SURABAYA – Sidang pembacaan
tuntutan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Bambang
Abrianto bin Tamami, mantan anggota TNI, di Pengadilan Negeri Surabaya mendadak
ditunda, Selasa (2/6/2026). Anehnya penundaan terjadi setelah korban yang juga
istri terdakwa, Yully Setyowati, mengajukan surat permohonan perdamaian kepada
majelis hakim.
Perkembangan tersebut muncul saat perkara memasuki tahap akhir persidangan.
Padahal sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan
Negeri Surabaya telah menyatakan perkara siap memasuki agenda pembacaan
tuntutan. Bambang didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga karena diduga
melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya.
Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026
sekitar pukul 19.00 WIB di kediaman pasangan tersebut di kawasan Grand Pakuwon,
Cluster Gladstone JC01-079, Surabaya. Kasus bermula ketika korban memeriksa
telepon genggam terdakwa dan menemukan pesan pada aplikasi TikTok yang diduga
telah dihapus. Temuan tersebut memicu pertengkaran hebat antara keduanya.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa sempat meninggalkan rumah dan pulang ke
kediaman orang tuanya di Blitar untuk meredakan emosi. Namun konflik terus
berlanjut hingga Bambang kembali ke Surabaya. Sesampainya di rumah, terdakwa
diduga mendobrak pintu, mengejar korban, menendangnya hingga terjatuh, lalu
menekan bagian tulang rusuk korban dengan lutut sambil melayangkan tamparan
berulang kali ke wajah korban.
Aksi kekerasan disebut tidak berhenti di situ. Korban kemudian diseret ke dapur
dan diancam menggunakan pisau yang diarahkan ke lehernya. Saat berusaha
melawan, korban justru mengalami luka sayat pada paha kanan akibat benda tajam tersebut.
Jaksa juga mengungkap bahwa terdakwa kembali membawa korban ke ruang tamu dan
melakukan pemukulan serta mendorong korban hingga jatuh. Puncak kejadian
terjadi ketika terdakwa mengambil air gun dan menembakkannya ke arah wajah
korban. Beruntung tembakan tersebut meleset setelah korban berhasil menghindar
sehingga peluru hanya mengenai sofa di dalam rumah.
Keributan akhirnya diketahui petugas keamanan perumahan yang datang untuk
melerai. Tidak lama kemudian anggota Polrestabes Surabaya tiba di lokasi dan
membawa kedua belah pihak guna menjalani proses hukum.
Hasil Visum et Repertum dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya
menunjukkan korban mengalami sejumlah luka lecet di kepala, wajah, dada, tangan
dan kaki, luka memar akibat benturan benda tumpul, serta luka sayat pada kaki
akibat benda tajam.
Dalam persidangan sebelumnya, Yully Setyowati mengungkapkan secara langsung
pengalaman yang dialaminya saat menjadi korban amukan sang suami. “Saya dipukuli di kepala dan muka. Saat saya lari dan terjatuh, saya diseret
masuk ke rumah, lalu diancam pakai pisau dapur sampai lutut saya terluka.
Terdakwa juga sempat menembakkan pistolnya,” ungkap Yully di hadapan majelis hakim.
Yully juga mengaku kekerasan yang dialaminya bukan pertama kali terjadi. Sejak
menikah pada 2022, ia mengaku kerap menjadi korban KDRT dan saat ini tengah
menjalani proses perceraian dengan terdakwa. Kesaksian tersebut diperkuat oleh
anak korban yang mengaku menyaksikan langsung peristiwa penganiayaan itu.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal, terungkap
pula bahwa Bambang merupakan mantan anggota TNI yang diberhentikan dari dinas
setelah adanya laporan dari seorang perempuan yang mengaku dihamili olehnya. Sementara itu, JPU Suparlan sebelumnya menyatakan perkara masih berpotensi berkembang, terutama terkait kepemilikan air gun yang digunakan terdakwa saat
mengancam korban. (Ban)

