BLITAR - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, RM yang
sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi workshop K2 tahun 2012
tidak datang dari pemeriksaan penyidik tindak pidana korupsi Polres Blitar,
Rabu (25/1/2017).
Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya,
saat dikonfirmasi membenarkan tak hadirnya tersangka mantan Kepala Dinas
Pendidikan, RM dalam pemeriksaan. “Jadwal pemeriksaan tersebut
tertunda karena adanya masalah teknis. Yaitu surat penunjukan penasehat hukum
masih belum selesai,” kata Slamet kepada wartawan, Rabu (25/1/2017).
Ditambahkannya, pihaknya langsung
melakukan koordinasi dan menjadwalkan besok, Kamis (26/1/2017), RM yang saat
ini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar ini untuk diperiksa.
Sesuai
jadwal, minggu ini penyidik Polres Blitar memang mengagendakan
pemeriksaan terhadap lima tersangka dugaan korupsi workshop secara
bergiliran. Sebelumnya penyidik sudah memeriksa dua tersangka berinisial AT dan
AR pada Senin (23/1/2017) lalu. Kemudian menyusul pemeriksaan terhadap tiga
tersangka lainnya, yaitu; SW, RM, dan HP.
Adapun satu tersangka HP dijadwalkam
diperiksa Jumat (27/1/2017) dan SW dijadwalkan akan diperiksa Senin (30/1/2017)
Minggu depan. "Setelah sebelumnya kita kirimkan surat panggilan,
memang minggu ini kita jadwalkan untuk pemeriksaan masing-masing
tersangka," imbuhnya.
Berdasarkan
Informasi sebelumnya sebelumnya, Polres Blitar telah menetapkan
lima orang tersangka kasus dugaan korupsi workshop K2 tahun 2012, pada Senin
(16/1/2017) lalu. Modus tersangka dalam melakukan perbuatanya dengan
menarik pungutan sebesar Rp 250 ribu masing-masing tenaga honorer K2 dan ada
1.168 honorer K2 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.
Penarikan iuran ini tidak berdasar,
sehingga termasuk kegiatan pungutan liar. Bahkan, dari uang penarikam iuran
untuk workshop ini terkumpul dana sebesar Rp 292 juta.
Sementara uang pungutan ini
digunakan untuk kegiatan workshop dan menyisakan uang sekitar Rp 100 juta yang
diantaranya mengalir ke lima tersangka. (dro)