![]() |
| Lahan wakaf di Jalan Pandegiling Nomer 145 |
Surabaya-Pembangunan lahan di Jalan Pandegiling Nomer 145 yang sudah di wakafkan oleh ahli waris, memicu reaksi unjuk rasa warga dari Yayasan Masjid Rahmat Surabaya dan menuntut pengembalian atas tanah tersebut.
Unjuk rasa ini sempet memanas saat masa meminta para pekerja yang ada di dalam lahan untuk mengosongkan dan menghentikan aktifitas pembanguan di lahan tersebut.
Sementara itu, pihak Yayasan Masjid Rahmat Kemang Kuning mengklaim lahan tersebut merupakan tanah wakaf yang sah dan telah memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sugeng Dariyanto staf Yayasan Masjid Rahmat Kembang Kuning Surabaya dan juga Kordinator aksi menjelaskan sesuai dengan Alas Hak Sertifikat Tanah Wakaf No. 04 tahun 2021, Kelurahan Dr. Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Prov. Jatim yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dengan No: 12.01.05.02.8.00004
“Kami meminta siapa pun yang sekarang berada di Tanah Pandikiling 145 segera keluar, karena itu bukan hak mereka. Ini merupakan hak kami dari Yayasan Masjid Rahmat Kemang Kuning Surabaya. Kami memegang sertifikat wakaf resmi dari BPN,” kata Sugeng dalam orasinya, Jumat (7/8/2026).
Yayasan berharap seluruh pihak yang saat ini melakukan aktivitas di lokasi menghentikan kegiatan dan meninggalkan lahan tersebut sementara waktu, sembari menunggu proses hukum berjalan.
“Kami berharap semua yang sekarang melakukan aktivitas yang kami anggap ilegal atau tidak resmi keluar dulu. Kalau memang jalur hukum yang ditempuh, biarkan jalur hukum berjalan,” tandasnya.
Menurut Sugeng, keberadaan pihak lain di lahan tersebut diketahui sekitar awal Juli 2026. Sebelumnya, akses menuju lahan disebut telah dikunci oleh pihak yayasan. Namun, mereka kemudian mendapatkan informasi adanya aktivitas orang yang masuk ke dalam area tersebut.
“Kami mengetahui ada aktivitas orang masuk. Padahal pagar itu sebelumnya kami yang menggembok. Setelah kami cek, memang benar ada yang memasuki lahan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pihak yang masuk ke lahan tersebut disebut mengaku sebagai ahli waris yang memiliki hak atas tanah. Namun, pihak yayasan mempertanyakan dasar kepemilikan tersebut karena mereka mengaku telah memiliki sertifikat wakaf atas lahan yang sama.
“Dia mengaku dari ahli waris yang memiliki hak atas tanah ini. Kami sudah komunikasikan, kami minta ditunjukkan buktinya. Sementara kami memiliki sertifikat tanah wakaf,” bebernya.
Saat ini, lanjut Sugeng, masih dalam proses di pengadilan. Jika masih dalam proses tersebut tidak boleh ada aktifitas sampai ada putusan penfadilan.
Dia menambahkan, pihak yayasan telah mengambil sejumlah langkah untuk mempertahankan lahan tanah wakaf tersebut. " Kami juga sudah melaporkan dugaan penyerobotan ke Polrestabes Surabaya," jelasnya.
Ia menyampaikan, Jika lahan tersebut dapat dikuasai kembali, yayasan berencana memanfaatkannya untuk kepentingan pendidikan dan keagamaan. Di antaranya pembangunan sekolah serta tempat pendidikan Al-Qur’an seperti TPA atau TPG.
Pihak yayasan menegaskan lahan tersebut merupakan tanah wakaf yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pribadi maupun mencari keuntungan.
“Ini tanah wakaf, artinya untuk masyarakat luas. Bukan untuk perorangan atau untuk profit. Rencananya akan digunakan untuk sekolah dan kegiatan mengaji,” tambahnya. ( Ham)

