KEPANJEN - Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M.M dan Wakil Bupati Malang Dra. Hj Lathifah Shohib menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan agenda Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang pada (6/8) kemarin.
Rapat Paripuran telah dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi S.Sos, turut serta hadir pada kesempatan ini Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Jajaran Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Malang.
Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggatan Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 disampaikan oleh Wakil Bupati Malang bahwa Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk penyesuaian kebijakan fiskal daerah terhadap perkembangan pelaksanaan APBD tahun berjalan dan adanya dinamika kebijakan nasional dan daerah yang memerlukan penyesuaian dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
“Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 tersebut disusun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan dan kinerja APBD sampai dengan semester pertama Tahun Anggaran 2026, dengan memperhatikan dinamika kebijakan di tingkat nasional, provinsi, maupun daerah,” ucap Wakil Bupati Malang
Dengan demikian, Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2026 disusun untuk mengakomodasi pengalokasian kembali SiLPA TA 2025 berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, penyesuaian Pendapatan Daerah terutama yang bersumber dari Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, serta penyesuaian Belanja Daerah agar tetap selaras dengan prioritas pembangunandaerah, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal, dan penguatan kualitas belanja daerah yang berorientasi pada hasil (result oriented budgeting).
“Seluruh kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, asumsi ekonomi makro, serta program, kegiatan, dan sub kegiatan dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 disusun secara konsisten berdasarkan dokumen Perubahan RKPD Tahun 2026 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Malang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026, yang sekaligus menjadi landasan penyusunan Perubahan KUA, Perubahan PPAS, dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” tuturnya.
Selanjutnya, asumsi dasar ekonomi makro Kabupaten Malang Tahun 2026 sebagaimana tertuang dalam dokumen Perubahan RKPD diperkirakan sebagai berikut :
a. Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,92 - 6,00%;
b. Tingkat Pengangguran Terbuka diperkirakan berada pada kisaran 4,53 - 5,49%;
c. Tingkat kemiskinan diperkirakan menurun pada kisaran 7,26 - 8,31%.
Proyeksi tersebut disusun dengan mempertimbangkan asumsi ekonomi makro APBN Tahun Anggaran 2026, prospek perekonomian nasional dan regional, arah kebijakan fiskal Pemerintah Pusat sebagaimana tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2026, dinamika Transfer ke Daerah, serta daya dukung dan tantangan struktural Kabupaten Malang.
Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 diharapkan mampu menjaga kesinambungan pembangunan daerah, memperkuat kualitas belanja dan ketahanan fiskal daerah, serta mendukung pencapaian sasaran pembangunan sesuai dokumen perencanaan daerah.
Selanjutnya, terkait dengan kebijakan Pendapatan Daerah, perubahan target Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 terutama dipengaruhi oleh adanya penyesuaian pada komponen Pendapatan Transfer.
Adapun untuk Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat tidak mengalami perubahan dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2026. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa dinamika kebijakan Transfer ke Daerah masih menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kapasitas fiskal daerah.
Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mengalami perubahan dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2026, merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Malang untuk menjaga optimisme terhadap kinerja pendapatan daerah sekaligus mendorong optimalisasi potensi PAD melalui berbagai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan.
“Berdasarkan perkembangan tersebut, target Pendapatan Daerah dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 yang disusun sesuai dengan Dokumen Perubahan RKPD Tahun 2026 direncanakan sebesar Rp 4.321.603.386.742.00, atau berkurang 0,25% dibandingkan APBD Induk Tahun Anggaran 2026 yaitu sebesar Rp 4.332.233.971.682.00,.” tandas Wakil Bupati Malang.
Berkaitan dengan perubahan kebijakan Belanja Daerah pada Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan dokumen Perubahan RKPD Tahun 2026,diarahkan antara lain pada:
- Membiayai urusan yang bersifat mandatory dan belanja yang telah ditentukan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mendukung keterpaduan dan sinkronisasi kebijakan serta prioritas pembangunan Kabupaten Malang dengan kebijakan pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Pusat, termasuk dukungan terhadap pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) dan Program Strategis Daerah;
- Belanja Pemberian Reward/Hadiah untuk Pemerintah Desa;
- Belanja untuk dukungan program prioritas Kabupaten Malang Desa Cerdas Fiskal;
- Belanja untuk dukungan program hilirisasi antara lain komoditas kakao, kopi, kentang dan lain sebagainya;
- Belanja untuk program infrastruktur Kabupaten Malang;
- Belanja untuk program ketahanan pangan;
- Belanja untuk program peningkatan investasi dan kemudahan berusaha;
- Belanja untuk mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah;
- Belanja untuk Program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD);
- Belanja untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Adapun untuk Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan dokumen Perubahan RKPD Tahun 2026 direncanakan sebesar Rp 4.722.28.629.131.00 ada kenaikan 5,53% dibanding APBD Induk TA 2026 sebesar Rp 4. 474.440.529.784.00. Peningkatan Belanja Daerah tersebut disebabkan adanya peningkatan Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari SiLPA TA 2025.
Terkait dengan Pembiayaan Daerah, bahwa perubahan kebijakan dilaksanakan karena adanya penyesuaian atas SiLPA Tahun Anggaran 2025, sesuai hasil audit dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Berkaitan dengan hal tersebut, maka Penerimaan Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 411.925.242.389,00., sedangkan Pengeluaran Pembiayaan yaitu untuk Penyertaan Modal Daerah Rp 11.500.000.000,00.
“Dengan demikian maka selisih antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan sehingga diperoleh Pembiayaan Netto sebesar Rp. 400.425.242.389,.00.” ucap Wakil Bupati Malang. (Prokopim/Im)

