Kapolres Berharap Pemkab Lumajang Membuat Perda Miras

LUMAJANG - Hampir delapan puluh persen fenomena krimininalitas maupun kecelakaan yang didominasi pemuda di Lumajang, lantaran mereka menenggak minuman keras oplosan lokal (Milo) yang mudah didapatkan.
Kapolres Lumajang AKBP, Raydian Kokrosono, merasa prihatin melihat kondisi pemuda di Lumajang. Pasalnya, mereka sebagai penerus bangsa sangat mudah terjerumus kedalam hal yang merugikan. Terutama Milo. Sehingga mereka mudah melakukan tindakan diluar nalar seperti kriminalitas.
"Hampir setiap petugas melakukan operasi, terutama konser gratis, anak muda yang usianya dibawah 20 tahun bergelimpangan karena mabuk setelah mengkonsumsi Milo dan Komix," ujar Kapolres Raydian saat mendeklarasikan gerakan 222, Lumajang ZeroMILO di Halaman Mapolres setempat, Rabu (22/02).
Bahan membuat Milo beredar luas di toko lokal, toko jejaring dan apotik. Harganya pun begitu terjangkau. Milo tersebut adalah campuran alkohol 70 persen dengan suplemen energi atau dengan minuman berkarbonasi. Barang-barang yang dioplos tersebut beredar bebas di masyarakat, karena bukan barang terlarang.
Selain Milo, ada juga obat batuk cair merk komix yang digunakan bukan peruntukannya. Pasalnya, komix tersebut diminum dengan kadar banyak. Sehingga mereka yang meminum tersebut teler.  "Harganya begitu terjangkau dbawah 10 ribu. Namun efek yang didapat bisa mendem, loyo, sempoyongan," ungkapnya.
Untuk menekan peredaran luas bahan yang disalahgunakan itu, Kapolres meminta peran serta lembaga samping."Kami ingin mengajak Forkopimda menangani masalah ini, akan kami viralkan untuk memerangi Milo dengan tujuan menyelamatkan generasi muda di Lumajang," ungkapnya.
Selain menekan peredaran secara bersama, Kapolres menekankan agar pihak Eksekutif dan Legislatif berperan aktif untuk membuat suatu peraturan yang sifatnya efek jera kepada penjual maupun pembeli, barang yang disalahgunakan itu.
"Kami menginginkan adanya Peraturan Daerah (Perda), Perbub sebagai dasar hukum untuk melakukan penindakan di lapangan, Sebab, tanpa adanya dasar itu, kami hanya bisa memberi hukuman pembinaan, tidak ada efek jera," inginnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Lumajang, Akhmat Taufik Hidayat, SH, MH mengiyakan permintaan Kapolres dalam pembuatan peraturan yang melarang peredaran barang pembuat Milo maupun penjualan obat Batuk Komik. "Akan kita ajukan kembali ,"katanya.
Sebelumnya, Pemkab Lumajang di tahun 2016 telah mengajukaan Perda Miras. Namun, Perda tersebut enggan dibahas oleh DPRD Lumajang. Taufik tidak bisa memastikan kenapa Perda tersebut tidak dibahas. "Makanya kita ajukan kembali di tahun 2017," timpalnya. 
Maraknya peredaran bahan pembuat Milo tersebut, Pemerintah Lumajang akan memasang himbauan berupa stiker di toko klontong, jejaring maupun apotik. Dalam stiker itu bertuliskan dilarang menjual alkohol dan obat batuk merk tertentu kepada usia dibawah 20 tahun."Ini menjadi pembahasan kita pemasangan stiker tersebut," pungkasnya. (h)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement