Kasus Kades Baratan Bondowoso Jalan di Tempat

BONDOWOSO – Dugaan perampasan mobil milik Abdul Azis yang dilakukan oleh Kepala Desa Baratan, Hasan alias Toha saat ini masih tetap dalam tahap 1. Hal tersebut dikarenakan pelimpahan berkas oleh Polsek Binakal kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso dikembalikan untuk kedua kalinya.

Hal tersebut dibenarkan olek Kanit Reskrim Polsek Binakal, Aiptu Hasan Basri saat dikonfirmasi di ruangannya. Menurutnya, pihak Kejari menyatakan bahwa berkas yang dilimpahkan kurang lengkap.Berkas yang kami limpahkan ke Kejari sudah 2 kali ini dikembalikan, karena ada beberapa item yang kurang dan harus kami penuhi, katanya, Jumat 13-01-2017.

Dirinya mengatakan kasus tersebut murni kejahatan, karena STNK dan BPKB sudah dikuasai oleh pelapor serta saksi-saksi. Jika menurut Jaksa, berkas tersebut belum lengkap dan belum kuat untuk memproses si Kades, kita bisa apa. Kami sebagai pihak penyidik akan tetap berusaha semaksimal mungkin untuk melengkapi beberapa item yang diminta oleh pihak Kejaksaan, tambahnya lagi.

Menurutnya, dari awal proses penyidikan hingga pelimpahan berkas ke Kejari, pihaknya telah memanggil 8 orang saksi untuk melengkapi berkas kasus Kades Baratan tersebut. Untuk melengkapi permintaan Jaksa tersebut, kami telah memanggil 8 orang saksi untuk dimintai keterangannya. Hal tersebut kami lakukan guna melengkapi berkas yang diminta agar kasus tersebut segera diproses atau dinyatakan P21, pungkasnya.

Untuk diketahui, dugaan kasus perampasan mobil oleh Kades Baratan sudah dilakukan penyidikan mulai bulan Nopember tahun 2016 kemaren. Terhitung sampai saat ini, sudah 3 bulan kasus ini masih berkutat pada penyempurnaan berkas laporan dan terkesan jalan di tempat. (Tok)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement