SURABAYA - Subdit Jatanras
Ditreskrimum Polda Jatim yang dipimpin langsung Kasubdit Jatanras, AKBP Taufik,
berhasil meringkus tujuh bandar judi online jenis Togel. Mereka beroperasi dan
memiliki jaringan di Jatim dan di Bali. Omzet yang didapat setiap putaran
hingga puluhan juta.
Salah seorang bandar yang berhasil
diringkus merupakan mantan anggota DPRD Lumajang, Jainuri (41). Dia merupakan
bandar yang memiliki jaringan antar provinsi. Omzet yang didapat setiap tarikan
adalah Rp 3 juta. Dalam sepekan bisa menarik hingga empat kali.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol
Frans Barung Mangera, Kamis (23/2) mengatakan penangkapan pelaku Jainuri
dipimpin langsung oleh Kasubdit Jatanras, awalmulanya informasi didapat dari
laporan masyarakat. Saat digerebek pelaku tidak bisa mengelak dan berkutik
pasalnya sedang merekap data.
Dalam pemeriksaan terungkap, modus
yang dilakukan Jainuri adalah menggalang beberapa pengecer togel di daerah
Lumajang. Pengecer setor ke tersangka dengan diskon 20 persen. Untuk pemasangan
ke situs togel online, Jainuri deposit Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.
Pasca-penangkapan, Jainuri menyanyi
kepada petugas tentang rekannya sesama bandar. Petugas langsung melakukan
penangkapan kepada bandar togel lain, yakni Hadi alias Gendut, (38), asal
Denpasar, Bali. Dia beiasanya beroperasi di Bali dan Jatim. Omzet Hadi setiap
kali putaran sebesar Rp 50 juta hingga Rp 70 juta. Itu belum termasuk judi
jenis lain, misalnya judi bola.
Dari penangkapan kedua bandar ini,
petugas kembali mengembangkan dan berhasil menangkap bandar togel berinisial
KUS (57) yang beroperasi di wilayah Jember. Omzet setiap putaran mencapai
mencapai Rp 5 juta sampai Rp 7 juta. Kemudian petugas juga menangkap Awan
(46) wilayah operasinya di Surabaya dengan omzet Rp 50 juta sampai Rp 70
juta setiap putaran. Sedangkan Man
(44) beroperasi di Mojokerto dengan omzet sebesar Rp 2 juta sampai Rp 3 juta
setiap putaran.
Tidak berselang lama, petugas
kembali meringkus Kholik (45) Bandar yang beroperasi di Kediri dengan omzet
mencapai Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta setiap putaran. Sementara Hadi (57)
beroperasi di Ngawi dengan omzet sebesar Rp 1,2 juta sampai Rp 1,5 juta setiap
putaran dan Rat (57) beroperasi di Ngawi dengan omzet sebesar Rp 1,5 juta
sampai Rp 2 juta setiap putaran.
Para pelaku biasanya saling
berkomunikasi menggunakan email dan SMS. Proses transaksi keuangan menggunakan
sarana M-Banking dan Internet Banking. Sementara petugas masih terus mengembangkan
dan menulusuri hingga ke penyedia situs judi.
Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang
tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau
denda Rp 25.000.000.(eko)