Tujuh Bandar Judi Online Dibekuk

SURABAYA - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang dipimpin langsung Kasubdit Jatanras, AKBP Taufik, berhasil meringkus tujuh bandar judi online jenis Togel. Mereka beroperasi dan memiliki jaringan di Jatim dan di Bali. Omzet yang didapat setiap putaran hingga puluhan juta. 

Salah seorang bandar yang berhasil diringkus merupakan mantan anggota DPRD Lumajang, Jainuri (41). Dia merupakan bandar yang memiliki jaringan antar provinsi. Omzet yang didapat setiap tarikan adalah Rp 3 juta. Dalam sepekan bisa menarik hingga empat kali.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (23/2) mengatakan penangkapan pelaku Jainuri dipimpin langsung oleh Kasubdit Jatanras, awalmulanya informasi didapat dari laporan masyarakat. Saat digerebek pelaku tidak bisa mengelak dan berkutik pasalnya sedang merekap data.

Dalam pemeriksaan terungkap, modus yang dilakukan Jainuri adalah menggalang beberapa pengecer togel di daerah Lumajang. Pengecer setor ke tersangka dengan diskon 20 persen. Untuk pemasangan ke situs togel online, Jainuri deposit Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.

Pasca-penangkapan, Jainuri menyanyi kepada petugas tentang rekannya sesama bandar. Petugas langsung melakukan penangkapan kepada bandar togel lain, yakni Hadi alias Gendut, (38), asal Denpasar, Bali. Dia beiasanya beroperasi di Bali dan Jatim. Omzet Hadi setiap kali putaran sebesar Rp 50 juta hingga Rp 70 juta. Itu belum termasuk judi jenis lain, misalnya judi bola.

Dari penangkapan kedua bandar ini, petugas kembali mengembangkan dan berhasil menangkap bandar togel berinisial KUS (57) yang beroperasi di wilayah Jember. Omzet setiap putaran mencapai mencapai Rp 5  juta sampai Rp 7 juta. Kemudian petugas juga menangkap Awan (46) wilayah operasinya di Surabaya dengan omzet  Rp 50 juta sampai Rp 70 juta setiap putaran. Sedangkan Man (44) beroperasi di Mojokerto dengan omzet sebesar Rp 2 juta sampai Rp 3 juta setiap putaran.

Tidak berselang lama, petugas kembali meringkus Kholik (45) Bandar yang beroperasi di Kediri dengan omzet mencapai Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta setiap putaran. Sementara Hadi (57) beroperasi di Ngawi dengan omzet sebesar Rp 1,2 juta sampai Rp 1,5 juta setiap putaran dan Rat (57) beroperasi di Ngawi dengan omzet sebesar Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta setiap putaran.

Para pelaku biasanya saling berkomunikasi menggunakan email dan SMS. Proses transaksi keuangan menggunakan sarana M-Banking dan Internet Banking. Sementara petugas masih terus mengembangkan dan menulusuri hingga ke penyedia situs judi.

Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp 25.000.000.(eko)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement