Mantan Kadis Pendidikan Blitar Gagal Diperiksa Penyidik Tipikor

BLITAR - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, RM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi workshop K2 tahun 2012 tidak datang dari pemeriksaan penyidik tindak pidana korupsi Polres Blitar, Rabu (25/1/2017).

Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya, saat dikonfirmasi membenarkan tak hadirnya tersangka mantan Kepala Dinas Pendidikan, RM dalam pemeriksaan. “Jadwal pemeriksaan tersebut tertunda karena adanya masalah teknis. Yaitu surat penunjukan penasehat hukum masih belum selesai,” kata Slamet kepada wartawan, Rabu (25/1/2017).

Ditambahkannya, pihaknya langsung melakukan koordinasi dan menjadwalkan besok, Kamis (26/1/2017), RM yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar ini untuk diperiksa. 

Sesuai jadwal, minggu ini penyidik Polres Blitar memang mengagendakan pemeriksaan  terhadap lima tersangka dugaan korupsi workshop secara bergiliran. Sebelumnya penyidik sudah memeriksa dua tersangka berinisial AT dan AR pada Senin (23/1/2017) lalu. Kemudian menyusul pemeriksaan terhadap tiga tersangka lainnya, yaitu; SW, RM,  dan HP. 

Adapun satu tersangka HP dijadwalkam diperiksa Jumat (27/1/2017) dan SW dijadwalkan akan diperiksa Senin (30/1/2017) Minggu depan.  "Setelah sebelumnya kita kirimkan surat panggilan, memang minggu ini kita jadwalkan untuk pemeriksaan masing-masing tersangka," imbuhnya.

Berdasarkan Informasi sebelumnya  sebelumnya, Polres Blitar telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi workshop K2 tahun 2012, pada Senin (16/1/2017) lalu. Modus tersangka dalam melakukan perbuatanya dengan menarik pungutan sebesar Rp 250 ribu masing-masing tenaga honorer K2 dan ada 1.168 honorer K2 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.

Penarikan iuran ini tidak berdasar, sehingga termasuk kegiatan pungutan liar. Bahkan, dari uang penarikam iuran untuk workshop ini terkumpul dana sebesar Rp 292 juta.  Sementara uang pungutan ini digunakan untuk kegiatan workshop dan menyisakan uang sekitar Rp 100 juta yang diantaranya mengalir ke lima tersangka. (dro)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement