Dana Sulit Ditarik, Koperasi Ar-Rahman Digugat

TULUNGAGUNG - Terlihat dari depan kantor BMT Ar-Rahman yang berkantor di jalan Pahlawan no: 183, Rejoagung Kedungwaru Tulungagung tidak seperti biasa pintu masuk depan terkunci dan   bagian dalam kantor terlihat sepi tampak tidak terurus. Beberapa orang karyawan yang ada di belakang kantor melalui pintu samping, itupun hanya beberapa orang saja. Informasi  sedikit yang diterima oleh wartawan Koran ini terkait kegelisahan para nasabah.

Tidak banyak info yang di dapat  malah sebaliknya karyawan disana mengarahkan wartawan menemui pengacara yang telah menangani perkara itu, silahkan tanyakan saja ke pengacara, ucap salah satu karyawan. Wiji anggota nasabah yang menanamkan dana senilai Rp 80, juta dengan mendapat bunga 3%. Dan bagi hasil per dua belas bulan 10,8 %. 

Diungkapkannya, hampir selama enam bulan modal maupun bunga tidak bisa diambil. Sehingga anggota nasabah dengan didampingi dari lembaga perlindungan konsumen ( Dwi Cahyono ) menggugat koperasi Ar-Rahman ke Pengadilan Negeri Tulungagung. Untuk anggota nasabah, Istiqomah, di persidangan lainnya juga akan menggugat, karena dana yang diinvestasikannya senilai Rp 440, juta susah diambil, ucap Dwi. Dasarnya mereka menggugat dikarenakan dana tidak bisa diambil, hanya dijanjiin saja. 

Dicurigai di duga dana yang digulirkan ke nasabah terlalu ceroboh tanpa ada jaminan,kuat dugaan koperasi itu bodong. Kemudian rapat luar biasa pemegang saham di Hotel Istana pengururs dan anggota nasabah. Lalu, terbentuk suatu penarikan asset dan pengelolaan dipegang oleh salah satu nasabah yang mengelola. Membuat para penggugat tidak setuju terhadap keputusan itu, maka menggugatnya ke Pengadilan Negeri Tulungagung, beber Dwi. Marketing koperasi AR-RAHMAN, Sardono, mengatakan ,dalam rapat luar biasa proses penyelesaian ada tiga tahap, tapi, saya tidak boleh memberi penjelasan, ucapnya. Memang kita kesulitan dan tak mungkin  dikasih bareng-bareng. 

Kalau ada keuntungan dikasih, melihat dari laba bulanan. Sedangkan modal diputar ke anggota, maka isi gugatan itu belum kami ketahui, malah sebaliknya kami mempertanyakan  penggugat. Yang jelas selama itu normal dana bisa diambil, putusannya ada di rapat. Jumlah anggota nasabah ada 2000 anggota tersebar di wilayah Tulungagung mulai dari Rp 10 ribu hingga ratusan juta dana masing-masing anggota yang ditanamkan di koperasi Ar-Rahman, sebutnya. Bersambung. (NAN)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement