Kepala Disdukcapil Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad
SURABAYA - Pemerintah Kota
(Pemkot) Surabaya mencatat capaian perekaman KTP elektronik sebesar 99,68
persen atau sekitar 2,247 juta jiwa dari total 2.254.680 penduduk wajib KTP
elektronik. Capaian tersebut menjadi fondasi kuat bagi Surabaya dalam mempercepat
transformasi layanan publik berbasis digital sekaligus memperkuat posisinya
sebagai salah satu daerah pelopor digitalisasi administrasi kependudukan di
Indonesia.
Dari total sekitar 3,3 juta penduduk Kota Surabaya, sebanyak
2.254.680 jiwa tercatat sebagai wajib KTP elektronik. Pemkot Surabaya
menargetkan capaian perekaman dapat menembus 100 persen pada tahun ini melalui
penguatan layanan administrasi kependudukan hingga tingkat kelurahan dan
kecamatan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota
Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan bahwa tingginya capaian perekaman KTP
elektronik menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya
administrasi kependudukan yang tertib dan terintegrasi.
"Selain mengejar target perekaman 100 persen, kami juga
mendorong aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) hingga mencapai 40
persen pada tahun ini sebagai bagian dari transformasi layanan publik berbasis
digital," kata Irvan, Jumat (5/6/2026).
Menurut Irvan, keberhasilan perekaman KTP elektronik menjadi modal
penting dalam pengembangan IKD. Hingga saat ini, aktivasi IKD di Surabaya telah
mencapai sekitar 32 persen dari total penduduk wajib KTP elektronik.
IKD menjadi bagian dari upaya modernisasi birokrasi yang tengah
dijalankan Pemkot Surabaya. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat tidak hanya
dapat mengakses KTP elektronik, tetapi juga berbagai dokumen kependudukan
lainnya langsung melalui telepon pintar.
"IKD merupakan bagian dari transformasi menuju pemerintahan
digital. Masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan akses dokumen
kependudukan, tetapi juga menjadi lebih adaptif terhadap layanan digital yang
terus berkembang," ujarnya.
Melalui IKD, seluruh data kependudukan tersimpan dalam satu
aplikasi yang dilengkapi QR Code resmi untuk kebutuhan verifikasi identitas.
Sistem ini memungkinkan warga mengakses berbagai layanan publik secara lebih
cepat, aman, dan efisien.
“Pemkot Surabaya juga memastikan keamanan data menjadi prioritas
utama. IKD dilengkapi teknologi verifikasi biometrik melalui pengenalan wajah
serta sistem enkripsi yang melindungi data kependudukan dari penyalahgunaan,”
tegasnya.
Komitmen mempercepat transformasi digital turut diwujudkan melalui
perluasan layanan aktivasi IKD di kantor kelurahan, kecamatan, MPP Siola, SPP
Joyoboyo, Nambangan, Taman Cahaya, Pakal, hingga layanan jemput bola saat CFD
Taman Bungkul.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga memperkuat regulasi melalui surat
edaran yang diterbitkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kepada berbagai
instansi, termasuk kepolisian, kementerian, dan lembaga di Kota Surabaya. Surat
tersebut menegaskan bahwa IKD memiliki kedudukan hukum yang setara dengan KTP
elektronik sebagai bukti identitas resmi penduduk.
“Karena itu, warga tidak
lagi perlu melakukan legalisasi maupun menyiapkan fotokopi dokumen untuk
berbagai urusan administrasi. Langkah ini menjadi bagian dari visi Surabaya
untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan minim
penggunaan kertas atau paperless,” pungkasnya. (Ham)

