Surabaya Newsweek-
Dugaan kepemilikan lahan yang terkesan, dipaksakan dengan melibatkan oknum Badan
Pertanahan Nasional (BPN ) di komplek
perumahan Semolowaru Indah II, menuai Inspeksi Mendadak ( Sidak ) dari Komisi A
DPRD Kota Surabaya.
Seperti diketahui, lahan seluas 3.521
m2 di Semolowaru Indah II, yang sebelumnya merupakan fasilitas warga setempat,
kini berpindah tangan dengan adanya sertifikat tanah atas nama Abdul Fattah
(Alm). Persoalan munculnya sertifikat inilah yang diduga, telah menyalahi aturan hukum yang
saat ini, dipersoalkan oleh warga Semolowaru Indah II.
Ketua RW XI Semolowaru Indah Dua,
Sutrisno, mengatakan, seluruh warga sangat senang dengan kedatangan anggota
Komisi A DPRD Kota Surabaya yang melihat langsung permasalahan lahan warga yang
hingga saat ini masih belum selesai.
“Saya merespon dan memberi apresiasi
terhadap anggota dewan di Komisi A, yang melihat langsung lahan warga yang
diserobot pihak lain, sehingga diharapkan dapat menyelesaikan persoalan lahan
ini dan dikembalikan lagi ke warga sebagai fasilitas warga kami.”ujarnya,
kepada wartawan, ketika di Semolowaru Indah II Surabaya.
Ia menambahkan, anggota dewan
memang perlu memantau langsung persoalan lahan warga yang diambil oleh pihak
lain agar, para anggota legislatif tersebut tahu betul, siapa pejabat yang
bermain dan menguasi secara paksa lahan tersebut.
“Mudah-mudahan dari sidak Komisi A
ini ada titik terang persoalan sengketa lahan di RW XI ini. Harapan kami, dewan
ini bisa membawa aspirasi warga dengan mengungkap, bahwa penerbitan sertifikat
tanah nomor 542 persil 29, tidak masuk dalam sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan)
358 persil 32 dan 33 atas nama PT Pondok Permata Estate bukan atas nama
Abdul Fatah (alm).Seperti yang direkomendasi keterangan lurah Semolowaru no.
594.3/408/411.924.13/1983.
Sutrisno Ketua RW XI Semolowaru
Indah II mengatakan, dari keterangan lurah Semolowaru saat itu serta dibuktikan
dengan peta penerawangan jaman Belanda, bahwa lahan HGB 358 persil 32 dan
persil 33 terletak disebelah selatan jalan raya Semolowaru.
“Sedangkan sertifikat 542 diatas persil
29 atas nama Abdul Fatah terletak di sebelah utara jalan raya Semolowaru,”
terang pria yang juga menjabat sebagai ketua RW XI Semolowaru Indah II ini.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A,
Adi Sutarwijono, mengatakan, persoalan lahan warga di Semolowaru Indah II
sangat rumit. sehingga memang diperlukan waktu yang tidak sebentar untuk
menyelesaikan lahan warga ini. Persoalannya, yang memiliki sertifikat atas nama
Abdul Fattah sudah meninggal, sedangkan PT yang berhak atas lahan tersebut juga
sudah pailit.
“Kita di dewan tetap akan mengawal
sengketa lahan di RW XI Semolowaru Indah II, jika ada pejabat Kelurahan atau
Badan Pertanahan terlibat atas munculnya sertifikat HGB, maka tentunya
harus ditindak tegas.”ungkapnya.( Ham )