SURABAYA - Perkara tindak pidana penipuan, yang melibatkan, Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk, sebagai marketing OSO Sekuritas di Star Premier Agency sebagai terdakwa berlanjut, Senin (20/7/2026) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang lanjutan, beragendakan bacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan kedua terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaaan Negeri Surabaya.
Dalam putusan sela tersebut, Majelis Hakim Pujiono, menyebutkan, eksepsi yang diajukan kedua terdakwa tidak bisa diterima. Sehingga, perkara harus dilanjutkan. " Terhadap putusan sela ini, perkara kedua terdakwa dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari JPU ", terang Hakim.
Dikesempatan tersebut, JPU meminta waktu sepekan kedepan guna menghadirkan korban untuk didengar keterangannya, sebagai saksi. Diruang yang lain, Salim Himawan Saputra beserta Penasehat Hukumnya yakni, Elqisthi Deaprilis, SH., saat ditemui, mengatakan, pihaknya beserta korban di hari yang sama juga menghadiri sidang gugatan perdata yang diajukan kedua terdakwa.
Elqisthi Deaprilis, menyatakan, heran bahwa kliennya, sebagai korban atas kerugian materiil akibat dugaan perbuatan kedua terdakwa malah di gugat secara perdata di Pengadilan Negeri Surabaya. "Dalam ranah Gugatan Perdata pihaknya, akan mengajukan Gugatan Rekonvensi dan sita eksekusi terhadap aset Agustin dan Ranto Hensa", papar Elqisthi.
Sedangkan, dalam ranah pidana yang sedang berlangsung, Elqisthi mewakili kliennya, berharap jika kedua terdakwa terbukti bersalah agar Majelis Hakim memberikan hukuman seberat beratnya.
Hal yang mendasari kliennya, meminta hukuman seberat beratnya, karena terdakwa selama perkara ini, berproses tidak pernah ada itikad baik sedikitpun untuk mengembalikan kerugian. Serta tidak ada sebuah penyesalan atau meminta maaf yang telah merugikan klien kami. Bahkan terdakwa sebelum di tahan masih terus aktif menjalani profesinya, ya sebagai Konsultan keuangan yang menimbulkan banyak korban.
Elqisthi menambahkan, proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya ini, beberapa korban menanti guna mengikuti jalannya persidangan kedua terdakwa. "Seluruh korban Agustin (terdakwa) ada yang dari produk Kresna Life, Narada serta Koperasi pribadinya yang gagal bayar", imbuhnya.
Lebih lanjut, Elqisthi Deaprilis juga menyebutkan, bahwa ada salah satu rekannya yang juga Penasehat Hukum juga mendampingi kliennya sebagai korban atas sangkaan perbuatan kedua pelaku dalam perkara lain yang kini, telah berproses. "Tuh !, rekan saya mas Rio yang juga mendampingi kliennya, sebagai korban atas sangkaan perbuatan keduanya di perkara yang lain", jelasnya.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa kedua terdakwa terancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 492 Undang Undang RI nomor 1 tahun 2023 KUHP Juncto pasal 20 huruf c Undang Undang RI nomor 1 tahun 2023 KUHP. Atau diancam pidana dalam Pasal 486 Undang Undang RI nomor 1 tahun 2023 KUHP Juncto pasal 20 huruf c Undang Undang RI nomor 1 tahun 2023 KUHP. (Ban)

