Korban Penyerobotan Tanah Laporkan Penyidik "• Lima Tahun Dipetieskan"

SURABAYA - Diam-diam penyidik Idik II Polrestabes Surabaya telah 'mempetieskan' kasus penyerobotan tanah dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan Purnama Limdrayanti (65) warga Kutisari Indah Surabaya. 

Peristiwa yang dilaporkan ke Polrestabes sejak Januari 2011 lalu hingga kini tak berujung ke persidangan, meski diketahui, jika dalam dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Perkara (SP2HP)  bernomer B/777/SP2HP-6/LPK.58.11/III/ 2013 penyidik telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini. Tersangka tersebut adalah Koeseta Seputera Koesbiyanto alias Wempy, Warga Jalan Jambu Surabaya. 

Untuk memperoleh kepastian hukum itu, Kamis (2/2/2017), Menantu dari Purnama Limdrayanti yakni Ronny Irwansyah dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Rahadi Sri Wahyu Jatmika mendatangi Polrestabes Surabaya. 

"Saya mau nemui Pak Kasat Reskrim untuk menanyakan perkara ini dan menanyakan mengenai surat yang saya kirim ke Kapolrestabes dengan nomor surat 009/PMPH-K/I/2017 tertanggal 19 Januari 2017. Isinya kenapa kok sampai lima tahun perkara ini diam ditempat atau di petieskan oleh penyidik, tapi sayangnya, Pak Shinto sedang dinas luar,"kata Rahadi di Polrestabes Surabaya.

Dijelaskan Rahadi, peristiwa pidana tersebut terjadi ketika kliennya akan membangun pagar rumahnya di Jalan Kates No 2 Surabaya. Nah, saat akan melakukan pembangunan pagar itulah, Koeseta Saputera Koesbiyanto alias Wempy, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua RW  bersama beberapa oraang lainnya mendatangi pelapor dan melarang serta menghentikan pembangunan. 

"Karena banyak orang terpaksa kami menghentikan pembangunan pagar itu dan melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Surabaya dengan nomor Laporan LP/K/0058/I/2011 tertanggal 12 Januari 2011,"terang Rahadi sambil menunjukan bukti laporannya. 

Dijelaskan Rahadi, saat melarang pembangunan, Koeseta Saputera Koesbiyanto alias Wempy mengklaim jika tanah dan bangunan seluas 142 meter peraegi  dijalan Kates No 2 Surabaya itu bukanlah milik pelapor, melainkan Fasum dari Pemkot Surabaya. 

"Padahal tanah dan bangunan itu dibeli klien kami sejak tahun 1971, dibeli dari Sri Wijayati dan pada tahun 1977 surat kepemilikan yang dikeluarkan Pemkot Surabaya sudah berganti nama ke Purnama Limdrayanti,"terang Rahadi. 

Untuk ngeles dari pidana yang dilaporkan, Koeseta Saputera Koesbiyanto alias Wempy (tersangka dalam kasus ini) pernah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait surat kepemilikan tanah yang dikeluarkan Pemkot Surabaya. Namun gugatannya ditolak lantaran tersangka tidak mempunyai kapasitas sebagai penggugat."Sampai penijuan kembali (PK) ke MA Kita menang dan secara hukum bukti kepemilikan dan perolehan terhadap tanah tersebut adalah sah milik Purnama Limdrayanti, "sambung Rahadi. 

Dengan data-data itulah, Rahadi menyesalkan sikap penyidik yang sengaja mengendonkan perkara ini. Apalagi pihaknya sudah mengkroscek ke Kejari Surabaya dan mendapatkan hasil, jika perkara itu tidak pernah sampai ke Kejaksaan."Jangankan berkas perkaranya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nya saja tidak pernah ada di Kejaksaan,"terang Rahadi. 

Sementara, Ronny Irwansyah selaku menantu korban meminta agar pihak Polrestabes melanjutkan perkara ini ke penuntutan hingga ke persidangan. "Kami hanya minta keadilan,"pungkasnya.

Ronny pun mengaku, separuh dari tanah  tersebut telah beralih fungsi dan  saat ini dijadikan lahan parkir mobil."saya dapat info kalau parkir itu bayar bulanan dan bayarnya ke terlapor,"kata Ronny. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement