TULUNGAGUNG
-
Selasa (24/1), sidang terbuka untuk umum
menghadirkan saksi dan saksi ahli oleh jaksa Upik, SH, lanjutan sidang
terdahulu keterangan saksi. Saksi ahli yang tidak dapat hadir di persidangan
dalam keterangan pokoknya dibacakan oleh penuntut umum.
Bahwa berdasarkan alat
bukti kwitansi dan keterangan lainnya, serta modal Rp 100 juta, yang diserahkan
Eli Yusup ke terdakwa (Yarusdi) sampai
sekarang belum dikembalikan. Bahwa perbuatan terdakwa melawan hukum di
diduga tindak pidana penipuan dengan
menggunakan tipu muslihat telah di lakukan,yang mana uang sudah di serahkan Ely
yusup di terima terdakwa.
Keterangan terdakwa di persidngan mengatakan, ada 17
TKW yang diberangkatkan ke Medan dengan biaya per TKW Rp 8 juta, laba Rp 4
juta. Modal sebagian sudah dikembalikan Rp 81 juta dengan
bukti cashbon dan selebihnya dibayarkan oleh istri terdakwa .Laba 35% di
dapat tiap TKW pernah diterima oleh Eli Yusup dengan bukti terlampir, kata
terdakwa menjawab pertanyaan ketua majelis, Eko Sugianto, SH, MH di persidangan
itu.
Pendapat hukum advokat Bob Harun Hasibuan mengatakan, saksi maupun saksi
ahli dalam keterangannya yang dibcakan penuntut umum dalam pokok intinya tidak
ada nilai pertanggungjawaban atas keterangan memberatkan ataupun meringankan
terdakwa. Karena saksi ahli tidak diambil sumpahnya, dan keilmuwan saksi ahli
sedikit data di penyidikan dan di kejaksaan.
Di pledoy nanti
keterngan itu akan kita patahkan. Saksi ahli sendiir tahu terdakwa ada
kerjasama dan diakui pula oleh saksi fakta. Sedangkan saksi yang meringankan
secra gamblang menceritakan bahwa unsur kebohongan tidak ada, usaha terdakwa
juga terus berjalan, jadi ada subjek da nada objeknya. Maka tidak ada rangkaian
kata bohong atau tipu muslihat.
Disana ada bukti transfer ke atasn nama Eli
Yusup dengan Yarusdi. Terdakwa transfer ke rekening Ali Rp 52 juta, cashbon Rp
50 juta, dan dibayar lagi Rp 10 juta dan itu terjadi sebelum perjanjian Rp
43,600 juta di Polres. Dan itu bukan nilai keuntungan, tapi nilai kerugian dan
juga bukan hutang terdakwa, pungkas Bob Harun usai menjalani persidangan. (NAN)