SURABAYA - Diam-diam penyidik
Idik II Polrestabes Surabaya telah 'mempetieskan' kasus penyerobotan tanah dan
perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan Purnama Limdrayanti (65) warga Kutisari
Indah Surabaya.
Peristiwa yang dilaporkan ke Polrestabes sejak Januari 2011 lalu hingga kini
tak berujung ke persidangan, meski diketahui, jika dalam dalam Surat
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Perkara (SP2HP) bernomer
B/777/SP2HP-6/LPK.58.11/III/ 2013 penyidik telah menetapkan beberapa tersangka
dalam kasus ini. Tersangka tersebut adalah Koeseta Seputera Koesbiyanto alias Wempy, Warga
Jalan Jambu Surabaya.
Untuk memperoleh kepastian hukum itu, Kamis (2/2/2017), Menantu dari Purnama
Limdrayanti yakni Ronny Irwansyah dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Rahadi Sri
Wahyu Jatmika mendatangi Polrestabes Surabaya.
"Saya mau nemui Pak Kasat Reskrim untuk menanyakan perkara ini dan
menanyakan mengenai surat yang saya kirim ke Kapolrestabes dengan nomor surat
009/PMPH-K/I/2017 tertanggal 19 Januari 2017. Isinya kenapa kok sampai lima
tahun perkara ini diam ditempat atau di petieskan oleh penyidik, tapi
sayangnya, Pak Shinto sedang dinas luar,"kata Rahadi di Polrestabes
Surabaya.
Dijelaskan Rahadi, peristiwa pidana tersebut terjadi ketika kliennya akan
membangun pagar rumahnya di Jalan Kates No 2 Surabaya. Nah, saat akan melakukan
pembangunan pagar itulah, Koeseta Saputera Koesbiyanto alias Wempy, yang saat
itu menjabat sebagai Wakil Ketua RW bersama beberapa oraang lainnya
mendatangi pelapor dan melarang serta menghentikan pembangunan.
"Karena banyak orang terpaksa kami menghentikan pembangunan pagar itu
dan melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Surabaya dengan nomor Laporan
LP/K/0058/I/2011 tertanggal 12 Januari 2011,"terang Rahadi sambil
menunjukan bukti laporannya.
Dijelaskan Rahadi, saat melarang pembangunan, Koeseta Saputera Koesbiyanto
alias Wempy mengklaim jika tanah dan bangunan seluas 142 meter peraegi
dijalan Kates No 2 Surabaya itu bukanlah milik pelapor, melainkan Fasum dari
Pemkot Surabaya.
"Padahal tanah dan bangunan itu dibeli klien kami sejak tahun 1971,
dibeli dari Sri Wijayati dan pada tahun 1977 surat kepemilikan yang dikeluarkan
Pemkot Surabaya sudah berganti nama ke Purnama Limdrayanti,"terang Rahadi.
Untuk ngeles dari pidana yang dilaporkan, Koeseta Saputera Koesbiyanto alias
Wempy (tersangka dalam kasus ini) pernah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Surabaya terkait surat kepemilikan tanah yang dikeluarkan Pemkot
Surabaya. Namun gugatannya ditolak lantaran tersangka tidak mempunyai kapasitas
sebagai penggugat."Sampai penijuan kembali (PK) ke MA Kita menang dan
secara hukum bukti kepemilikan dan perolehan terhadap tanah tersebut adalah sah
milik Purnama Limdrayanti, "sambung Rahadi.
Dengan data-data itulah, Rahadi menyesalkan sikap penyidik yang sengaja
mengendonkan perkara ini. Apalagi pihaknya sudah mengkroscek ke Kejari Surabaya
dan mendapatkan hasil, jika perkara itu tidak pernah sampai ke Kejaksaan."Jangankan berkas perkaranya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
(SPDP) nya saja tidak pernah ada di Kejaksaan,"terang Rahadi.
Sementara, Ronny Irwansyah selaku menantu korban meminta agar pihak
Polrestabes melanjutkan perkara ini ke penuntutan hingga ke persidangan.
"Kami hanya minta keadilan,"pungkasnya.
Ronny pun mengaku, separuh dari tanah
tersebut telah beralih fungsi dan saat ini dijadikan lahan parkir
mobil."saya dapat info kalau parkir itu bayar bulanan dan bayarnya ke
terlapor,"kata Ronny. (ban)