Oknum Guru Gadaikan SK Berkala Senilai Rp 10 Juta

TULUNGAGUNG - Salah satu oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajar di Sekolah Dasar Negeri Satu Ngranti Kecamatan Boyolangu Tulungagung (SDN 1) bernama, Yuyun Anjarsari, selalu bikin masalah. Menurut keterangan tempatnya mengajar, guru yang pernah bercerai ini dan lalu menikah lagi mempunyai utang dimana-mana. Selain kedatangan Koperasi Makmur Jaya, guru ini pernah didatangi orang bertato menunggu di parkiran sekolah menagih hutangnya. 

Diketahui guru ini menjaminkan SK kenaikan gaji berkalanya ke salah satu koperasi ,sejak tanggal 8 Mei tahun 2014 ,hingga sekarang tidak pernah dibayar. SK kenaikan gaji berkala, No. 822.2/0786/104/2009, atas nama, Yuyun Anjarsari ,pangkat/jabatan pengatur muda TK.1, sebagai guru pratama TK.1 PNS daerah pada pemerintah Kabupaten Tulungagung. Dengan nekat menggadaikan SKnya Rp 10 juta ,dan tidak pernah diangsur. 

Menurut Kepala Sekolah SDN 1 Ngranti, Indah Agustin, S.S.Pd mengatakan, secara lisan maupun resmi teman-teman guru telah melaporkannya ke KA UPT Boyolangu (Sudomo). Karena sekolah selalu didatangi orang dari pihak luar menagih utang ke guru itu. Sehingga membuat pihak sekolah merasa terganggu dan takut,ungkapnya.

Hari itu juga Indah mengantarkan Koperasi Makmur Jaya ke kantor UPT Boyolangu untuk menghadap Sudomo. Sudomo di temui di kantor UPT mengatakan, akan berusaha membantu menyelesaikannya supaya guru berstatus PNS itu mau membayar hutang-hutangnya. Karena sebagai pimpinan mungkin masih didengarkan, kami akan berusaha, ucapnya.Bersambung. (NAN)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement