, jalur domisili wilayah kelurahan
berlangsung pada 8-10 Juni 2026 dan diumumkan pada 11 Juni 2026. Jalur domisili
wilayah kecamatan dibuka pada 12-14 Juni 2026 dengan pengumuman hasil pada 15
Juni 2026. Adapun jalur domisili wilayah kota berlangsung pada 17-18 Juni 2026
dan diumumkan pada 19 Juni 2026.
Sementara itu, pada jenjang SMPN, tahapan
validasi data jalur afirmasi untuk kategori keluarga miskin, keluarga
prasejahtera, keluarga yang masuk Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
(DTSEN) Desil 1-5, serta kategori inklusi berlangsung pada 20 April-15 Juni
2026. Sedangkan validasi kategori penyandang disabilitas dilaksanakan pada 19
Mei-15 Juni 2026.
Uji coba pendaftaran SMPN tahap pertama
dijadwalkan pada 22-28 Mei 2026 dan tahap kedua pada 15-20 Juni 2026. Jalur
afirmasi dibuka pada 22-24 Juni 2026 dengan pengumuman hasil seleksi pada 25
Juni 2026.
Pada jalur mutasi SMPN, pendaftaran
berlangsung pada 22-24 Juni 2026. Sementara jalur prestasi perlombaan akademik
maupun nonakademik diawali verifikasi pada 21 April-15 Juni 2026, kemudian
pendaftaran dibuka pada 27-29 Juni 2026 dan diumumkan pada 30 Juni 2026.
Jalur prestasi penghafal kitab suci juga
menjalani tahapan verifikasi pada 21 April-15 Juni 2026 dengan pendaftaran pada
27-29 Juni 2026 dan pengumuman hasil pada 30 Juni 2026. Adapun jalur prestasi
nilai akademik dibuka pada 1-3 Juli 2026 setelah proses verifikasi pada 20
April-15 Juni 2026. Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 4 Juli 2026.
Tahapan terakhir pada jenjang SMPN adalah
jalur domisili yang dibuka pada 5-6 Juli 2026. Hasil seleksi diumumkan pada 7
Juli 2026, disusul pengumuman pemenuhan kuota pada 8 Juli 2026 dan daftar ulang
di hari yang sama. Informasi lengkap terkait jadwal dan mekanisme pendaftaran
SPMB SDN dan SMPN Kota Surabaya 2026/2027 dapat diakses melalui Instagram resmi
@dispendiksby dan laman spmb.surabaya.go.id.
Di waktu yang sama, Kepala Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad
menyatakan pihaknya terus memperkuat integrasi data administrasi kependudukan
(adminduk) dalam pelaksanaan SPMB. Penguatan dilakukan melalui integrasi data
adminduk dengan aplikasi Dispendik dan Cek In Warga. "Ini untuk memastikan
proses penerimaan peserta didik berjalan objektif, transparan, dan sesuai
domisili sebenarnya," ujar Irvan.
Menurutnya, sistem tersebut telah terhubung
dengan data Cek In Warga sebagai instrumen verifikasi keberadaan dan domisili
warga. Dengan demikian, perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang hanya dilakukan
untuk kepentingan sekolah dapat terdeteksi apabila yang bersangkutan tidak
benar-benar tinggal di alamat tersebut.
"Sehingga apabila terdapat perpindahan
KK yang hanya dilakukan untuk kepentingan sekolah, namun pada faktanya yang
bersangkutan tidak tinggal di alamat tersebut, maka permohonan maupun proses
administrasinya dapat tidak dilayani sesuai ketentuan yang berlaku,"
tegasnya.
Irvan juga mengingatkan masyarakat agar tidak
salah memahami tanggal cetak pada KK. Menurutnya, tanggal tersebut bukan
menjadi acuan sejak kapan seseorang tinggal di suatu alamat. "Dalam
pelaksanaan SPMB, masyarakat juga perlu memahami bahwa tanggal cetak Kartu
Keluarga tidak dapat dijadikan acuan sejak kapan seseorang tinggal di suatu
alamat," katanya.
Ia menjelaskan, tanggal yang tercantum pada
KK merupakan waktu dokumen administrasi kependudukan diproses atau dicetak oleh
Dispendukcapil. "Oleh karena itu, apabila diperlukan klarifikasi terkait
riwayat domisili untuk kepentingan SPMB, masyarakat dapat mengajukan Surat
Keterangan resmi di Dispendukcapil," tuturnya.
Irvan berharap masyarakat mengikuti proses
administrasi kependudukan secara jujur demi menjaga keadilan pelaksanaan SPMB
di Kota Surabaya. "Masyarakat dapat mengikuti proses administrasi
kependudukan dengan jujur dan sesuai kondisi sebenarnya demi menjaga keadilan bersama,
khususnya dalam pelaksanaan SPMB," harapnya.
Sementara itu, Koordinator Musyawarah Kerja
Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Surabaya, Erwin Darmogo menyatakan pihaknya
telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait mekanisme penerimaan siswa
baru di sekolah swasta.
"Kami forum MKKS sudah bicara dengan
Dinas Pendidikan terkait bagaimana mekanismenya. Kalau di negeri ada beberapa
jalur, sedangkan di swasta jalurnya hanya afirmasi dan reguler," ujar
Erwin.
Menurut Erwin, sekolah swasta tidak menerapkan jalur prestasi maupun zonasi atau domisili seperti di sekolah negeri. Meski demikian, pihaknya tetap mendukung kebijakan Wali Kota Eri Cahyadi agar siswa yang bersekolah di swasta tetap berada dekat dengan tempat tinggalnya. "Harapannya adalah mendukung kebijakan Bapak Wali Kota, dimana anak-anak kalau di sekolah swasta pun tidak terlalu jauh dari rumahnya, sehingga nanti tidak membengkak biaya transportasinya," pungkasnya. (ADV)





