LUMAJANG - Hampir delapan puluh persen fenomena krimininalitas
maupun kecelakaan yang didominasi pemuda di Lumajang, lantaran mereka menenggak
minuman keras oplosan lokal (Milo) yang mudah didapatkan.
Kapolres
Lumajang AKBP, Raydian Kokrosono, merasa prihatin melihat kondisi pemuda di
Lumajang. Pasalnya, mereka sebagai penerus bangsa sangat mudah terjerumus
kedalam hal yang merugikan. Terutama Milo. Sehingga mereka mudah melakukan
tindakan diluar nalar seperti kriminalitas.
"Hampir
setiap petugas melakukan operasi, terutama konser gratis, anak muda yang
usianya dibawah 20 tahun bergelimpangan karena mabuk setelah mengkonsumsi Milo
dan Komix," ujar Kapolres Raydian saat mendeklarasikan gerakan 222,
Lumajang ZeroMILO di Halaman Mapolres setempat, Rabu (22/02).
Bahan
membuat Milo beredar luas di toko lokal, toko jejaring dan apotik. Harganya pun
begitu terjangkau. Milo tersebut adalah campuran alkohol 70 persen dengan
suplemen energi atau dengan minuman berkarbonasi. Barang-barang yang dioplos
tersebut beredar bebas di masyarakat, karena bukan barang terlarang.
Selain
Milo, ada juga obat batuk cair merk komix yang digunakan bukan peruntukannya.
Pasalnya, komix tersebut diminum dengan kadar banyak. Sehingga mereka yang
meminum tersebut teler. "Harganya begitu terjangkau dbawah 10 ribu. Namun
efek yang didapat bisa mendem, loyo, sempoyongan," ungkapnya.
Untuk
menekan peredaran luas bahan yang disalahgunakan itu, Kapolres meminta peran
serta lembaga samping."Kami ingin mengajak Forkopimda menangani masalah
ini, akan kami viralkan untuk memerangi Milo dengan tujuan menyelamatkan
generasi muda di Lumajang," ungkapnya.
Selain
menekan peredaran secara bersama, Kapolres menekankan agar pihak Eksekutif dan
Legislatif berperan aktif untuk membuat suatu peraturan yang sifatnya efek jera
kepada penjual maupun pembeli, barang yang disalahgunakan itu.
"Kami
menginginkan adanya Peraturan Daerah (Perda), Perbub sebagai dasar hukum untuk
melakukan penindakan di lapangan, Sebab, tanpa adanya dasar itu, kami hanya
bisa memberi hukuman pembinaan, tidak ada efek jera," inginnya.
Sementara
itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Lumajang, Akhmat Taufik Hidayat, SH, MH
mengiyakan permintaan Kapolres dalam pembuatan peraturan yang melarang
peredaran barang pembuat Milo maupun penjualan obat Batuk Komik. "Akan
kita ajukan kembali ,"katanya.
Sebelumnya,
Pemkab Lumajang di tahun 2016 telah mengajukaan Perda Miras. Namun, Perda
tersebut enggan dibahas oleh DPRD Lumajang. Taufik tidak bisa memastikan kenapa
Perda tersebut tidak dibahas. "Makanya kita ajukan kembali di tahun
2017," timpalnya.
Maraknya peredaran bahan pembuat Milo tersebut,
Pemerintah Lumajang akan memasang himbauan berupa stiker di toko klontong,
jejaring maupun apotik. Dalam stiker itu bertuliskan dilarang menjual alkohol
dan obat batuk merk tertentu kepada usia dibawah 20 tahun."Ini menjadi
pembahasan kita pemasangan stiker tersebut," pungkasnya. (h)