Ruislag Sumur Welut Puluhan Tahun Bermasalah, DPRD Surabaya Carikan Solusi


Komisi A gelar hearing soal tukar guling eks tanah ganjaran 


Surabaya- Polemik Tukar guling ( Ruislag) eks tanah ganjaran yang berada di wilayah Kelurahan Sumur Welut sudah berjalan puluhan Tahun, dan hingga saat ini masih belum kelar. 

Untuk itu, DPRD bersama warga, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, dan pihak terkait sepakat mencari solusi agar masyarakat memperoleh manfaat nyata dari proses tukar guling tersebut.

Yona Bagus Widyatmoko, Ketua Komisi A DPRD Surabaya menyampaikan, pembahasan dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Jumat (12/6/2026) lebih difokuskan pada upaya menghadirkan manfaat bagi warga. Dan bukan lagi memperdebatkan legalitas ruilslag yang telah berlangsung sejak 1994.

“Hari ini kami membahas aduan warga Kelurahan Sumur Welut terkait proses ruilslag antara PT Bakti Tamara dengan Pemerintah Kota Surabaya pada tahun 1994. Warga sebenarnya sudah legowo terhadap proses yang terjadi, tetapi mereka mempertanyakan manfaat yang dirasakan hingga hari ini,” kata Yona, Jumat ( 12/6/2026 ).

Dalam forum tersebut terungkap bahwa tanah ganjaran seluas sekitar 14 hektare di Sumur Welut ditukar dengan lahan pengganti seluas 15,6 hektare yang berada di kawasan Sumberrejo. Namun, warga menilai lahan pengganti tersebut tidak memberikan manfaat optimal karena lokasinya jauh dari Sumur Welut dan memiliki karakteristik berbeda dengan mata pencaharian mayoritas warga.

“Tanah pengganti berada cukup jauh dan sebagian besar berupa tambak. Sementara warga Sumur Welut mayoritas bekerja di sektor pertanian, sehingga mereka merasa tidak memperoleh manfaat ekonomi secara langsung dari lahan pengganti tersebut," ungkap Yona. 

Berdasarkan hasil rapat yang dituangkan dalam resume Komisi A DPRD Surabaya, seluruh pihak sepakat tidak lagi mempermasalahkan aspek legalitas tukar guling yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Fokus pembahasan diarahkan pada langkah-langkah konkret untuk menghadirkan manfaat bagi masyarakat Sumur Welut melalui program pembangunan maupun pemanfaatan aset pemerintah yang berada lebih dekat dengan wilayah mereka.

“Negara harus hadir menyelesaikan persoalan ini. Tidak bisa kemudian persoalan warga dibiarkan begitu saja. Karena itu kami meminta Pemkot mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang selama ini belum terealisasi,” ucapnya. 

Sementara itu, warga mengusulkan sejumlah kebutuhan yang dinilai dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Di antaranya pembangunan gedung serbaguna, sentra UMKM, taman bermain anak, sarana olahraga, hingga penyediaan lahan produktif yang dapat dimanfaatkan warga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi.

Sedangkan untuk menindaklanjuti usulan tersebut, Komisi A DPRD Surabaya meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Kecamatan Lakarsantri melakukan inventarisasi dan pendataan aset milik Pemkot Surabaya di sekitar wilayah Sumur Welut. Hasil pendataan tersebut diminta dilaporkan dalam waktu maksimal 30 hari kerja.

“BPKAD akan mengkaji kemungkinan adanya aset tanah milik Pemkot di Sumur Welut yang dapat dimanfaatkan warga, termasuk lahan pertanian produktif sebagai bentuk solusi yang manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” tandasnya. 

Selain melibatkan Pemerintah Kota Surabaya , Komisi A juga mendorong PT Bakti Tamara untuk memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Menurut Yona, pemberdayaan ekonomi dan pembukaan peluang kerja bagi warga menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan tersebut.

“Kami mendorong PT Bakti Tamara berkoordinasi dengan kelurahan, LPMK, dan seluruh ketua RW terkait program CSR. Yang diinginkan warga pada dasarnya adalah manfaat ekonomi yang nyata, baik melalui pemberdayaan usaha, penciptaan lapangan kerja, maupun program sosial lainnya,” pintanya. ( Adv/ Ham) 

Lebih baru Lebih lama
Advertisement