Keseriusan Pemkot Awasi Prostitusi Berkedok Spa Dipertanyakan PCNU



Surabaya Newsweek - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya ikut bereaksi atas temuan praktik asusila di tempat hiburan malam di Surabaya. Ormas Islam ini menganggap, kasus tersebut tidak bisa ditoleransi, dan harus direspon dengan sanksi oleh pemerintah kota.

Ketua PCNU Kota Surabaya KH Muhibbin Zuhri menyampaikan, kasus asusila di tempat hiburan malam di Surabaya bukan kali ini saja terjadi. Sejak dulu, kasus serupa juga sering terjadi di sejumlah tempat hiburan lain.

Namun, tak kunjung ada penanganan.“Pemkot Surabaya sudah punya Perda untuk mengatur operasional tempat hiburan. Bahkan di Surabaya juga ada Tim RHU (Rumah Hiburan Umum).

Namun, faktanya perangkat tersebut masih belum mampu mengendalikan
tempat hiburan di Surabaya,”katanya.

Muhibbin menunjukkan, ada banyak tempat hiburan dan bahkan bisnis
prostitusi  berkedok panti pijat dan spa di Surabaya. Namun, sejauh
ini tidak pernah ada respon apapun dari pemerintah kota.

“Apa iya, aparat tidak tahu praktik-praktik asusila di tempat-tempat seperti itu
(spa dan panti pijat). Sekarang tinggal keseriusan pemerintah kota saja,”tukasnya.

Muhibbin menyampaikan ada dua kemungkinan, sehingga pelanggaran di
tempat hiburan malam di Surabaya terus terulang. Pertama adalah system
pengawasan yang tidak efektif.

Hal itu juga menjadi bukti bahwa kinerja SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait, sangat buruk. Kedua, adalah adanya permainan oknum pemerintah kota. Dia menduga, ada oknum SKPD terkait yang sengaja bermain dengan pemilik tempat hiburan.

Imbasnya, mereka tidak melakukan pengawasan dengan serius. Atau bahkan
membiarkan pelanggaran terjadi. “Bila ini benar, tentu sangat memprihatinkan. Karena itu, hal semacam ini harus menjadi atensi serius walikota dan wakilnya. Harus ada tindakan tegas untuk oknum seperti itu. Ini penting, karena sudah
menyangkut moralitas aparatur,”tukasnya.

Atas kondisi itu pula, pihaknya tidak pernah sependapat dengan kemudahan perizinan tempat hiburan di Surabaya. Termasuk juga penurunan pajak 20% sebagaimana yang diusulkan Pemkot Surabaya saat ini. Sebab, kebijakan tersebut pasti akan berimplikasi negatif bagi kehidupan sosil di Surabaya.

Turunnya pajak hiburan akan mendorong investor untuk getol berinvestasi pada bisnis hiburan. Sementara efek yang ditimbulkan atas keberadaan tempat hiburan tidak begitu baik. 

“Sekarang saja sudah begini (banyak pelanggaran), apalagi pajak diturunkan, saya yakin tambah banyak permasalahan yang ditimbulkan atas keberadaan Rumah Hiburan Umum ( RHU ) yang ada di Surabaya,”tandasnya.

Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widiyanto belum bisa dikonfirmasi atas kritik PCNU Kota Surabaya tersebut. Namun, sumber di internal Pemkot Surabaya menyebut bahwa upaya pencegahan sudah sering dilakukan terhadap tempat hiburan di Surabaya. Salah satunya dengan melakukan razia dan operasi yustisi.

“Tim RHU dan Satpol PP rutin melakukan operasi. Beberapa waktu lalu misalnya, mereka mengamankan 83 pasangan mesum saat hari valentine. Semua itu adalah bagian dari pengawasan,”dalih pejabat yang enggan disebutkan namanya itu.

Sementara itu, kalangan DPRD Surabaya akan melakukan evaluasi atas adanya praktik asusila di tempat hiburan beberapa waktu lalu. Pasalnya, sudah ada aturan yang dibuat untuk membentengi terjadinya tindak asusila maupun praktik pelanggaran lainnya.

“Harus ada evaluasi segera terkait masalah ini (praktik asusila). Bagaimana pengawasannya, sehingga Pemkot Surabaya sampai kecolongan. Apalagi peraturan berupa Perda juga sudah ada,”ujarnya.( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement