Surabaya
Newsweek- Makanan siap saji yang saat ini, beredar di masyarakat, yang
mengandung bahan makanan berhaya, menuai, sorotan Komisi D DPRD Kota Surabaya bahkan ,
mendorong wakil rakyat ini, untuk mengusulkan Raperda terkait pengawasan
makanan siap saji dan industri rumah tangga.
Ketua
Komisi D Agustin Poliana mengatakan saat ini, kasus makan siap saji yang
mengandung bahan berbahaya dan beredarnya makanan berbahaya dari industri
rumahan.
"
Raperda baru nanti diharapkan bisa mengawasi peredaran produk makanan berbahaya
di Masyarakat. Dimana nantinya pemerintah bisa proaktif melakukan pengawasan
terhadap makanan siap saji," ujar Agustin Poliana.
Raperda
ini lanjut Agustin, akan mendorong sertifikasi bahan pangan dan mengatur
pembinaan pedagang. Dengan Raperda tersebut, kasus beredarnya bahan makanan
berbahaya diyakini bisa diminimalisir.
"
Selama ini pengawasan berpusat di Badan Pengawas Obat dan makanan. Terpusatnya
kewenangan itu menghalangi pemkot untuk melakukan pengawasan dan intervensi.
nanti Masyarakat juga bisa melakukan pengawasan juga, dengan Reperda ini siapa
saja bisa melakukan pengawasan," tandasnya.
Politisi
PDIP ini mengatakan Yang sangat
memprihatinkan, bahwa makanan berbahaya ini beredar disekolah-sekolah dengan
sasaran anak-anak.