SAMPANG – Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan senjata tajam (Sajam) jenis clurit dan pisau ke daerah Jakarta.Sajam jenis
parang, celurit, dan pisau itu dibawa pelaku Mw (57) warga Dusun Mangar, Desa
Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP
Hery Kusnanto melalui Kasubag Humas Iptu Puji, mengatakan untuk mengelabuhi
polisi sajam tersebut dibalut dengan lima gulungan tikar saat hendak dibawa ke
Jakarta. “Tapi kami tetap memergoki pelaku
yang membawa sajam berbahaya ini berdasarkan informasi masyarakat,” ujarnya
saat di hadapan wartawan.
Rencananya, lanjut Puji, sajam itu
akan dibawa ke Jakarta sesuai pesanan saudaranya Mw untuk dijual kembali.
Pelaku mendapatkan sajam setelah membeli di Madura seharga Rp 200 ribu sampai
Rp 400 ribu.“Pelaku ini hanya mendapatkan untung sekitar Rp 200 ribuan per unit
sajam,” jelasnya.
Digagalkannya penyelundupan sajam
itu saat pelaku ditangkap pukul 12.00 WIB di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Selasa
(21/2) kemarin. Ketika itu pelaku masih menunggu pemberangkatan transportasi di
agen penjualan tiket Bus.
Akibat perbuatannya,
pelaku melanggar tindak pidana tanpa hak membawa, memiliki, dan menyimpan sajam
dengan dijerat pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12/Drt/1951 dengan ancaman hukuman 10
tahun penjara. (din/yn)