Surabaya, Newsweek - Terdakwa dugaan
tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, Hermanto Oerip bersikukuh tidak
bersalah. Bahkan, bos PT. Galaxy Bumi Permai ini melalui tim penasehat hukumnya
meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa
serta memutus perkara ini untuk membebaskan Hermanto Oerip dari segala dakwaan
serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim penasehat hukum terdakwa Hermanto Oerip dalam tanggapannya atas tanggapan
penuntut umum menjawab nota pembelaan yang sudah dibuat serta dibacakan tim
penasehat hukum terdakwa Hermanto Oerip juga meminta kepada majelis hakim
supaya mengeluarkan terdakwa Hermanto Oerip dari rumah tahanan negara.
Menyikapi sikap terdakwa Hermanto Oerip yang bersikukuh tidak mengakui
perbuatan pidana yang telah dilakukannya, Dr. Rahmat selaku kuasa hukum
Soewondo Basoeki memohon kepada majelis hakim pemeriksa perkara supaya
menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa Hermanto Oerip.
Lebih lanjut Dr. Rahmat menyebutkan, bahwa tidak mengakui perbuatan yang
ditunjukkan terdakwa Hermanto Oerip itu adalah sebuah sikap munafik. "Berdasarkan
Putusan nomor 98 PK/PID/2023 sudah jelas disebutkan, Hermanto Oerip adalah otak
intelektual kejahatan bersama-sama dengan terpidana Venansius Niek melakukan
tindak pidana penipuan," ungkap Rahmat.
Sementara itu, dalam dupliknya yang dibacakan tim pembela terdakwa Hermanto
Oerip dimuka persidangan diuraikan, ada beberapa point yang membuat tim pembela
Hermanto Oerip menolak surat dakwaan dan tuntutan JPU, serta replik penuntut
umum. Dalil pertama yang dibantah tim penasehat hukum terdakwa Hermanto Oerip
berkaitan dengan uraian turut serta yang tertuang dalam surat dakwaan serta
tuntutan penuntut umum.
Lebih lanjut diuraikan tim penasehat hukum terdakwa Hermanto Oerip dalam
tanggapan atau dupliknya adalah tidak adanya dasar hukum yang kuat bahwa dalam
dugaan tindak pidana pengelolaan tambang nikel di Kabaena Sulawesi Tenggara
tersebut ada keterlibatan terdakwa Hermanto Oerip sehingga terdakwa Hermanto
Oerip bisa dikategorikan turut serta melakukan tindak pidana.
"Dari keterangan saksi Venansius Niek Widodo justru memperlihatkan tidak
adanya kesatuan kehendak maupun pengetahuan antara terdakwa Hermanto Oriep
dengan pihak lain terkait kondisi serta kebijakan usaha pertambangan yang
dipersoalkan dalam perkara ini," ujar tim penasehat hukum terdakwa
Hermanto Oerip membacakan tanggapan atau dupliknya.
Konsep turut serta dalam hukum pidana Indonesia, lanjut penasehat hukum
terdakwa Hermanto Oerip, sebagaimana diatur dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
mensyaratkan adanya kesengajaan bersama dari pihak-pihak yang dianggap turut
melakukan tindak pidana.
Masih berdasarkan tanggapan atau duplik tim penasehat hukum terdakwa Hermanto
Oerip yang dibacakan dimuka persidangan, kesengajaan tersebut tidak hanya
dimaknai sebagai mengetahui suatu perbuatan, melainkan juga adanya kehendak
untuk bersama-sama melakukan perbuatan yang dilarang undang-undang.
“Rumusan tersebut menggambarkan bahwa kesengajaan merupakan unsur mutlak yang
harus dibuktikan untuk menentukan apakah seseorang dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana sebagai pihak yang turut serta,” ungkap penasihat
hukum terdakwa dalam persidangan.
Fakta persidangan yang terungkap melalui pemeriksaan saksi Venansius Niek
Widodo, sambung penasehat hukum terdakwa Hermanto Oerip, tidak menunjukkan
adanya hubungan peran yang mengarah pada kerja sama pidana antara terdakwa
dengan pelaku utama, sebagaimana didalilkan penuntut umum.
"Sebaliknya, keterangan saksi dinilai memperlihatkan bahwa terdakwa tidak
memiliki pengetahuan maupun kehendak terhadap kebijakan dan kondisi usaha
pertambangan yang dipersoalkan dalam perkara ini," papar penasehat hukum
terdakwa Hermanto Oerip dalam dupliknya.
Penasihat hukum juga menegaskan, unsur turut serta tidak dapat dibangun hanya
berdasarkan dugaan adanya hubungan atau keterlibatan administratif semata. Dalam
hukum pidana, harus ada pembuktian mengenai kesamaan kehendak, kesadaran, dan
tujuan antara pihak yang diduga turut serta dengan pelaku utama. “Hubungan
peran antara seseorang yang turut serta dengan pelaku utama menjadi syarat
penting yang wajib dibuktikan secara nyata penuntut umum,” kata penasehat hukum
terdakwa Hermanto Oerip.
Karena itu, penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menilai secara cermat
bahwa tidak terdapat fakta hukum yang menunjukkan adanya kesengajaan bersama
ataupun kesatuan kehendak dari terdakwa Hermanto Oriep dalam perkara tersebut. Dengan
tidak terpenuhinya unsur itu, maka dakwaan turut serta sebagaimana didalilkan
penuntut umum dinilai tidak dapat dipertahankan secara hukum.
Masih berdasarkan duplik terdakwa Hermanto Oerip, dalam penyusunan tindak
pidana yang telah dilakukan terdakwa Hermanto Oerip, penasehat hukum juga
secara tegas menyebutkan bahwa penuntut umum telah mengesampingkan fakta-fakta,
hanya berdasarkan asumsi. Oleh karena itu, makin terlihat adanya kontruksi
hukum yang dipaksakan dalam perkara ini, padahal terdakwa Hermanto Oerip juga
adalah korban dalam bisnis pengelolaan tambang ini. (Ban)

