SURABAYA - Sidang kasus pemalsuan
hollogram pita cukai yang menjerat Sanusi, Warga Embong Malang Kebangsren
Surabaya sebagai pesakitan memasuki babak baru. Oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Jatim, pria kelahiran 43 tahun silam ini dinyatakan bersalah dan dituntut 2
tahun penjara.
Selain hukuman badan, Sanusi juga dihukum membayar denda 10 kali lipat dari
nilai potensi kerugian negara sebesar Rp 71. 427.089.650 (tujuh puluh satu
milliar empat ratus dua puluh juta delapan puluh sembilan ribu enam
ratus lima puluh rupiah).
"Jika tidak dibayar, maka sesuai ketentuan akan diganti dengan pidana
kurungan selama 6 bulan,"kata Jaksa Bambang Djunaedi saat membacakan surat
tuntutannya diruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/2/2017).
Terdakwa pria berkumis itu dianggap telah terbukti bersalah melanggar
pasal 55 huruf a UU RI. No 39 tahun 2007 tentang cukai Juncto Pasal 55 ayat 1
ke 1 KUHP. Atas tuntutan tersebut, terdakwa Sanusi yang tanpa didampingi
penasehat hukum selama persidangannya mengaku akan mengajukan pembelaan.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti, Sanusi meminta waktu
satu minggu untuk menyusun pembelaannya. "Sidang ditunda satu minggu,"kata
Hakim Unggul sambil menutup persidangan.
Perlu diketahui, Perkara ini diungkap oleh Petugas Bea dan Cukai Wilayah
Jatim. Saat itu petugas mendapatkan informasi jika dirumah terdakwa
Sanusi ada kegiatan melakukan pemalsuan hollogram pita cukai.
Setelah melakukan penggrebakan dan pengecekan. Berdasarkan Berita Acara
Identifikasi Keaslian Pita Cukai Hasil Tembakau TA 2015 dan TA 2016Â
Nomor : 23A/PNP-HLG/BA.IPC/XI/2016 tanggal 4 Nopember 2016 yang
ditandatangani oleh Slamet Azagaf selaku penguji anggota tim task force adalah
bukan produk Konsorsium Perum atau palsu. Sehingga total potensi kerugian
Negara sebesar Rp.7.142.708.965,-(tujuh millar seratus empat dua juta tujuh
ratus delapan ribu Sembilan ratus enam puluh luma rupiah).
Setelah diselidiki, terdakwa mendapat order
percetakan dari Aziz (DPO). Dan setiap mencetak hollogram pita tersebut,
terdakwa Sanusi mendapat keuntungan sebesar Rp 300 ribu, untuk setiap satu
rimnya. (ban)