SURABAYA - Proyek lapangan padel di kawasan Golden City (Goci) menuai masalah,
setelah muncul dugaan sebagian lahan yang digunakan masuk dalam aset milik
Pemerintah Kota ( Pemkot) Surabaya.
Dalam rapat dengar
pendapat ( hearing) yang berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD )
Surabaya, pada Kamis (04/06/2026) berlangsung memanas. Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) disebut telah melakukan plotting dan menemukan
sekitar 80 persen area yang digunakan lapangan padel masuk dalam aset
Pemerintah Kota.
Namun, pihak Golden
City mengklaim memiliki dasar hukum yang kuat berupa sertifikat kepemilikan
yang dimiliki sejak tahun 1992. Perbedaan data inilah yang kemudian memunculkan
sengketa dan menjadi perhatian serius DPRD Surabaya.
Yuga Pratisabda
Anggota Komisi B DPRD Surabaya menyampaikan bahwa, investasi yang masuk ke
Surabaya tidak boleh dikorbankan begitu saja. Namun, persoalan status lahan
harus diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan hukum yang
lebih besar di kemudian hari. "Jangan sampai pengusaha yang sudah
berinvestasi menjadi korban. Tapi kalau ada sengketa lahan, harus diselesaikan
dulu," tegasnya dalam rapat.
DPRD juga mengingatkan bahwa, keberadaan surat resmi dari BPKAD terkait,
status aset daerah seharusnya menjadi perhatian dalam proses perizinan. Bahkan,
muncul kekuwatiran apabila aset daerah yang sudah tercatat dalam Sistem
Informasi Manajemen Barang Daerah (Simbada) justru berpotensi hilang akibat
lemahnya pengawasan.
Sementara itu dalam
forum, DPM-PTSP Surabaya mengatakan, seluruh perizinan dasar pembangunan telah
terbit, mulai dari Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), Persetujuan Bangunan
Gedung (PBG), hingga persetujuan lingkungan berbentuk Surat Pernyataan
Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Untuk kegiatan usaha
padel masuk kategori risiko rendah sehingga izin usaha terbit secara otomatis
melalui sistem. Namun penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab
kekhawatiran anggota dewan.
"Persoalan utama
bukan pada prosedur izin, melainkan pada status kepemilikan lahan yang masih
dipersoalkan antara pihak pengelola dan pemerintah kota," kata Agung
Prasodjo Anggota Komisi B.
Bahkan dalam rapat tersebut, muncul usulan agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara, sampai ada kepastian hukum terkait status tanah yang digunakan. Agung menambahkan, penyelamatan aset daerah harus menjadi prioritas. Jika benar lahan tersebut merupakan aset Pemkot Surabaya. "Maka seluruh pihak diminta berhati-hati karena persoalan tersebut berpotensi menjadi perhatian aparat penegak hukum," ungkapnya. ( Adv/ Ham )

