Berebut Terminal Joyoboyo, Pemkot dan Pemprov Jatim Saling Klaim



Surabaya Newsweek- Pemerintah Kota ( Pemkot )Surabaya, untuk mempertahankan Terminal Joyoboyo dinilai masih masuk akal, keinginan Pemprov Jatim untuk mengambil alih kewenangan terminal Joyoboyo dan Bratang terkesan dipaksakan, karena hingga saat ini, terminal tersebut masih belum jelas status Terminal tipe yang sebenarnya.

Pemerintah kota mengklaim bahwa Terminal Joyoboyo dan Bratang adalah tipe C. Alasannya, dua terminal itu hanya melayani penumpang dalam kota. Bukan antar kota dalam provinsi sebagaimana disampaikan pemerintah provinsi selama ini.

“Kalau di sana (Joyoboyo) ada bis hijau (Mojokerto-Surabaya) itu nggak masuk terminal kita. Mereka parkir di lahan milik PT KAI. Tidak masuk di dalam terminal. Begitu juga angkutan kota (angkot) warna kuning  trayek Sidoarjo-Joyoboyo,”ujar Walikota Surabaya Tri Rismaharini.

Selain alasan di atas, Risma juga menyampaikan karena, pihaknya sudah investasi cukup banyak di dua terminal tersebut. Di Joyoboyo misalnya, Risma mengaku sudah memasang banyak jaringan Closed Circuit Television (CCTV). Apalagi, terminal Joyoboyo juga sudah didesain untuk menjadin Park and Ride sebagai penunjang angkutan massal cepat berupa trem.

“Lha kalau diambil alih, bagaimana dengan jaringan yang sudah kami pasang. Bisa rusak semua nanti,”katanya.

Lain halnya dengan dengan terminal Osowilangung, orang nomor satu di Surabaya ini tidak mempersoalkannya. Dia bersedia menyerahkan kepada provinsi sebagaimana diamanatkan dalam UU No.23/2014, tentang pemerintah daerah. Hanya, pihaknya masih menunggu proses sengketa dengan PT Maspion selesai.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius menyampaikan, perlu ada forum bersama antara Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim terkait, persoalan status terminal Joyoboyo tersebut. Sehingga tidak ada upaya saling klaim dari kedua belah pihak, yang berujung pada polemik antara pemerintah daerah.

“Gubernur bisa memediasi persoalan ini. Kalau memang belum juga ada titik temu, bisa meminta bantuan Kementrian Perhubungan, untuk menjernihkan persoalan. Sehingga akan terang benderang mengenai status terminal tersebut,”kata politisi Partai Nasdem ini.

Vinsensius menyampaikan, klaim Pemrov Jatim bahwa Terminal Joyoboyo adalah terminal dengan tipe B memang tidak bisa disalahkan. Sebab, sampai saat ini masih ada angkutan antar kota yang mangkal dan masuk di terminal dekat Kebung Binatang Surabaya (KBS) tersebut.

“Makanya, Pemkot Surabaya harus bisa mementahkan itu. Misalnya, dengan menertibkan bus maupun, angkutan umum yang melayani penumpang antar kota di sana. Sehingga terminal itu benar-benar steril dari bus maupun angkutan antar kota. Dan tidak akan ada klaim lagi bahwa Joyoboyo adalah terminal tipe B,”akunya.

Untuk diketahui, terminal tipe A adalah terminal yang melayani trayek antar kota antar provinsi (AKAP). Sedangkan tipe B adalah terminal yang melayani trayek antar kota dalam provinsi (AKDP). Sementara terminal tipe C adalah terminal yang melayani trayek di dalam kota saja.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto berencana memanggil Dinas Perhubungan Kota Surabaya terkait persoalan peralihan kewenangan terminal tersebut. Pihaknya ingin memastikan bahwa klaim Surabaya atas terminal Joyoboyo sebagai terminal tipe C adalah benar adanya.

“Ini (status terminal) harus dipastikan dulu. Apakah memang tipe B atau C. Kalau ternyata tipe-nya B, ya percuma. Dipertahankan model apapun, pasti akan beralih juga ke provinsi. Kasus ini sama halnya dengan SMA/SMK. Nah, kalau memang tidak ingin beralih, ya diturunkan tipenya,”pungkas politisi Partai Demokrat ini.( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement