Saksi Ahli Tidak Hadir, Keterangan Dibacakan Penuntut Umum

TULUNGAGUNG - Selasa (24/1), sidang terbuka untuk umum  menghadirkan saksi dan saksi ahli oleh jaksa Upik, SH, lanjutan sidang terdahulu keterangan saksi. Saksi ahli yang tidak dapat hadir di persidangan dalam keterangan pokoknya dibacakan oleh penuntut umum. 

Bahwa berdasarkan alat bukti kwitansi dan keterangan lainnya, serta modal Rp 100 juta, yang diserahkan Eli Yusup ke terdakwa (Yarusdi)  sampai sekarang belum dikembalikan. Bahwa perbuatan terdakwa melawan hukum di diduga  tindak pidana penipuan dengan menggunakan tipu muslihat telah di lakukan,yang mana uang sudah di serahkan Ely yusup di terima terdakwa. 

Keterangan terdakwa di persidngan mengatakan, ada 17 TKW yang diberangkatkan ke Medan dengan biaya per TKW Rp 8 juta, laba Rp 4 juta. Modal sebagian sudah dikembalikan Rp 81 juta  dengan  bukti cashbon dan selebihnya dibayarkan oleh istri terdakwa .Laba 35% di dapat tiap TKW pernah diterima oleh Eli Yusup dengan bukti terlampir, kata terdakwa menjawab pertanyaan ketua majelis, Eko Sugianto, SH, MH di persidangan itu. 

Pendapat hukum advokat Bob Harun Hasibuan mengatakan, saksi maupun saksi ahli dalam keterangannya yang dibcakan penuntut umum dalam pokok intinya tidak ada nilai pertanggungjawaban atas keterangan memberatkan ataupun meringankan terdakwa. Karena saksi ahli tidak diambil sumpahnya, dan keilmuwan saksi ahli sedikit data di penyidikan dan di kejaksaan. 

Di pledoy nanti keterngan itu akan kita patahkan. Saksi ahli sendiir tahu terdakwa ada kerjasama dan diakui pula oleh saksi fakta. Sedangkan saksi yang meringankan secra gamblang menceritakan bahwa unsur kebohongan tidak ada, usaha terdakwa juga terus berjalan, jadi ada subjek da nada objeknya. Maka tidak ada rangkaian kata bohong atau tipu muslihat. 

Disana ada bukti transfer ke atasn nama Eli Yusup dengan Yarusdi. Terdakwa transfer ke rekening Ali Rp 52 juta, cashbon Rp 50 juta, dan dibayar lagi Rp 10 juta dan itu terjadi sebelum perjanjian Rp 43,600 juta di Polres. Dan itu bukan nilai keuntungan, tapi nilai kerugian dan juga bukan hutang terdakwa, pungkas Bob Harun usai menjalani persidangan. (NAN)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement