Konflik Aset PT KAI di Pasar Turi DPRD Minta Penyelesaian Humanis

Hearing komisi A DPRD Kota Surabaya


Surabaya, Persoalan warga yang tinggal di kawasan emplasemen Stasiun Surabaya Pasar Turi mendapat respon dari Komisi A DPRD Surabaya.

Dalam hearing, DPRD meminta agar penyelesaian persoalan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) dilakukan melalui musyawarah, transparan, dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Rapat  yang membahas rencana penertiban bangunan yang berdiri di atas aset tanah PT KAI di wilayah emplasemen Stasiun Surabaya Pasar Turi. Dalam forum itu, PT KAI menyampaikan bahwa kawasan tersebut masuk dalam rencana penataan dan pengembangan Stasiun Pasar Turi.

PT KAI juga mengatakan, telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 492 dengan luas lahan mencapai 62.022 meter persegi. Selain itu, PT KAI menyebut telah terdapat putusan kasasi perkara perdata Nomor 719 K/Pdt/2026 tertanggal 12 Maret 2026 yang berkaitan dengan objek sengketa tersebut.

Sementara itu, perwakilan warga yang disampaikan oleh Boimin selaku Ketua RT 4 mengungkapkan bahwa sebagian wilayah yang saat ini menjadi polemik telah dikuasai dan ditempati masyarakat selama puluhan tahun.

"Secara fisik kawasan tersebut telah dikuasai warga sejak tahun 1933," ujarnya, Kamis ( 6/8/2026).

Sedangkan kawasan pasar burung disebut telah digunakan warga sejak tahun 1979 berdasarkan memo Wali Kota Surabaya yang menjabat pada periode tersebut. 

"Adapun kawasan Jalan Lamongan disebut telah ditempati sejak tahun 1971 dan sebagian warga bahkan telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)," ujar Boimin.

Perbedaan klaim inilah yang kemudian menjadi perhatian Komisi A DPRD Surabaya agar penyelesaiannya dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan fakta hukum, data kepemilikan, dan kondisi sosial masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.

Anas Karno Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya menjelaskan,  bahwa persoalan aset yang bersinggungan langsung dengan masyarakat harus diselesaikan secara transparan dan mengedepankan dialog.

“Komisi A ingin memastikan seluruh pihak mendapatkan kesempatan yang sama untuk menyampaikan data, dokumen, dan fakta hukum yang dimiliki. Penyelesaian persoalan aset harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian maupun keresahan di tengah masyarakat,” ungkap Anas.

PT KAI dalam rapat tersebut juga menjelaskan, komitmennya untuk mengedepankan pendekatan humanis serta tidak melakukan tindakan dalam bentuk apa pun hingga agenda pembahasan lanjutan bersama Komisi A DPRD Surabaya dilaksanakan.

Anas mengapresiasi komitmen tersebut dan berharap seluruh pihak dapat menahan diri sembari menunggu proses klarifikasi dan sinkronisasi data.

“Yang dibutuhkan saat ini adalah komunikasi yang baik dan ruang dialog yang terbuka. Semua pihak harus mengedepankan musyawarah sehingga solusi yang dihasilkan nantinya dapat diterima bersama,” ucapnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi A DPRD Surabaya akan menjadwalkan ulang rapat dengan menghadirkan Kantor Pertanahan Surabaya II, BPKAD Kota Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, serta jajaran PT KAI yang membidangi aset dan pengembangan kawasan.

Menurut Anas, kehadiran seluruh instansi tersebut penting agar status lahan, riwayat penguasaan, dokumen kepemilikan, serta fakta-fakta hukum yang berkembang dapat dibahas secara komprehensif.

“Semua data harus dibuka secara transparan. Baik warga, PT KAI maupun instansi terkait harus membawa dokumen yang dimiliki agar persoalan ini dapat dipetakan secara utuh dan ditemukan jalan keluar yang terbaik,” bebernya.

Komisi A juga meminta Lurah Gundih bersama Camat Bubutan untuk melakukan fasilitasi dan inventarisasi dokumen yang dibutuhkan warga, sekaligus membantu proses mediasi apabila diperlukan musyawarah lanjutan antara masyarakat dan PT KAI. ( Adv/ Ham)


Lebih baru Lebih lama
Advertisement